BG/SBLC –
Bagaimana Agar Berhasil Mendapatkannya ?
Dalam konteks ini, kita membahas instrument bank/keuangan yang disebut sebagai BG/SBLC – Bank Guarantee/ Standby Letter of Credit – yang dipergunakan bukan untuk keperluan perdagangan import/export seperti L/C misalnya , tetapi lebih mengarah pada kegunaannya sebagai instrument penjaminan dalam hal yang berkait dengan pembiayaan (mis. untuk credit line facilities enhancement, monetizing, atau juga diperdagangkan atau di-investasikan dalam skema HYIP – High Yield Investment Program, atau PPP – Private Placement Program), dan ditransaksikan lintas negara.
Secara umum Standby Letter of Credit (SBLC) dapat dimengerti sebagai jaminan yang dibuat oleh bank atas nama klien, yang memastikan pembayaran akan dilakukan bahkan jika klien mereka tidak dapat memenuhi pembayaran. Ini adalah pembayaran dari resor terakhir dari bank, dan idealnya, tidak pernah dimaksudkan untuk digunakan.
SIAPA TERLIBAT
Ada empat pihak yang terlibat dalam hal ini. Disatu sisi adalah investor atau Provider, kemudian bank yang dipergunakan Provider untuk menerbitkan BG/SBLC atau Issuing Bank. Disisi lain ada klien/ beneficiary yang membutuhkan instrument, dan bank yang akan dipakai oleh beneficiary untuk melakukan transaksi dan menerima BG/SBLC.
Apabila kontrak atau DoA (Deed of Agreement) atau kadang diberi judul LoI (Letter of Intent) sudah disetujui dan ditandatangani oleh para pihak, DoA itu kemudian diserahkan kepada bank nya masing-masing untuk proses lebih lanjut. Kemudian masing masing bank itu melakukan komunikasi timbal balik untuk melaksanakan transaksi terkait, dengan mengacu pada Prosedur yang tertuang didalam DoA.
Diantara Provider dan Beneficiary, ada sekelompok pihak yang disebut mandate, Konsultan, Mediator atau mudah disebut sebagai brokers yang mewakili pihak Provider dan Beneficiary dalam proses pendahuluannya, dan kelompok ini bisa berjumlah 4 s/d 8 orang.
SIAPA PENYEDIA BG/SBLC
Penyedia BG/SBLC (Provider) adalah perusahaan atau individu dengan kekayaan bersih yang relative sangat besar yang memiliki rekening pada bank penerbit dalam jumlah uang tunai yang sangat signifikan besar jumlahnya. Provider BG/SBLC menginstruksikan bank penerbitnya untuk memblokir dan menempatkan uang tunai di dalam rekeningnya sendiri (cash back) serta memberi wewenang kepada bank untuk “memotongkan” (istilah industri yang berarti menciptakan instrumen keuangan misalnya Bank Garansi atau Standby Letter of Credit) – kedalam instrumen keuangan dan mengirimkan sebagai instrumen keuangan oleh atau melalui Swift.com, Euroclear atau DTC ke rekening Bank Penerima yang telah gunakan oleh Provider.
Kebanyakan Bank tidak tertarik pada transaksi selain menerima biaya atau fee untuk “mengalokasikan” instrumen keuangan dan “menyerahkan” instrumen keuangan kepada pihak yang ditunjuk. Semua tanggung jawab lain untuk aset adalah pada Provider karena instrumen keuangan dibuat dan dijamin dengan posisi tunai di rekening bank Provider sendiri di bank penerbit.
Providers besar, bisa menyediakan BG/SBLC sampai misalnya 10B US$/Euro atau bahkan sampai 50B, dengan jalan melakukan sindikasi dan bekerjasama dengan lain providers baik institusional atau private sehingga bisa mencapai nominal yang besar itu.
MENGAPA PROVIDER SANGAT SULIT DITEMUKAN ?
Ada beberapa hal yang menyebabkannya, diantaranya adalah karena:
- Hanya ada sedikit Penyedia BG/SBLC yang ASLI (genuine) karena Penerbitan BG/SBLC membutuhkan keahlian khusus dalam bidang keuangan, dan sebagian besar Investor dengan nilai aset tinggi (sangat makmur) tidak memiliki waktu, kesabaran, keahlian atau keinginan untuk melibatkan diri dengan penerbitan BG/SBLC.
- Faktanya klien/ beneficiary yang membutuhkan Provider BG/SBLC jauh LEBIH BANYAK daripada Provider yang butuh klein/ beneficiary. Provider asli (genuine provider) memiliki lebih banyak klien daripada yang mereka butuhkan sehingga mereka SANGAT SELEKTIF, mereka memilih dengan siapa berbisnis. Itulah sebabnya banyak kali Provider menyatakan bahwa mereka bekerja atas dasar prosedur yang ditetapkannya, dan kadang disebut dalam istilah take it or leave it; procedure not negotiable; provider will not work under the client procedure.
- Provider BG/SBLC adalah Individu bernilai tinggi dalam arti sangat kaya atau sangat makmur dengan total assets (cash dan property) relative sangat besar, dan mereka memiliki banyak cara lain untuk menghasilkan uang.
- Tidak selalu yang punya kekayaan uang atau asset besar atau sangat besar, bisa atau tertarik “menternakkan” uangnya melalui BG/SBLC, dlsb.nya.
MEKANISME
Dalam realitanya, tidak banyak providers yang sungguh nyata ada dan benar benar berbisnis dalam bidang dimaksud. Di dunia maya, banyak sekali dijumpai berbagai informasi dan penawaran oleh pihak pihak yang menamakan dirinya provider, mandate, atau apa saja mereka menyebutnya, bahkan dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, sehingga peminat juga bingung untuk mengetahui provider mana yang asli dan mana (maaf) yang abal-abal.
Provider umumnya tidak mau langsung berurusan dengan klien, melainkan mereka mempunyai mandate sebagai pintu masuk bagi klien yang memerlukan instrument BG/SBLC. Sisi supply (provider) memang tidak terlalu banyak dibandingkan dengan sisi demand (client/ beneficiary) yang sangat banyak jumlahnya dan luas yang tersebar di berbagai belahan dunia.
Situasi yang demikian ini, dimana demand jauh lebih besar daripada supply – kemudian tidak sedikit dimanfaatkan oleh pemain nakal, dengan memanfaatkan atau mengatur sedemikian rupa bunyi klausul dalam prosedurnya sehingga menarik hati para pencari instrument tertentu.
Memang tidak sedikit mandate atau agent yang punya akses langsung dengan Provider yang sesungguhnya (genuine), tetapi sangat banyak juga yang mengklaim dirinya sebagai provider, atau mandate atau agent, padahal mereka tidak mempunyai kapasitas seperti yang di klaimkan. Kecenderungan umum yang bisa dimanipulasikan adalah prosedur, yang memberi indikasi bahwa klien/ beneficiary harus membayar sejumlah up front payment tertentu setelah bank dari provider mengirim SWIFT MT799 atau MT199 Pre Advice, RWA (ready willing and able) untuk menerbitkan BG atau SBLC ke banknya klien (beneficiary bank).
Meskipun indikasi ini tidak mutlak bahwa itu merupakan modus untuk menipu kliennya, namun kecenderungan umum klausula itu potensial menjadi klausul yang bisa merugikan klien. Banyak kejadian klien percaya dan tertipu dengan melakukan pembayaran dimuka (upfront payment), berdasar klausula DoA yang sudah disetujui atau ditandatangani oleh para pihak. Setelah upfront payment dibayarkan ke rekening provider (besarnya bervariasi, mulai dari 25K s/d 200K US Dollar atau mungkin lebih), yang kemudian banyak terjadi (meskipun tidak selalu demikian) adalah baik pihak agent/mandate atau provider tidak bisa dihubungi lagi …., dan tidak ada beritanya lebih lanjut. Bila telah beberapa kali dihubungi atau mungkin dibalas dengan berbagai alasan, atau bahkan sama sekali tidak membalasnya, ….. pada saat itu klien mulai sadar bahwa dirinya telah tertipu. Kecenderungan umum pola membayar upfront ini kebanyakan terjadi untuk nominal SBLC dalam jumlah dibawah seratus juta US Dollar, meskipun untuk nominal kebutuhan diatas 100 juta juga bisa terjadi.
Untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penipuan, diseyogyakan klien mencari provider yang dalam prosedurnya menyebutkan bahwa provider akan bergerak dulu (provider move first) dengan memerintahkan bank nya untuk mengirimkan swift MT799 atau MT199 Pre Advice untuk menerbitkan BG/SBLC kepada bank dari klien (beneficiary bank), atau setidaknya prosedurnya menyebutkan kalau klien bergerak dulu (client move first) untuk memerintahkan banknya mengirim SWIFT MT799 atau MT199 Pre Advice untuk menerima BG/SBLC kepada bank dari pihak provider, dan selanjutnya mekanismenya adalah antara bank ke bank, tanpa ada klausul yang menyebut tentang upfront payment untuk apapun.
Harus ada dalam klausul prosedur bahwa pembayaran harga/fee dari BG/SBLC tersebut dilakukan setelah MT760 BG/SBLC diterima oleh klien di banknya dan sudah di verifikasi dan dinyatakan kebenarannya, syah dan asli oleh bank penerima. Pembayaran dilakukan dengan MT103 oleh beneficiary kepada provider dan pihak-pihak yang ikut terlibat (mandate, konsultan, agent) yang tertera dalam IMFPA (Irrevocable Master Fee Protection Agreement) yang ada dalam DoA itu.
Kalaupun provider mensyaratkan adanya upfront payment untuk keperluan apapun, sebaiknya minta kepada provider agar jumlah itu dititipkan atau di blokir dalam rekening Escrow, atau ditempatkan dalam/ sebagai Conditional MT103 di bank milik klien/ beneficiary, dimana jumlah ini secara otomatis akan dibayarkan oleh bank/ escrow agent setelah pihak provider melakukan atau memenuhi sesuatu yang diperjanjikan, dan pihak klien sudah menerimanya. Hal ini merupakan sikap hati hati yang perlu dibuat untuk menghindari kemungkinan terjadinya kerugian di pihak klien/ beneficiary.
Sejauh ini provider yang bonafide, kecenderungannya hanya mau bermain atau menyediakan BG/SBLC untuk kebutuhan yang nominalnya minimal 100 juta (100M) dan provider bisa melayani sampai 10 miliar (10B), atau bahkan ada yang bisa sampai 50 miliar (50B) US$/Euros. Namun, juga tidak sedikit provider yang bersedia melayani kebutuhan BG/SBLC dalam nominal kecil. Terhadap hal ini, klien (beneficiary) harus kritis dan sangat berhati hati, jangan sampai terjebak dalam permainan pihak yang “mengaku” sebagai provider.
BEBERAPA PRASYARAT UNTUK BERHASIL
Tidak semua pebisnis bisa memanfaatkan skema ini, karena sesungguhnya banyak persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya kalau:
- Sudah punya fasilitas kredit dari suatu bank, atau
- Perusahaan yang sudah berjalan dan perlu pengembangan serta memerlukan dana yang cukup besar untuk melaksanakannya,
- Mempunyai sendiri dana yang cukup untuk membayar harga/fee dari instrument yang diperlukan (dibuktikan dalam rekening koran/tear sheet 3 hari terakhir, atau PoF), setidaknya punya 10% s/d 15% kalau mau sewa (lease) atau sekitar 40% s/d 50% kalau mau beli (purchase) dari nilai nominal total SBLC yang diperlukan,
- Bisa mengirim MT799 atau MT199 RWA dan MT799 PoF dari salah satu bank yang termasuk dalam 25 besar world prime banks (meskipun bank penerima SBLC nya bukan termasuk salah satu 25 world prime banks),
- Punya dokumen manajemen, administrasi dan dokumen hukum lainnya yang valid dan masih berlaku.
Menyimak hal-hal diatas, untuk bisa menyewa atau membeli (lease/purchase) BG/SBLC, memang bukanlah hal yang sederhana, dan perlu punya kemampuan diri yang memadai. Disini rupanya hukum uang yang mengatakan bahwa uang lebih tertarik untuk berkumpul dengan kumpulan uang lain yang lebih besar memang terjadi. Dalam prakteknya, tidak mudah untuk perusahaan startup, atau perusahaan yang sudah ada tetapi secara manajemen atau keuangan kurang meyakinkan, untuk mencari kredit dari bank sekalipun, banyak yang di ditolak dengan alasan tidak bankable.
Sebaliknya, kalau perusahaan besar seperti MNC dan bonafide, justru berkali kali disambangi oleh bank, bahkan tidak jarang petinggi nya sendiri yang datang untuk menawarkan kredit dari banknya.
Dalam platform yang berbeda, demikian juga bila perusahaan membutuhkan instrument bank/keuangan baik itu berupa BG atau SBLC, hukum uang diatas rupanya terjadi juga.
PRINSIP KEHATI- HATIAN
Bila sedang dalam upaya mencari BG/SBLC baik untuk credit facility enhancement, atau untuk di monetize / diskonto, diperdagangkan atau diinvestasikan kedalam HYIP/PPP, dan apabila menerima penawaran dari agent/mandate/provider, mintalah informasi setidaknya mengenai prosedurnya, atau format DoA (Deed of Agreement) nya. Yang sangat penting untuk dicermati adalah mekanisme dan memahami prosedur yang mengatur transaksi terkait.
Sangat dianjurkan untuk mengkonsultasikan DoA yang diterima khususnya mengenai procedure serta format instrument (verbiage text) dari instrumen yang tertera dalam DoA dengan pihak bank, atau para ahli lainnya yang kompeten tentang bank/financial instrument. Dapat juga berkonsultasi dan minta pendapat ataupun pandangan hukum (umumnya berbayar) dari business lawyer yang paham akan hal ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang prosedurnya, mekanisme, ataupun konsekuensi hukum dari para pihak yang terlibat didalamnya. (J&ALawFirm)
DISCLAIMER: Artikel ini ditulis terbatas sebagai informasi umum, bukan sesuatu yang mutlak sifatnya, tetapi lebih merupakan pandangan dan pengalaman Penulis dalam melayani konsultansi dan fasilitasi kepada para pebisnis yang memerlukan instrument bank/ keuangan BG/SBLC.