PENGGUNAAN NOMINEE DALAM PERSEROAN

Nominee adalah orang atau pihak yang memegang nama atau identitas resmi sebagai pemilik saham atau pemilik perusahaan, tetapi sebenarnya saham atau perusahaan tersebut dimiliki oleh orang atau pihak lain yang tidak ingin terdaftar sebagai pemilik sah. Penggunaan nominee biasanya dilakukan untuk menghindari regulasi atau persyaratan hukum tertentu, atau untuk menjaga kerahasiaan identitas pemilik sah.

Dalam prakteknya, penggunaan nominee tidak selalu ilegal atau melanggar hukum, tetapi dapat digunakan dengan risiko dan bahaya tertentu. Oleh karena itu, pemilihan nominee harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan regulasi dan persyaratan hukum yang berlaku di wilayah tersebut.

KEDUDUKAN NOMINEE DALAM PERSEROAN SERTA HAKNYA

Secara hukum, nominee tidak memiliki kedudukan atau hak apapun di dalam perusahaan, karena mereka hanya bertindak sebagai pengelola atau pemilik saham dalam kapasitas resmi saja. Semua hak dan kewajiban yang terkait dengan kepemilikan saham atau kepemilikan perusahaan sebenarnya dimiliki oleh orang atau pihak yang sebenarnya memegang saham atau perusahaan tersebut.

Namun, dalam prakteknya, penggunaan nominee dapat memberikan keuntungan bagi pemilik sebenarnya. Sebagai contoh, nominee dapat memberikan perlindungan dan kerahasiaan bagi pemilik sah, karena identitas pemilik sah tidak terdaftar di dokumen resmi perusahaan. Selain itu, nominee juga dapat bertindak sebagai perantara atau pengelola perusahaan, sehingga memudahkan pemilik sah dalam menjalankan bisnis atau mengambil keputusan.

Meskipun demikian, penggunaan nominee juga dapat menimbulkan risiko dan bahaya, seperti penyalahgunaan kekuasaan oleh nominee atau konsekuensi hukum jika penggunaan nominee dilakukan secara melanggar hukum. Oleh karena itu, penggunaan nominee harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan regulasi dan persyaratan hukum yang berlaku di wilayah tersebut.

RESIKO MENGGUNAKAN NOMINEE

Menggunakan nominee untuk mendirikan perusahaan di Indonesia dapat membawa risiko dan bahaya. Beberapa bahaya yang dapat terjadi antara lain:

  1. Melanggar Hukum
    Penggunaan nominee dapat melanggar hukum karena bertentangan dengan peraturan-peraturan yang mengatur kepemilikan saham dan kepemilikan perusahaan di Indonesia. Ini dapat menyebabkan konsekuensi hukum yang serius dan mempengaruhi reputasi perusahaan.
  2. Kehilangan Kontrol
    Orang yang menggunakan nominee kehilangan kontrol atas perusahaan yang didirikannya. Nominee dapat mengambil keputusan tanpa persetujuan pemilik sah, dan bisa saja mengambil tindakan yang merugikan perusahaan.
  3. Penipuan dan Kecurangan
    Penggunaan nominee bisa membuka celah untuk penipuan dan kecurangan. Misalnya, jika nominee tidak terpercaya, ia bisa menjual saham perusahaan atau mengambil keuntungan yang seharusnya milik pemilik sah.
  4. Risiko Reputasi
    Menggunakan nominee dapat merusak reputasi perusahaan, terutama jika penggunaannya terungkap dan disalahgunakan. Ini dapat menyebabkan penurunan kepercayaan dari para pemangku kepentingan seperti klien, pemasok, dan investor.

Karena itu, penting untuk memahami risiko dan bahaya penggunaan nominee, dan mempertimbangkan opsi lain seperti menjalin kemitraan atau membentuk perusahaan patungan dengan investor lokal yang terpercaya.

DAPATKAH NOMINEE MENGKLAIM SAHAM YANG DIATASNAMAKAN SEBAGAI HAK MILIKNYA.

Tidak, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, nominee tidak memiliki hak milik atau kedudukan resmi dalam perusahaan, karena mereka hanya memegang saham atau perusahaan dalam kapasitas resmi saja sebagai pengelola atau pemilik saham atas nama pemilik sah yang sebenarnya. Dalam hal ini, nominee tidak dapat mengklaim saham yang diatasnamakan sebagai hak miliknya, karena kepemilikan saham tersebut tetap pada pemilik sah yang sebenarnya.

Dasar hukum ini juga diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa pemegang saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham yang dikeluarkan oleh perseroan dianggap sebagai pemegang saham yang sah, kecuali terbukti sebaliknya.

Dalam hal terdapat klaim atau perselisihan terkait kepemilikan saham, maka hal tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, seperti melalui pengadilan atau arbitrase, dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang relevan dan persyaratan hukum yang berlaku di wilayah tersebut.

About lawyershouseblog

JANTJE & ASSOCIATES or known as J&A is an Indonesian Law Firm in affiliation with national and international law firms – provides the service to national and international companies, as a litigation and/or non-litigation Commercial and Business Lawyer. J&A works with several caliber partners, associates, and lawyers involved either in practical and academic, supported by associates with expertise in management, economic, finance, marketing and human resources – make all approach of J&A more comprehensive in providing services to individual and business societies. J&A is progressing steadily towards achieving its dream of offering practical law and legal services to those most in need. We dream watching our country grows, building solid foundations that will lead to a future of justice and peace for everyone.
This entry was posted in ARTIKEL, BHS. INDONESIA, J&A. Bookmark the permalink.