STRATEGI HUKUM DALAM MEMBANGUN KORPORASI YANG BERKELANJUTAN

STRATEGI HUKUM DALAM MEMBANGUN KORPORASI YANG BERKELANJUTAN
Membangun korporasi yang berkelanjutan bukanlah hanya tentang mencapai tujuan keuangan jangka panjang, tetapi juga tentang memperhatikan aspek sosial, lingkungan, dan tata kelola yang baik. Oleh karena itu, penting bagi korporasi untuk memiliki strategi hukum yang kuat dan berkelanjutan. Berikut adalah beberapa strategi hukum yang dapat membantu korporasi membangun perusahaan yang berkelanjutan:

  1. Kepatuhan hukum yang tinggi: Korporasi harus mematuhi semua peraturan dan undang-undang yang berlaku. Hal ini dapat dilakukan dengan mempekerjakan tim kepatuhan hukum yang terlatih dan memastikan bahwa semua karyawan memahami dan mematuhi standar etika dan kepatuhan perusahaan.
  2. Mengadopsi kebijakan lingkungan yang baik: Korporasi harus mempertimbangkan dampak lingkungan dari bisnis mereka dan memastikan bahwa mereka memiliki kebijakan yang baik dalam hal perlindungan lingkungan. Hal ini dapat dilakukan dengan mengikuti standar lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah dan organisasi internasional, serta memastikan bahwa bisnis mereka beroperasi secara berkelanjutan.
  3. Menjaga hubungan yang baik dengan stakeholder: Korporasi harus menjalin hubungan yang baik dengan stakeholder, termasuk pelanggan, karyawan, pemasok, dan masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan memastikan bahwa bisnis mereka membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat, serta mengadopsi praktik tata kelola perusahaan yang baik.
  4. Mengadopsi praktik tata kelola perusahaan yang baik: Korporasi harus memastikan bahwa mereka memiliki praktik tata kelola perusahaan yang baik, termasuk memiliki struktur pengawasan yang baik, transparansi dalam laporan keuangan, dan etika bisnis yang tinggi.
  5. Berinovasi dalam hal sosial dan lingkungan: Korporasi dapat memanfaatkan teknologi dan inovasi untuk menciptakan solusi yang lebih berkelanjutan dalam hal sosial dan lingkungan. Hal ini dapat dilakukan dengan mengembangkan produk dan layanan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, serta membangun kemitraan dengan organisasi non-profit, melakukan CSR dan hubungan baik dengan pemerintah untuk meningkatkan dampak sosial dan lingkungan mereka.

Dengan memastikan bahwa perusahaan beroperasi secara berkelanjutan, korporasi dapat memperkuat reputasi mereka dan meningkatkan kinerja jangka panjang mereka.

APA PERAN ADVOKAT DALAM HAL INI
Sebagai ahli hukum, seorang advokat atau lawyer dapat memainkan peran penting dalam membantu korporasi membangun perusahaan yang berkelanjutan. Berikut adalah beberapa peran yang dapat dimainkan oleh advokat dalam hal ini:

  • Memberikan konsultasi hukum: Seorang advokat dapat memberikan konsultasi hukum yang tepat dan akurat untuk membantu korporasi memahami peraturan dan undang-undang yang berlaku dalam bisnis mereka. Hal ini dapat membantu korporasi mematuhi undang-undang dan peraturan yang diperlukan untuk membangun perusahaan yang berkelanjutan.
  • Membuat dokumen hukum: Advokat dapat membantu korporasi dalam pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, seperti perjanjian kontrak, perjanjian kerja sama, perjanjian lisensi, dan lain sebagainya. Dokumen-dokumen ini penting untuk memastikan bahwa bisnis berjalan dengan lancar dan mematuhi peraturan yang berlaku.
  • Menyelesaikan sengketa: Diperlukan seorang Advokat untuk dapat membantu korporasi dalam menyelesaikan sengketa, baik itu melalui negosiasi atau melalui proses pengadilan. Hal ini dapat membantu korporasi menghindari kerugian finansial dan reputasi, serta menjaga hubungan baik dengan pihak-pihak terkait.
  • Memberikan saran tentang kebijakan dan praktik yang baik: Seorang pengacara dapat memberikan saran tentang kebijakan dan praktik yang baik dalam hal sosial, lingkungan, dan tata kelola perusahaan. Hal ini dapat membantu korporasi membangun perusahaan yang berkelanjutan dan memenuhi tanggung jawab sosial mereka sebagai perusahaan.
  • Memastikan kepatuhan hukum: Advokat diperlukan untuk membantu korporasi memastikan bahwa mereka mematuhi semua peraturan dan undang-undang yang berlaku dalam bisnis mereka. Hal ini dapat membantu korporasi menghindari risiko hukum dan menjaga reputasi yang baik.

    Secara keseluruhan, advokat dapat memainkan peran penting dalam membantu korporasi membangun perusahaan yang berkelanjutan. Dengan memberikan konsultasi hukum, membuat dokumen hukum, menyelesaikan sengketa, memberikan saran tentang kebijakan dan praktik yang baik, dan memastikan kepatuhan hukum, advokat dapat membantu korporasi mencapai tujuan berkelanjutan mereka.

KESIMPULANNYA
Dalam membangun korporasi yang berkelanjutan, seorang advokat dapat memainkan peran penting dalam memberikan konsultasi hukum yang tepat dan akurat, membuat dokumen hukum, menyelesaikan sengketa, memberikan saran tentang kebijakan dan praktik yang baik, dan memastikan kepatuhan hukum. Hal ini dapat membantu korporasi mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku, meminimalkan risiko hukum dan kerugian finansial, serta memenuhi tanggung jawab sosial mereka sebagai perusahaan. Dengan demikian, peran advokat sangat penting dalam membantu korporasi mencapai tujuan berkelanjutan mereka. (JBS/J&A)

CATATAN
Artikel ini didedikasikan sebagai salah satu cara untuk ikut serta mengedukasi
masyarakat dalam bidang hukum secara umum, dan bukan untuk para paktisi hukum.
Untuk bisa selalu menerima secara otomatis pada alamat email Anda terhadap
setiap artikel yang kami posting, dipersilahkan meng klik
FOLLOW  pada halaman WebBlog ini.  
Terima kasih

Posted in ARTIKEL, BHS. INDONESIA, BLOG, J&A | Leave a comment

MEMBERI SURAT KUASA KHUSUS KEPADA ADVOKAT


BOLEHKAH KLIEN MEMBERIKAN KUASA UNTUK HAL YANG SAMA
KEPADA LEBIH DARI SATU ADVOKAT ?

Secara teori, klien dapat memberikan kuasa untuk hal yang sama kepada lebih dari satu pengacara. Namun, dalam praktiknya, hal ini mungkin akan sulit dilakukan karena dapat menimbulkan masalah seperti konflik kepentingan dan biaya tambahan.
Jika Anda mempertimbangkan untuk memberikan kuasa kepada lebih dari satu pengacara, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Konflik kepentingan:
Pastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan antara pengacara yang berbeda dan bahwa mereka semua memiliki peran yang jelas dan terpisah dalam kasus Anda. Jika ada konflik kepentingan, hal ini dapat mempengaruhi kemampuan pengacara untuk memberikan nasihat dan mewakili Anda secara efektif.

Biaya tambahan:
Pastikan bahwa Anda memahami biaya tambahan yang mungkin timbul jika Anda menggunakan lebih dari satu pengacara. Karena setiap pengacara akan mengenakan biaya untuk pekerjaan mereka, menggunakan lebih dari satu pengacara dapat meningkatkan biaya keseluruhan kasus Anda.

Komunikasi:
Pastikan bahwa komunikasi antara pengacara-pengacara Anda dan Anda sendiri tetap terjalin dengan baik dan tidak ada miskomunikasi.

Tugas yang diberikan:
Pastikan bahwa tugas yang diberikan pada setiap pengacara jelas dan terpisah sehingga tidak ada tumpang tindih atau duplikasi pekerjaan yang tidak perlu.

Kepercayaan:
Pastikan bahwa Anda memiliki kepercayaan dan keyakinan pada setiap pengacara yang Anda pilih, dan yakin bahwa mereka akan bekerja sama untuk memastikan kemenangan dalam kasus Anda.

Dalam kebanyakan kasus, lebih disarankan untuk memilih satu pengacara yang dapat dipercaya dan berkualitas tinggi daripada menggunakan lebih dari satu pengacara. Hal ini dapat menghindari potensi masalah seperti konflik kepentingan dan biaya tambahan yang tidak perlu. Namun, dalam kasus-kasus tertentu seperti kasus yang kompleks atau luas, beberapa pengacara mungkin dibutuhkan untuk memastikan bahwa kepentingan Anda terlindungi secara efektif.

MANA LEBIH MEMBERI MANFAAT,
MENGGUNAKAN LAWYER YANG ONE MAN SHOW
ATAU LAWYER YANG BEKERJA SECARA TEAM

Kedua jenis pengacara, baik yang bekerja sendirian (one-man show) maupun yang bekerja secara tim (team) memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Namun, dalam kebanyakan kasus, menggunakan pengacara yang bekerja secara tim dapat memberikan lebih banyak manfaat bagi klien dibandingkan dengan pengacara yang bekerja sendirian.

Berikut adalah beberapa alasan mengapa pengacara yang bekerja secara tim dapat memberikan lebih banyak manfaat bagi klien:

  • Keterampilan yang Beragam: Ketika Anda menggunakan pengacara yang bekerja secara tim, Anda akan memiliki akses ke berbagai macam keterampilan dan keahlian yang mungkin tidak dimiliki oleh satu pengacara saja. Tim pengacara dapat terdiri dari spesialis yang berbeda, seperti pengacara litigasi, pengacara hukum bisnis, dan pengacara yang ahli dalam masalah lingkungan hidup. Dengan memiliki akses ke berbagai keterampilan ini, tim pengacara dapat memberikan solusi yang lebih komprehensif dan terbaik untuk masalah hukum Anda.
  • Peningkatan Efisiensi: Dengan menggunakan pengacara yang bekerja secara tim, Anda akan memiliki banyak pengacara yang bekerja pada masalah hukum Anda secara bersamaan, yang dapat meningkatkan efisiensi dalam menyelesaikan kasus Anda. Setiap pengacara dapat fokus pada tugas tertentu dan bekerja dalam jangka waktu yang lebih pendek, sehingga dapat mempercepat penyelesaian kasus Anda.
  • Dukungan dan Rasa Aman: Tim pengacara dapat memberikan rasa dukungan dan rasa aman yang lebih besar kepada klien mereka, karena Anda tahu bahwa Anda memiliki beberapa pengacara yang sedang bekerja untuk Anda. Ketika Anda menggunakan pengacara yang bekerja sendirian, Anda mungkin merasa tidak yakin dengan kualitas dan kemampuan pengacara tersebut.
  • Penanganan Lebih Besar: Ketika kasus Anda cukup besar atau kompleks, pengacara yang bekerja sendirian mungkin tidak mampu menangani semuanya dengan sendirian. Dalam kasus seperti ini, tim pengacara dapat bekerja bersama untuk memastikan bahwa semua aspek kasus Anda ditangani secara efektif dan efisien.

Namun, tidak selalu berarti bahwa pengacara yang bekerja sendirian tidak dapat memberikan manfaat yang besar bagi klien. Pengacara yang bekerja sendirian sering kali lebih fleksibel dalam bekerja dengan klien mereka, dan dapat memberikan perhatian yang lebih personal dan fokus pada kasus Anda.

Karena itu, pilihan antara pengacara yang bekerja secara tim atau yang bekerja sendirian tergantung pada kebutuhan dan preferensi klien. Pastikan Anda mempertimbangkan kebutuhan Anda dan memilih pengacara yang memiliki keterampilan dan pengalaman yang sesuai dengan kasus Anda. (JBS/J&A)

CATATAN
Artikel ini didedikasikan sebagai salah satu cara untuk ikut
serta mengedukasi masyarakat dalam bidang hukum secara umum,
dan bukan untuk para paktisi hukum.
Untuk bisa selalu menerima secara otomatis pada alamat email Anda
terhadap setiap artikel yang kami posting, dipersilahkan
meng klik FOLLOW  pada halaman WebBlog ini.  
Terima kasih

Posted in ARTIKEL, BHS. INDONESIA, BLOG, J&A | Leave a comment

STIGMA – Benarkah Biaya Lawyer itu Selalu Mahal ?

Mengapa Ada Anggapan Menggunakan Lawyer Selalu Berbiaya Relatif Mahal ?
Ada beberapa alasan mengapa biaya menggunakan lawyer atau pengacara bisa relatif besar. Berikut adalah beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya tersebut:

  • Keahlian dan Pendidikan: Lawyer adalah profesional yang memiliki pendidikan tinggi dan keahlian khusus di bidang hukum. Mereka melewati proses pendidikan yang panjang dan memerlukan pemahaman yang mendalam tentang hukum dan sistem peradilan. Biaya yang tinggi seringkali mencerminkan tingkat pendidikan, keahlian, dan pengalaman yang dimiliki oleh lawyer tersebut.
  • Persiapan Kasus: Lawyer menghabiskan banyak waktu untuk mempersiapkan sebuah kasus. Mereka melakukan penelitian hukum, mengumpulkan bukti, mempersiapkan strategi hukum, dan melibatkan sumber daya lain seperti staf hukum atau ahli forensik jika diperlukan. Semua ini memerlukan biaya waktu, usaha, dan sumber daya.
  • Pengalaman dan Reputasi: Lawyer yang berpengalaman dan memiliki reputasi yang baik seringkali akan meminta biaya yang lebih tinggi. Pengalaman mereka dalam menangani kasus-kasus serupa dan kemampuan mereka untuk mencapai hasil yang diinginkan dapat menjadi faktor penting dalam menentukan biaya.
  • Risiko dan Tanggung Jawab: Lawyer seringkali bertanggung jawab atas hasil dari kasus yang mereka tangani. Jika mereka gagal mencapai hasil yang diharapkan, mereka dapat dihadapkan pada tuntutan hukum atau risiko profesional lainnya. Untuk mengatasi risiko ini, lawyer mungkin perlu membayar asuransi atau menyiapkan dana cadangan, yang juga dapat mempengaruhi biaya yang mereka kenakan kepada klien.
  • Kompleksitas Hukum: Hukum bisa menjadi bidang yang sangat kompleks dan beragam. Setiap kasus memiliki keunikan dan tantangan tersendiri. Lawyer harus meluangkan waktu untuk memahami fakta-fakta kasus, menganalisis masalah hukum yang kompleks, dan menemukan strategi terbaik untuk melindungi kepentingan klien mereka. Semakin kompleks kasusnya, semakin banyak waktu dan usaha yang diperlukan, yang pada akhirnya mempengaruhi biaya yang dikenakan.

Penting untuk diingat bahwa biaya lawyer dapat bervariasi secara signifikan tergantung pada berbagai faktor, termasuk bidang hukum, tingkat pengalaman lawyer, dan kompleksitas kasus. Jika Anda memiliki kekhawatiran terkait biaya, disarankan untuk berdiskusi dengan lawyer secara terbuka mengenai perkiraan biaya yang mungkin terlibat dalam kasus Anda.

Namun demikian, juga tidak dipungkiri bahkan banyak senior yang memberikan layanan secara ProBono, yang berarti klien berdasar kriteria tertentu, tidak perlu membayar apapun kepada lawyernya mengenai perkara atau kasusnya,

BAGAIMANA LAWYER MEN STRUKTUR BIAYA
YANG DIBEBANKAN KEPADA KLIENNYA

Lawyer dapat menggunakan beberapa metode untuk menentukan dan menstruktur biaya yang mereka kenakan kepada klien. Berikut ini adalah beberapa pendekatan umum yang digunakan oleh lawyer dalam menetapkan biaya:

  1. Biaya Tetap (Flat Fee, Fixed Fee): Lawyer dan klien sepakat pada jumlah biaya yang tetap untuk menangani kasus tertentu atau menyediakan layanan hukum tertentu. Biaya ini biasanya didasarkan pada perkiraan waktu dan upaya yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas tersebut. Pendekatan ini umumnya digunakan untuk kasus-kasus yang relatif rutin atau layanan hukum spesifik dengan ruang lingkup yang terdefinisi.
  2. Biaya Per Jam (Hourly Rate): Lawyer menetapkan tarif per jam untuk waktu yang mereka habiskan dalam menangani kasus atau memberikan layanan hukum. Tarif per jam dapat bervariasi tergantung pada tingkat pengalaman, reputasi, dan kompleksitas kasus lawyer tersebut. Lawyer biasanya mencatat waktu yang dihabiskan untuk kegiatan seperti penelitian, persiapan kasus, pertemuan dengan klien, negosiasi, dan penampilan di pengadilan. Klien diberi laporan atau faktur yang mencantumkan waktu yang dihabiskan dan biaya yang dikenakan.
  3. Biaya Berdasarkan Nilai (Value-based Fee): Dalam beberapa kasus, lawyer dan klien dapat sepakat pada biaya yang didasarkan pada nilai atau hasil yang dihasilkan dari pelayanan hukum tersebut. Misalnya, jika lawyer berhasil mendapatkan penyelesaian yang menguntungkan bagi klien, mereka dapat memperoleh persentase tertentu (success fee) dari nilai penyelesaian tersebut sebagai kompensasi.
  4. Biaya Yang di Deposit (Retainer Fee): Lawyer dapat meminta klien untuk membayar biaya penyusunan atau retainer fee sebelum memulai pekerjaan. Biaya ini berfungsi sebagai jaminan pembayaran untuk layanan hukum yang akan diberikan. Lawyer kemudian akan mengurangi biaya yang dikeluarkan dari retainer fee seiring dengan waktu dan usaha yang mereka habiskan dalam menangani kasus.

Retainer fee biasanya merupakan jumlah uang yang telah disepakati antara pengacara dan klien sebelum dimulainya layanan hukum. Setelah retainer fee dibayarkan, pengacara akan menyimpannya di rekening terpisah dan secara bertahap menggunakannya untuk membayar jasa hukum yang diberikan kepada klien. Pengacara kemudian akan meminta klien untuk membayar tambahan jika biaya melebihi retainer fee yang telah disepakati.

Retainer fee dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk kompleksitas kasus, tingkat pengalaman dan reputasi pengacara, serta geografis tempat pengacara beroperasi. Penting untuk dicatat bahwa retainer fee umumnya tidak mencakup biaya-biaya lain yang terkait dengan kasus, seperti biaya pengadilan, biaya ahli, atau biaya penelitian tambahan. Klien masih harus membayar biaya-biaya tersebut secara terpisah.

Penting untuk menjalin komunikasi yang baik dengan lawyer Anda sejak awal untuk mendiskusikan dan memahami struktur biaya yang diterapkan. Lawyer yang baik akan memberikan estimasi biaya yang jelas dan rinci sebelum memulai pekerjaan, serta mengkomunikasikan perubahan atau tambahan biaya yang mungkin timbul selama proses. Transparansi dalam hal biaya adalah kunci untuk menjaga hubungan yang baik antara lawyer dan klien.

APA BEDA HONOR LAWYER atau PROFESSIONAL FEE,
BIAYA OPERASIONAL DAN SUKSES FEE

Berikut adalah perbedaan antara honor lawyer, biaya operasional, dan success fee:

  1. Honor Lawyer: Honor lawyer adalah jumlah uang yang dibayarkan kepada lawyer sebagai kompensasi atas jasa dan waktu mereka. Honor lawyer dapat dihitung berdasarkan biaya tetap (flat fee) atau tarif per jam (hourly rate). Honor lawyer mencakup penghasilan lawyer untuk pekerjaan yang mereka lakukan, termasuk penelitian, persiapan kasus, perundingan, dan penampilan di pengadilan. Honor lawyer ini tidak terkait dengan hasil akhir dari kasus atau layanan hukum yang diberikan.
  2. Biaya Operasional: Biaya operasional adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh lawyer atau firma hukum untuk menjalankan operasi kantor mereka. Ini meliputi biaya-biaya administratif, sewa kantor, gaji staf, biaya komunikasi, biaya perjalanan, biaya penelitian, biaya teknologi, dan lain sebagainya. Biaya operasional ini merupakan biaya yang harus ditanggung oleh lawyer sebagai bagian dari menjalankan praktik hukum mereka. Biasanya, biaya operasional ini tidak langsung dikenakan kepada klien secara terpisah, tetapi dimasukkan ke dalam honor lawyer atau biaya yang dibebankan kepada klien.
  3. Success Fee: Success fee adalah kompensasi yang diberikan kepada lawyer atas dasar keberhasilan dalam mencapai hasil yang diinginkan dalam kasus atau layanan hukum tertentu. Success fee biasanya diberikan dalam bentuk persentase tertentu dari jumlah yang diperoleh atau nilai ekonomis yang diperoleh oleh klien sebagai hasil dari penyelesaian kasus atau pencapaian tujuan tertentu. Biasanya, success fee ini diterapkan dalam kasus-kasus yang melibatkan gugatan hukum atau negosiasi yang menghasilkan kompensasi finansial yang signifikan untuk klien.

Perlu dicatat bahwa praktek pengenaan success fee dapat berbeda di setiap yurisdiksi. Beberapa yurisdiksi dapat memiliki batasan atau persyaratan etis terkait pengenaan success fee oleh lawyer.

Dalam praktiknya, beberapa kasus atau layanan hukum dapat melibatkan kombinasi dari ketiga elemen ini, dengan honor lawyer, biaya operasional, dan success fee yang diberlakukan sesuai dengan perjanjian antara lawyer dan klien.

KENAPA LAWYER SELALU MEMINTA PEMBAYARAN
AWAL SECARA PENUH ATAU SETIDAKNYA ADA UPFONT FEE

Lawyer seringkali meminta pembayaran penuh atau setidaknya up-front fee (biaya muka) karena ada beberapa alasan yang mendasarinya:

  1. Memastikan Kompensasi dan Komitmen: Dengan meminta pembayaran dimuka secara penuh atau up-front, lawyer dapat memastikan bahwa mereka akan menerima kompensasi atas pekerjaan yang mereka lakukan. Ini juga merupakan cara untuk memastikan komitmen klien terhadap kasus atau layanan hukum yang diberikan. Dalam beberapa kasus, lawyer harus meluangkan banyak waktu dan sumber daya untuk menangani kasus atau memberikan layanan hukum, dan mereka perlu memastikan bahwa klien juga memiliki keterlibatan finansial dalam proses tersebut.
  2. Penutupan Kasus atau Layanan Hukum: Pembayaran penuh atau up-front fee dapat digunakan sebagai persyaratan untuk memulai atau menutup kasus atau layanan hukum. Lawyer mungkin membutuhkan dana untuk membiayai biaya operasional, sumber daya tambahan, atau untuk membayar pihak ketiga yang terlibat dalam proses hukum, seperti biaya pengadilan atau biaya penelitian. Dengan menerima pembayaran penuh atau up-front fee, lawyer dapat memastikan bahwa sumber daya ini tersedia untuk menangani kasus atau memberikan layanan hukum dengan efektif.
  3. Menghindari Pembayaran yang Tertunda atau Tidak Terbayar: Pembayaran penuh dapat membantu lawyer menghindari masalah pembayaran yang tertunda atau tidak terbayar. Dalam beberapa kasus, jika klien tidak membayar sebagian atau seluruh biaya yang telah disepakati, lawyer dapat menghadapi kesulitan dalam menjalankan kasus atau memberikan layanan hukum. Dengan meminta pembayaran penuh, lawyer dapat meminimalkan risiko ini dan memastikan bahwa mereka akan menerima kompensasi sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa setiap lawyer dan situasi dapat memiliki kebijakan pembayaran yang berbeda. Beberapa lawyer mungkin bersedia untuk bernegosiasi atau menawarkan opsi pembayaran yang lebih fleksibel tergantung pada kebutuhan dan kemampuan finansial klien. Oleh karena itu, disarankan untuk berkomunikasi secara terbuka dengan lawyer Anda mengenai kebijakan pembayaran mereka dan mencari solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

KESIMPULAN
Berikut adalah kesimpulan mengenai pembahasan biaya yang dibebankan oleh lawyer kepada klien:

  1. Biaya lawyer dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor seperti jenis kasus atau layanan hukum, tingkat kompleksitas, tingkat pengalaman lawyer, dan lokasi geografis.
  2. Metode pembayaran yang umum digunakan oleh lawyer adalah biaya tetap (flat fee, fixed fee), biaya per jam (hourly rate), biaya berdasarkan nilai (value-based fee), dan biaya penyusunan (retainer fee).
  3. Biaya lawyer mencakup honor lawyer, yaitu kompensasi untuk jasa dan waktu yang diberikan oleh lawyer; biaya operasional, yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan oleh lawyer dalam menjalankan praktik hukum; dan success fee, yaitu kompensasi berdasarkan keberhasilan mencapai hasil yang diinginkan.
  4. Lawyer seringkali meminta pembayaran penuh atau setidaknya sebagian besar sebagai jaminan pembayaran dan komitmen klien terhadap kasus atau layanan hukum yang diberikan.
  5. Pembayaran penuh juga membantu lawyer dalam mengelola biaya operasional, memastikan sumber daya yang memadai, dan menghindari pembayaran yang tertunda atau tidak terbayar.
  6. Kebijakan pembayaran dapat bervariasi antara lawyer dan situasi tertentu. Komunikasi terbuka dengan lawyer sangat penting untuk memahami dan menegosiasikan struktur biaya yang paling sesuai bagi klien.

Penting untuk mempertimbangkan kebutuhan, anggaran, dan preferensi individu dalam memilih metode pembayaran dan menjalin kesepakatan dengan lawyer. Transparansi dan komunikasi yang baik antara lawyer dan klien adalah kunci dalam menjaga hubungan yang sehat dan saling menguntungkan. (JBS/J&A)

CATATAN
Artikel ini didedikasikan sebagai salah satu cara untuk ikut serta mengedukasi masyarakat dalam bidang hukum secara umum, dan bukan untuk para paktisi hukum.
Untuk bisa selalu menerima secara otomatis pada alamat email Anda terhadap setiap artikel yang kami posting, dipersilahkan meng klik FOLLOW  pada halaman WebBlog ini.  
Terima kasih

Posted in ARTIKEL, BHS. INDONESIA, BLOG, J&A | Leave a comment

Sinisme – ADVOKAT MAJU TAK GENTAR MEMBELA YANG BAYAR – Seperti Itukah ?

Ya bisa saja seperti itulah yang terpola. Advokat kalau sudah terima haknya (fee, yang biasanya juga dibayar upfront), ya wajiblah memenuhi kewajibannya untuk membela yang sudah membayarnya, mosok membela yang lain …..
Namun demikian, barangkali mereka juga enggak keliru, karena sinisme tentang advokat dan yang berpikir bahwa mereka maju tak gentar membela siapa pun yang membayar, mungkin muncul karena beberapa alasan. Coba simak.

Pertama, ada beberapa kasus di mana advokat telah terbukti menerima suap atau membela kasus yang tidak memiliki dasar hukum hanya karena mereka dibayar dengan baik. Ini menciptakan persepsi bahwa banyak advokat hanya peduli dengan kepentingan mereka sendiri dan tidak memperhatikan keadilan.

Kedua, ada ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang seringkali dipandang tidak adil dan tidak transparan. Hal ini dapat menyebabkan orang meragukan motivasi advokat dan menganggap mereka sebagai bagian dari sistem yang korup.

Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua advokat seperti ini. Banyak advokat yang memilih kasus berdasarkan nilai-nilai moral dan etis, dan berusaha untuk memperjuangkan keadilan bagi klien mereka tanpa memandang bayaran. Terlebih lagi, advokat memiliki tanggung jawab moral dan etis, meresapi officium nobile,  untuk memperjuangkan kepentingan klien mereka dengan integritas dan tidak melanggar aturan hukum.

Oleh karena itu, sementara ada beberapa kekhawatiran tentang advokat yang hanya peduli dengan uang, penting untuk tidak menggeneralisasi dan menghargai peran penting yang dimainkan oleh advokat dalam menjaga keadilan dan hak asasi manusia.

APA YANG SEBENARNYA DI BELA OLEH ADVOKAT DALAM SUATU PERKARA
Sebagai pelindung hukum, advokat memiliki tanggung jawab etis dan moral untuk mempertahankan hak dan kepentingan hukum klien mereka. Hal ini berarti bahwa advokat harus melindungi hak-hak klien mereka dan memperjuangkan keadilan dalam sistem peradilan. Berikut adalah beberapa hal yang seharusnya dibela oleh advokat dalam suatu perkara:

Hak-hak klien:
Advokat harus memastikan bahwa hak-hak klien mereka dilindungi, termasuk hak atas pengacara, hak untuk memberikan keterangan di persidangan, dan hak atas perlindungan hukum yang sama.

Fakta dan bukti:
Advokat harus memastikan bahwa fakta dan bukti yang berkaitan dengan kasus klien mereka diperoleh dan disajikan secara akurat dan jujur ​​kepada pengadilan.

Hukum dan Etika:
Advokat harus memperjuangkan klien mereka dalam batas-batas hukum dan etika yang berlaku. Mereka tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan atau melanggar hak orang lain.

Kepentingan klien:
Advokat harus memperjuangkan kepentingan terbaik klien mereka, meskipun hal ini mungkin tidak selalu sesuai dengan keinginan klien.

Pilihan alternatif:
Advokat harus memberikan informasi dan saran tentang opsi alternatif yang tersedia bagi klien mereka, termasuk penyelesaian di luar pengadilan dan negosiasi.

Dalam melakukan tugas dan tanggung jawab mereka, advokat harus berpegang pada standar etika dan moral yang tinggi dan tidak melanggar aturan hukum dan etika yang berlaku. Advokat harus berperan sebagai penjaga keadilan dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan.

BAGAIMANA TAHU KALAU ADVOKAT ITU PUNYA INTEGRITAS
Berikut adalah beberapa tanda bahwa seorang advokat memiliki integritas:

  1. Memiliki prinsip-prinsip moral dan etika yang kuat: Seorang advokat yang memiliki integritas biasanya memiliki prinsip-prinsip moral dan etika yang kuat dan konsisten dalam semua kasus yang dia tangani.
  2. Berbicara jujur: selalu berbicara jujur dan tidak menyembunyikan fakta atau bukti yang dapat merugikan kliennya atau pihak lain.
  3. Tidak mengambil kasus yang bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dan etika: menolak mengambil kasus yang bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dan etika yang dianutnya.
  4. Berkomitmen untuk melindungi hak-hak dan kepentingan hukum klien: berkomitmen untuk melindungi hak-hak klien dan memperjuangkan keadilan bagi klien mereka tanpa memandang status sosial, politik atau ekonomi klien mereka.
  5. Berperan sebagai penasehat hukum yang jujur: memberikan saran hukum yang jujur dan objektif kepada klien mereka dan tidak menjanjikan hasil yang tidak realistis atau tidak mungkin dicapai.
  6. Menjaga kerahasiaan klien: menjaga kerahasiaan klien dan tidak membagikan informasi pribadi klien kepada pihak lain tanpa izin dari klien atau tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.

Ketika mencari advokat yang memiliki integritas, ada baiknya mencari rekomendasi dari teman atau keluarga yang telah bekerja dengan advokat tersebut sebelumnya dan memeriksa riwayat profesional dan etika advokat di situs web organisasi hukum yang diakui.

CIRI CIRI ADVOKAT YANG BERORIENTASI UANG SAJA
Berikut adalah beberapa tanda bahwa seorang “oknum” advokat yang mungkin berorientasi pada uang saja:

  1. Menjanjikan hasil yang tidak realistis: akan menjanjikan hasil yang tidak realistis atau tidak mungkin dicapai, demi untuk menarik klien.
  2. Fokus pada biaya: mungkin lebih fokus pada biaya daripada pada kepentingan klien. Mereka mungkin akan meminta bayaran yang tinggi tanpa memperhatikan kemampuan klien untuk membayar.
  3. Tidak berkomunikasi dengan klien: mungkin tidak berkomunikasi dengan klien mereka secara teratur atau tidak menjawab pertanyaan klien dengan jelas. Hal ini dapat membuat klien merasa tidak dihargai atau diabaikan.
  4. Menekan klien untuk memperpanjang kasus: mungkin akan menekan klien untuk memperpanjang kasus mereka meskipun sudah jelas bahwa kasus tersebut tidak akan berhasil. Hal ini dapat meningkatkan biaya dan membuat klien merasa tidak dihargai.
  5. Tidak memperhatikan etika: mungkin tidak memperhatikan etika dalam prakteknya, seperti memanipulasi bukti atau berbohong di pengadilan.

Penting untuk memilih advokat yang memiliki reputasi yang baik dan memiliki pengalaman yang cukup dalam bidang hukum yang relevan. Selain itu, pastikan untuk memeriksa biaya dan metode pembayaran yang ditawarkan oleh advokat tersebut dan berbicara dengan mereka secara terbuka tentang ekspektasi Anda.

APAKAH CUKUP MEMBERI KUASA KHUSUS KEPADA ADVOKAT ATAU JUGA PERLU MEMBUAT PERJANJIAN LAYANAN HUKUM NYA.
Memberikan kuasa khusus kepada advokat untuk mewakili Anda dalam suatu masalah hukum adalah langkah yang umum dilakukan. Namun, sebaiknya Anda juga membuat perjanjian layanan hukum dengan advokat tersebut untuk memastikan hak dan kewajiban Anda serta hak dan kewajiban advokat sudah jelas dan diatur dengan baik. Perjanjian layanan hukum dapat mencakup hal-hal seperti:

  1. Deskripsi masalah hukum yang harus diselesaikan oleh advokat
  2. Batasan kuasa yang diberikan kepada advokat
  3. Biaya yang diperlukan untuk layanan hukum yang diberikan oleh advokat
  4. Waktu yang dibutuhkan oleh advokat untuk menyelesaikan masalah hukum
  5. Ketentuan pembayaran dan pengiriman tagihan
  6. Hak dan kewajiban Anda sebagai klien
  7. Hak dan kewajiban advokat dalam memberikan layanan hukum

Dengan membuat perjanjian layanan hukum, Anda dan advokat dapat memiliki kesepahaman yang jelas tentang bagaimana masalah hukum Anda akan ditangani dan biaya yang terkait dengan layanan hukum tersebut. Hal ini dapat membantu mencegah adanya kesalahpahaman atau perselisihan di kemudian hari dan memberikan perlindungan bagi Anda dan advokat. Oleh karena itu, disarankan untuk membuat perjanjian layanan hukum meskipun Anda telah memberikan kuasa khusus kepada advokat.

KESIMPULAN

Dalam menjalani proses hukum, seorang advokat dapat memberikan bantuan yang sangat berharga bagi klien mereka. Namun, penting untuk memilih advokat yang memiliki integritas dan kompetensi dalam bidang hukum yang relevan. Beberapa ciri dari advokat yang berorientasi pada uang saja adalah menjanjikan hasil yang tidak realistis, fokus pada biaya, tidak berkomunikasi dengan klien, menekan klien untuk memperpanjang kasus, dan tidak memperhatikan etika.

Selain memberikan kuasa khusus kepada advokat, disarankan untuk membuat perjanjian layanan hukum untuk memastikan hak dan kewajiban Anda serta advokat sudah diatur dengan jelas dan tepat. Perjanjian layanan hukum dapat membantu mencegah adanya kesalahpahaman atau perselisihan di kemudian hari dan memberikan perlindungan bagi Anda dan advokat.

Dalam memilih advokat, Anda dapat memeriksa referensi, pengalaman, dan reputasi advokat. Pastikan untuk memilih advokat yang memiliki integritas, kompetensi, dan bisa berkomunikasi dengan baik dengan Anda sebagai klien.

CATATAN
Artikel ini sifatnya umum dan didedikasikan sebagai salah satu cara untuk ikut serta mengedukasi masyarakat dalm bidang hukum, dan bukan untuk para paktisi hukum.
Untuk bisa menerima secara otomatis pada alamat email Anda terhadap setiap publikasi dan posting yang kami lakukan, dipersilahkan meng klik FOLLOW pada halaman WebBlog ini.
Terima kasih

Posted in ARTIKEL, BHS. INDONESIA, BLOG, J&A | Leave a comment

LEGAL DUE DILIGENCE – Apa itu ?

LEGAL DUE DILIGENCE Apa itu ?
Legal due diligence adalah proses penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak yang berkepentingan, seperti perusahaan atau investor, untuk mengumpulkan informasi dan menganalisis aspek hukum terkait dengan suatu entitas atau transaksi tertentu. Tujuan dari legal due diligence adalah untuk mengidentifikasi risiko hukum yang terkait dengan entitas atau transaksi tersebut, sehingga pihak yang berkepentingan dapat membuat keputusan yang lebih terinformasi dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi risiko.

Selama proses legal due diligence, tim hukum yang ditunjuk akan memeriksa dokumen-dokumen hukum, kontrak, perjanjian, perizinan, peraturan, sengketa hukum yang terjadi, dan hal-hal lain yang terkait dengan aspek hukum yang relevan. Mereka akan menganalisis informasi ini untuk mengidentifikasi masalah potensial, risiko, atau ketidaksesuaian dengan hukum yang berlaku.

Legal due diligence umumnya dilakukan dalam konteks transaksi bisnis seperti merger dan akuisisi, investasi modal, pembiayaan, atau penawaran umum saham. Hasil dari legal due diligence dapat memengaruhi keputusan bisnis, perundingan kontrak, atau langkah-langkah mitigasi risiko yang akan diambil oleh pihak yang berkepentingan.

DIPERLUKAN UNTUK APA
Legal due diligence diperlukan untuk beberapa tujuan utama:

  1. Identifikasi Risiko Hukum: Melalui proses legal due diligence, pihak yang berkepentingan dapat mengidentifikasi risiko hukum yang terkait dengan suatu entitas atau transaksi. Hal ini memungkinkan mereka untuk memahami konsekuensi hukum yang mungkin timbul dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi risiko.
  2. Pengambilan Keputusan yang Tepat: Informasi yang diperoleh dari proses legal due diligence memberikan pemahaman yang lebih baik tentang entitas atau transaksi yang sedang dipertimbangkan. Pihak yang berkepentingan dapat menggunakan informasi ini untuk membuat keputusan yang lebih terinformasi, seperti melanjutkan atau menghentikan transaksi, melakukan negosiasi kontrak yang lebih menguntungkan, atau mengambil langkah-langkah mitigasi risiko yang diperlukan.
  3. Kepatuhan Hukum: Legal due diligence membantu memastikan bahwa entitas atau transaksi tersebut mematuhi hukum yang berlaku. Dengan menganalisis dokumen-dokumen hukum dan peraturan yang terkait, pihak yang berkepentingan dapat mengidentifikasi ketidaksesuaian atau pelanggaran hukum potensial dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memperbaikinya sebelum berlanjut ke tahap selanjutnya.
  4. Perlindungan Hukum: Dengan melakukan legal due diligence, pihak yang berkepentingan dapat melindungi diri mereka dari risiko hukum yang tidak teridentifikasi sebelumnya. Proses ini membantu mengungkapkan masalah hukum potensial, seperti sengketa atau tuntutan hukum yang sedang berlangsung, yang dapat mempengaruhi keputusan bisnis atau nilai suatu transaksi.
  5. Negosiasi Kontrak yang Lebih Baik: Hasil dari legal due diligence memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban hukum yang terkait dengan suatu transaksi. Hal ini memungkinkan pihak yang berkepentingan untuk melakukan negosiasi kontrak yang lebih kuat dan melindungi kepentingan mereka dengan lebih baik.

Secara keseluruhan, legal due diligence adalah alat yang penting dalam pengambilan keputusan bisnis yang berhubungan dengan aspek hukum. Dengan melakukan proses ini, pihak yang berkepentingan dapat mengidentifikasi risiko, memastikan kepatuhan hukum, melindungi diri dari masalah hukum, dan menjaga kepentingan mereka dalam suatu transaksi atau entitas.

SIAPA YANG MEMERLUKAN
Beberapa pihak yang umumnya memerlukan legal due diligence adalah:

  1. Perusahaan yang Berencana Merger atau Akuisisi: Ketika perusahaan berencana untuk melakukan merger atau akuisisi dengan perusahaan lain, mereka memerlukan legal due diligence untuk memahami risiko hukum yang terkait dengan perusahaan target. Hal ini membantu perusahaan pembeli untuk membuat keputusan yang terinformasi dan mengevaluasi nilai serta potensi hukum dari transaksi tersebut.
  2. Investor dan Pemberi Pinjaman: Investor atau pemberi pinjaman yang berencana untuk memberikan dana kepada suatu perusahaan atau proyek sering kali melakukan legal due diligence untuk mengevaluasi risiko dan kepatuhan hukum dari entitas yang akan mereka berikan investasi atau pinjaman. Ini membantu mereka mengidentifikasi potensi masalah hukum yang dapat mempengaruhi pengembalian investasi atau pinjaman mereka.
  3. Perusahaan yang Melakukan Penawaran Umum Saham (IPO): Perusahaan yang berencana untuk meluncurkan penawaran umum saham (Initial Public Offering/IPO) harus menjalani proses legal due diligence untuk memastikan kepatuhan hukum perusahaan terhadap peraturan dan persyaratan pasar modal. Hal ini juga membantu perusahaan dalam mengungkapkan risiko hukum kepada calon investor.
  4. Entitas yang Akan Difinansial oleh Lembaga Keuangan: Ketika perusahaan atau proyek mencari pendanaan dari lembaga keuangan seperti bank atau lembaga pembiayaan, pihak tersebut mungkin akan meminta dilakukan legal due diligence untuk mengevaluasi risiko dan kepatuhan hukum entitas yang akan dibiayai. Ini membantu lembaga keuangan untuk membuat keputusan tentang persetujuan dan syarat-syarat pembiayaan.
  5. Perusahaan yang Akan Melakukan Transaksi Bisnis Penting: Perusahaan yang akan melakukan transaksi bisnis penting seperti kerjasama strategis, lisensi, atau kontrak penting lainnya juga memerlukan legal due diligence. Hal ini membantu perusahaan untuk memahami risiko dan implikasi hukum dari transaksi tersebut, serta menjaga kepentingan mereka dalam negosiasi dan implementasi kontrak.

Penting untuk dicatat bahwa kebutuhan akan legal due diligence dapat bervariasi tergantung pada jenis transaksi atau situasi bisnis tertentu. Setiap pihak yang memiliki kepentingan dalam memahami risiko hukum dan kepatuhan hukum terkait dengan suatu entitas atau transaksi dapat memerlukan layanan legal due diligence.

LAWYER YANG BAGAIMANA YANG SESUAI UNTUK MELAKUKANNYA
Seorang pengacara atau tim pengacara yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang hukum yang relevan adalah yang sesuai untuk melaksanakan legal due diligence. Berikut adalah beberapa kualitas yang perlu dipertimbangkan dalam memilih pengacara untuk melakukan legal due diligence:

  1. Keahlian Hukum yang Relevan: Pastikan pengacara atau tim pengacara yang Anda pilih memiliki keahlian yang relevan dalam bidang hukum yang terkait dengan transaksi atau entitas yang sedang Anda teliti. Misalnya, jika Anda melakukan merger atau akuisisi, pastikan pengacara tersebut memiliki pengalaman dalam hukum perusahaan, hukum persaingan, dan hukum pajak.
  2. Pengalaman dalam Legal Due Diligence: Penting untuk memilih pengacara atau tim pengacara yang memiliki pengalaman dalam melakukan legal due diligence. Mereka harus memahami proses, metode, dan aspek-aspek yang perlu diperiksa serta memiliki kemampuan analisis yang baik untuk mengidentifikasi masalah hukum yang relevan.
  3. Pengetahuan Industri: Memiliki pemahaman yang baik tentang industri atau sektor bisnis yang terkait dengan transaksi atau entitas yang sedang diteliti merupakan nilai tambah. Pengacara yang memiliki pengetahuan industri yang baik dapat mengidentifikasi risiko khusus atau masalah hukum yang terkait dengan industri tersebut.
  4. Kerjasama Tim yang Baik: Legal due diligence sering melibatkan kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk anggota tim internal perusahaan, akuntan, penasehat keuangan, dan lainnya. Pengacara yang efektif harus mampu bekerja secara kolaboratif dengan anggota tim lainnya dan memimpin proses legal due diligence dengan baik.
  5. Komunikasi yang Jelas dan Efektif: Pengacara yang baik harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, baik secara lisan maupun tertulis. Mereka harus dapat mengomunikasikan temuan mereka secara jelas dan ringkas kepada klien, serta memberikan saran hukum yang tepat dan terperinci.
  6. Reputasi dan Rekomendasi: Periksa reputasi pengacara atau firma hukum yang Anda pertimbangkan. Anda dapat melakukan penelitian tentang pengalaman mereka sebelumnya, melihat ulasan atau rekomendasi dari klien sebelumnya, dan mendapatkan referensi dari orang-orang terpercaya.

Selalu penting untuk melakukan wawancara dan berdiskusi dengan pengacara atau tim pengacara yang dipilih sebelum memulai proses legal due diligence. Ini akan membantu memastikan bahwa mereka memiliki pemahaman yang baik tentang kebutuhan Anda, serta membangun kepercayaan dan pemahaman yang baik antara kedua belah pihak. (JBS/J&A)

lawyershouseblog.wordpress.com

CATATAN
Untuk bisa menerima secara otomatis pada alamat email Anda terhadap setiap publikasi dan posting yang kami lakukan, dipersilahkan meng klik FOLLOW pada halaman WebBlog ini.
Terima kasih

Posted in Uncategorized | Leave a comment

THE DIFFERENT BETWEEN STOCKS, SHARES, and BONDS

(INDONESIA CONTEXT – IN GENERAL)
Stocks, shares, and bonds are three common types of financial instruments that investors can use to invest in companies or governments.

Stocks, also known as equities, represent ownership in a company. When someone buys a share of stock, they own a small portion of the company and have the right to vote on certain matters that affect the company’s direction. The value of a stock can go up or down based on various factors, including the company’s financial performance, industry trends, and overall market conditions.

Shares are simply units of ownership in a company, and can be bought and sold on a stock exchange.

Bonds, on the other hand, represent a loan made to a company or government entity. When someone buys a bond, they are essentially lending money to the issuer, who agrees to pay the bondholder interest over a specified period of time, and to repay the principal amount when the bond matures. Bond prices also fluctuate based on various factors, including interest rates and the creditworthiness of the issuer.

Overall, stocks, shares, and bonds are all important tools for investors looking to grow their wealth over time, but they each come with different risks and potential rewards. It’s important to do your research and consult with a financial advisor before making any investment decisions.

WHICH ONE IS APPROPRIATE FOR A PRIVATE COMPANY

The appropriate choice between stocks, shares, and bonds for a private company depends on various factors such as the company’s goals, financial position, and long-term plans.

A private company is not publicly traded, meaning its shares are not available for purchase by the general public on a stock exchange. Therefore, private companies may issue shares or bonds to raise capital, but these shares or bonds are typically only available to a limited number of investors, such as employees or accredited investors.

In general, private companies may choose to issue shares to raise equity capital or issue bonds to raise debt capital. The choice between the two depends on the company’s financial needs and long-term plans. If the company needs capital to fund growth or expansion, issuing shares may be a good option as it can provide long-term equity financing. On the other hand, if the company needs capital to fund a specific project or to refinance existing debt, issuing bonds may be a better option as it can provide short-term debt financing with a fixed interest rate.

It’s important for private companies to consult with financial advisors and legal experts to determine the most appropriate financial instrument to issue based on their specific circumstances and goals.

HOW A LAWYER CAN TAKE PART AND ASSIST
IN THE ISSUING SHARES, STOCKS AND BONDS


Lawyers can play an important role in the process of issuing shares, stocks, and bonds for a company. Here are some ways in which a lawyer can be involved:

Providing legal advice:
Lawyers can provide legal advice to companies on the various laws and regulations that govern the issuance of securities. They can help companies comply with securities laws and regulations and ensure that the issuance process is done in a legally sound manner.

Drafting legal documents:
Lawyers can draft legal documents such as prospectuses, offering circulars, and subscription agreements that are required for the issuance of securities. These documents contain important information about the company, its financial position, and the terms of the securities being offered.

Negotiating terms:
Lawyers can negotiate the terms of the securities being offered on behalf of the company. This includes the price of the securities, the interest rate, and any other terms that may be relevant.

Due diligence:
Lawyers can conduct due diligence on the company to ensure that all material information is disclosed to potential investors. This can help to minimize the risk of legal disputes or claims by investors in the future.

Filing with regulatory authorities:
Lawyers can assist companies with filing the necessary documents and obtaining regulatory approvals from the relevant authorities, such as the Securities and Exchange Commission (SEC) or state securities regulators.

Shortly, lawyers can play a critical role in the process of issuing shares, stocks, and bonds by providing legal advice, drafting legal documents, negotiating terms, conducting due diligence, and filing with regulatory authorities.

CONCLUSION
In conclusion, stocks, shares, and bonds are three common financial instruments used by investors to invest in companies or governments. Stocks represent ownership in a company, shares are units of ownership that can be bought and sold on a stock exchange, and bonds represent a loan made to a company or government entity. Private companies can issue shares or bonds to raise capital, and lawyers can play an important role in the process by providing legal advice, drafting legal documents, negotiating terms, conducting due diligence, and filing with regulatory authorities. It’s important for companies to consult with financial advisors and legal experts to determine the most appropriate financial instrument to issue based on their specific circumstances and goals. (jbs/j&a)

To receive it automatically at your email address every time we have
a new article, kindly press FOLLOW at the top right of this blog page.

Posted in ARTIKEL, BLOG, ENGLISH, J&A | Leave a comment

CORPORATE BONDS – What Are They?


(INDONESIA  CONTEXTS) – Corporate bonds are debt securities issued by companies to raise capital. They are a type of fixed-income security that provides investors with a regular income in the form of interest payments, usually paid semi-annually or annually, and the return of the principal amount at maturity.

When a company issues a bond, it is essentially borrowing money from investors, who become the bondholders. The company promises to pay interest on the bond at a fixed rate for a specified period, typically ranging from a few years to several decades. At the end of the bond term, the company repays the principal amount to the bondholders.

Corporate bonds can be issued by a variety of companies, ranging from large multinational corporations to small and medium-sized enterprises. The creditworthiness of the issuing company determines the interest rate offered on the bond, with higher-quality issuers typically offering lower interest rates to investors.

Corporate bonds can be traded on secondary markets, allowing investors to buy and sell them before maturity. The market value of a corporate bond may fluctuate based on changes in interest rates, the issuer’s credit rating, and market conditions.

Overall, corporate bonds are a popular investment option for investors seeking a regular income stream and a relatively stable investment. They offer a higher yield compared to government bonds and are less risky than investing in equities.

LEGAL BASIS AND PROCESS OF ISSUING CORPORATE BONDS IN INDONESIA

LEGAL BASIS
The issuance of corporate bonds in Indonesia is regulated by Law No. 24 of 2002 concerning the Capital Market and the Financial Services Authority (OJK) Regulation No. 51/POJK.04/2017 concerning the Offering of Sharia Securities and Sharia Bonds.

REQUIREMENTS FOR ISSUING CORPORATE BONDS
To issue corporate bonds, a company must meet the following requirements:

  • Be listed on the Indonesia Stock Exchange (IDX) and meet the capital adequacy and liquidity criteria set by the OJK.
  • Have a healthy financial performance and be deemed eligible to borrow from the capital market.
  • Have a promising business prospect and future.
  • Process of Issuing Corporate Bonds

THE PROCESS can be explained as follows:

  • Determination of bond characteristics: The company must determine the characteristics of the bonds to be issued, such as the term, interest rate, and coupon.
  • Preparation of prospectus: The prospectus contains information about the company, bond characteristics, and investment risks that must be disclosed to potential investors.
  • Registration of prospectus: The prospectus must be registered with the OJK and approved before it can be offered to potential investors.
  • Public offering: After the prospectus is approved by the OJK, the company can offer the bonds to the public through a public offering.
  • Listing on the stock exchange: After the bonds are successfully issued and sold, the company must register the bonds on the Indonesia Stock Exchange.
  • Risks of Investing in Corporate Bonds: The risks of investing in corporate bonds include default risk, interest rate risk, and liquidity risk.

The legal basis and process of issuing corporate bonds in Indonesia must be considered before making any investment decisions. Investors should also assess their risk profile and investment objectives before investing in corporate bonds.

WHAT IS THE BENEFIT OF ISSUING CORPORATE BONDS

There are several benefits of issuing corporate bonds, both for the issuer and the investors. Here are some of the key benefits:

  1. Diversification of funding sources: Issuing corporate bonds allows companies to diversify their sources of funding beyond bank loans or equity financing.
  2. Lower borrowing costs: Corporate bonds typically offer lower interest rates than bank loans, especially for companies with a good credit rating.
  3. Longer-term financing: Corporate bonds provide longer-term financing than bank loans, which usually have shorter maturities. This can help companies fund their long-term projects and investments.
  4. Flexibility: Corporate bonds can be structured in a variety of ways, with different maturities, interest rates, and payment schedules, providing companies with flexibility in managing their debt.
  5. Improved credit rating: A successful bond issue can improve a company’s credit rating, making it easier and less expensive to raise capital in the future.
  6. Attracting investors: Corporate bonds can attract a wider range of investors, including institutional investors, pension funds, and retail investors, increasing the demand for the company’s securities and potentially lowering its cost of capital.

    Issuing corporate bonds can provide companies with a range of benefits, including access to lower-cost, longer-term financing and a broader range of investors. However, it is important for companies to carefully evaluate their financial needs and capabilities before deciding to issue bonds, and to consider the risks and costs associated with this form of financing.

WHEN IS THE RIGHT TIME TO ISSUE CORPORATE BONDS

The timing of issuing corporate bonds can depend on a variety of factors, including market conditions, interest rates, and the company’s financial position and funding needs. Here are some factors to consider when determining the right time to issue corporate bonds:

  1. Market conditions: The overall state of the bond market and interest rates can affect the cost of issuing bonds. Companies may want to issue bonds when interest rates are low, which can lower the cost of borrowing.
  2. Funding needs: Companies may issue bonds when they need to raise capital for a specific purpose, such as funding a new project or refinancing existing debt. Companies may also issue bonds when they want to diversify their funding sources or extend the maturity of their debt.
  3. Credit rating: Companies with a strong credit rating may be able to issue bonds at a lower interest rate than those with a weaker credit rating. If a company’s credit rating has recently improved, it may be a good time to issue bonds.
  4. Investor demand: Companies may want to issue bonds when investor demand is high, as this can result in a lower cost of borrowing. Investor demand may be influenced by factors such as the company’s reputation, financial performance, and market conditions.
  5. Company strategy: The timing of issuing bonds may also depend on a company’s strategic goals and objectives. For example, a company may want to issue bonds to finance a new acquisition or expand into a new market.

In summary, the right time to issue corporate bonds will depend on a variety of factors, including market conditions, funding needs, credit rating, investor demand, and company strategy. Companies should carefully evaluate these factors and seek advice from financial experts before deciding to issue bonds. (jbs/j&a)

In order to receive it automatically at your email address
for every time we have a new article please press FOLLOW
at the top right of this blog page.
THANK YOU

Posted in BLOG, ENGLISH, J&A, Uncategorized | Leave a comment

ASPEK HUKUM APA SAJA YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM BERKONTRAK DENGAN PIHAK ASING

[ Konteks Indonesia ]
Berkontrak khususnya dengan pihak asing dalam hal perdagangan internasional, perjanjian jual beli import export (SPA), perjanjian kerjasama, perjanjian kemitraan dlsb.nya,  melibatkan beberapa aspek hukum yang perlu diperhatikan, antara lain:

  • Hukum yang berlaku: Pihak yang terlibat dalam kontrak harus memahami hukum yang berlaku di negara tempat kontrak dibuat. Jika perlu, dapat dilibatkan ahli hukum yang berpengalaman dalam hukum internasional.
  • Klausa hukum: Kontrak harus mencantumkan klausa hukum yang menentukan hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa. Hal ini penting untuk meminimalisir konflik hukum jika terjadi perselisihan di kemudian hari.
  • Kebijakan perdagangan: Perdagangan internasional dapat melibatkan kebijakan perdagangan yang berbeda-beda di setiap negara. Oleh karena itu, perlu dipahami kebijakan perdagangan dan persyaratan perdagangan yang berlaku di negara tujuan.
  • Perlindungan kekayaan intelektual: Penting untuk memastikan bahwa hak kekayaan intelektual (seperti hak paten, merek dagang, hak cipta) dilindungi di negara tujuan. Perusahaan harus memahami peraturan dan persyaratan perlindungan kekayaan intelektual yang berlaku di negara tersebut.
  • Kepatuhan terhadap hukum dan regulasi: Perusahaan harus memastikan bahwa kegiatan bisnis mereka mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku di negara tujuan, termasuk regulasi pajak dan lingkungan.
  • Keterlibatan agen atau perantara: Jika melibatkan agen atau perantara dalam transaksi bisnis, penting untuk memastikan bahwa mereka memiliki lisensi yang diperlukan dan mematuhi peraturan yang berlaku.
  • Konversi mata uang: Jika transaksi melibatkan konversi mata uang, perlu memperhatikan fluktuasi nilai tukar dan risiko mata uang yang mungkin terjadi.
  • Pembayaran dan penyelesaian sengketa: Kontrak harus mencantumkan ketentuan pembayaran dan prosedur penyelesaian sengketa. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti transfer bank atau akreditif. Sementara itu, prosedur penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui negosiasi, mediasi, atau arbitrase internasional.

Perusahaan yang berencana untuk berkontrak dengan pihak asing perlu memahami aspek-aspek hukum tersebut untuk meminimalisir risiko hukum dan bisnis yang mungkin terjadi.

KENAPA MENJADI PENTING

Baik dalam Perjanjian internasional ataupun domestik, aspek hukum menjadi sangat penting karena hukum memberikan kerangka dan perlindungan yang diperlukan bagi pihak yang terlibat dalam suatu kontrak. Berikut adalah beberapa alasan mengapa aspek hukum menjadi sangat penting dalam berkontrak:

  • Penyelenggaraan Kontrak yang Jelas
    : Hukum menyediakan kerangka hukum yang jelas untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak. Hal ini melibatkan pembuatan kontrak yang sah, yaitu kontrak yang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, seperti kesepakatan yang jelas, pertimbangan yang wajar, kapasitas hukum, dan tujuan yang legal. Aspek hukum ini membantu memastikan bahwa kontrak yang dibuat antara pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak adalah sah dan dapat ditegakkan di pengadilan.
  • Perlindungan Hak dan Kepentingan:
    Hukum melibatkan perlindungan hak dan kepentingan pihak yang terlibat dalam kontrak. Kontrak yang sah memberikan hak dan kewajiban kepada setiap pihak yang terlibat, dan hukum memberikan kerangka hukum yang adil dan objektif untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan kontrak. Dalam hal pelanggaran kontrak, hukum memberikan mekanisme hukum untuk memulihkan kerugian atau memaksa pemenuhan kontrak sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
  • Kepastian Hukum:
    Aspek hukum dalam kontrak memberikan kepastian hukum bagi pihak yang terlibat. Hukum memberikan aturan dan prinsip yang jelas tentang bagaimana kontrak harus disusun, dieksekusi, dan ditegakkan. Hal ini membantu menghindari ambiguitas atau penafsiran yang salah dalam pelaksanaan kontrak, serta memastikan bahwa hak dan kewajiban pihak yang terlibat dalam kontrak diakui dan dilindungi oleh hukum.
  • Penyelesaian Sengketa:
    Hukum menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat digunakan jika terjadi perselisihan antara pihak yang terlibat dalam kontrak. Hal ini termasuk proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase, mediasi, atau pengadilan. Aspek hukum ini memberikan cara yang teratur dan terstruktur untuk menyelesaikan sengketa, yang dapat membantu menghindari kerugian finansial dan waktu yang mungkin timbul akibat sengketa yang tidak terselesaikan.
  • Kepatuhan Hukum:
    Hukum juga memberikan kerangka kerja untuk memastikan bahwa kontrak yang dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini melibatkan pemenuhan ketentuan hukum yang mengatur berbagai aspek kontrak, seperti perlindungan konsumen, hak-hak pekerja, atau ketentuan lingkungan. Aspek hukum ini membantu memastikan bahwa pihak yang terlibat

APAKAH DIPERLUKAN KETERLIBATAN ADVOKAT

Secara teori, kontrak dapat disusun sendiri tanpa melibatkan advokat. Namun, ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan sebelum Anda memutuskan apakah Anda harus melibatkan advokat atau tidak dalam menyusun kontrak.
Sehingga ketika Anda ingin menyusun kontrak, keterlibatan seorang advokat dapat sangat berguna untuk memastikan kontrak tersebut dibuat dengan baik dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Berikut adalah beberapa alasan mengapa keterlibatan advokat sering diperlukan dalam menyusun kontrak:

  • Kompleksitas Kontrak:
    Jika kontrak yang akan Anda susun relatif sederhana, misalnya kontrak jual beli sederhana atau perjanjian kerjasama yang tidak melibatkan banyak pihak dan tidak memiliki klausa-klausa yang rumit, Anda mungkin dapat menyusunnya sendiri dengan memahami peraturan dan persyaratan hukum yang berlaku.
  • Pengetahuan Hukum:
    Advokat memiliki pengetahuan hukum yang mendalam dan pemahaman yang baik tentang berbagai peraturan dan undang-undang yang berlaku. Dalam menyusun kontrak, advokat dapat memastikan bahwa kontrak tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku dan menghindari pelanggaran hukum yang dapat berakibat pada konsekuensi hukum yang serius di masa depan.
  • Perlindungan Hukum:
    Advokat dapat membantu melindungi kepentingan Anda dalam kontrak tersebut. Mereka dapat membantu memastikan bahwa hak-hak Anda dilindungi dengan baik, seperti hak kepemilikan, pembayaran, batasan tanggung jawab, dan pengakhiran kontrak. Advokat juga dapat membantu Anda untuk memahami konsekuensi hukum dari klausul-klausul tertentu dalam kontrak dan memberikan nasihat hukum yang objektif.
  • Penyusunan Kontrak yang Tepat:
    Menyusun kontrak yang tepat dan komprehensif bisa rumit dan memerlukan pemahaman yang mendalam tentang peraturan dan persyaratan hukum. Advokat dapat membantu Anda menyusun kontrak yang mengandung klausa-klausa yang diperlukan untuk mengatur hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, serta menghindari keambiguan atau celah hukum yang dapat mempengaruhi interpretasi kontrak di masa depan.
  • Negosiasi Kontrak:
    Advokat dapat membantu Anda dalam proses negosiasi kontrak dengan pihak lain untuk memastikan kepentingan Anda diwakili dengan baik. Mereka dapat membantu Anda dalam bernegosiasi tentang klausul-klausul tertentu, seperti harga, batasan tanggung jawab, jaminan, dan penyelesaian sengketa, untuk memastikan kontrak tersebut menguntungkan bagi Anda.
  • Pengalaman dalam Penyelesaian Sengketa:
    Jika terjadi sengketa di masa depan terkait dengan kontrak, advokat dapat membantu Anda dalam proses penyelesaian sengketa. Mereka dapat memberikan nasihat hukum tentang opsi penyelesaian sengketa yang tersedia, seperti mediasi, arbitrase, atau litigasi, serta membantu Anda dalam memperjuangkan hak-hak Anda jika sengketa mencapai jalur hukum.

Dalam banyak kasus, melibatkan advokat dalam menyusun kontrak adalah pilihan yang bijaksana untuk memastikan kontrak tersebut sah, berlaku, dan melindungi kepentingan Anda. Advokat dapat memberikan nasihat hukum yang berharga, membantu Anda dalam proses negosiasi, serta melindungi Anda dari risiko hukum di masa depan. Namun, keputusan akhir tetap tergantung pada kompleksitas kontrak, pengetahuan hukum Anda, serta preferensi pribadi Anda. Pastikan untuk selalu berbicara dengan advokat atau profesional hukum sebelum membuat keputusan akhir. (JBS/J&A)

CATATAN
Agar bisa otomatis selalu menerima setiap publikasi langsung pada alamat email Anda, dipersilahkan meng klik FOLLOW pada bagian atas kanan halaman webBlog ini.
Terima kasih
___________________

Posted in ARTIKEL, BHS. INDONESIA, BLOG | Tagged , , , , , , , , | Leave a comment

KEBIJAKAN ANTI MONEY LAUNDERING DALAM BISNIS KORPORASI & IMPLEMENTASINYA

[ Konteks Indonesia ]
Money laundering atau pencucian uang adalah kejahatan yang dilakukan untuk menyembunyikan sumber uang yang didapat dari kegiatan ilegal, seperti perdagangan narkoba, korupsi, dan pencurian. Kegiatan pencucian uang ini dapat merusak integritas pasar keuangan dan dapat digunakan untuk mendanai terorisme atau kejahatan lainnya. Oleh karena itu, banyak negara dan lembaga keuangan internasional telah mengeluarkan peraturan dan kebijakan anti-money laundering (AML) untuk mencegah kejahatan pencucian uang.

Ada beberapa sektor usaha yang perlu lebih memperhatikan adanya Undang-Undang Anti-Money Laundering (AML) di Indonesia, antara lain:

  1. Sektor Keuangan: Pelaku usaha di sektor keuangan, seperti bank, lembaga keuangan non-bank, asuransi, dana pensiun, dana investasi, dan lembaga jasa keuangan lainnya, perlu sangat memperhatikan adanya UU AML. Mereka harus menerapkan langkah-langkah pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, termasuk melakukan verifikasi identitas pelanggan, melaporkan transaksi mencurigakan, dan menjaga kerahasiaan data transaksi.
  2. Sektor Properti: Pelaku usaha di sektor properti, seperti pengembang, agen properti, dan notaris, perlu memperhatikan UU AML karena sektor ini dapat digunakan sebagai sarana untuk mencuci uang hasil kegiatan ilegal. Pelaku usaha di sektor properti harus melibatkan tindakan pencegahan, seperti melakukan verifikasi identitas pembeli, melaporkan transaksi yang mencurigakan, dan menghindari transaksi yang tidak wajar atau tidak masuk akal.
  3. Sektor Perdagangan Internasional: Pelaku usaha di sektor perdagangan internasional, seperti eksportir, importir, dan pedagang valuta asing, juga perlu memperhatikan UU AML. Transaksi internasional memiliki risiko tinggi dalam hal pencucian uang dan pendanaan terorisme. Oleh karena itu, pelaku usaha di sektor ini harus mengikuti prosedur pencegahan pencucian uang, seperti verifikasi identitas mitra bisnis, melaporkan transaksi yang mencurigakan, dan melakukan analisis risiko terkait transaksi internasional.
  4. Sektor Jasa Profesional: Pelaku usaha di sektor jasa profesional, seperti akuntan, advokat, notaris, dan konsultan keuangan, juga perlu memperhatikan UU AML. Mereka harus menerapkan tindakan pencegahan, seperti melakukan identifikasi pelanggan, melaporkan transaksi yang mencurigakan, dan menjaga kerahasiaan data klien.
  5. Sektor Jasa Keuangan Non-Formal: Pelaku usaha di sektor jasa keuangan non-formal, seperti money changer, pengiriman uang, dan penyedia jasa transfer uang, juga perlu memperhatikan UU AML. Mereka harus menerapkan langkah-langkah pencegahan, seperti verifikasi identitas pelanggan, melaporkan transaksi yang mencurigakan, dan menjaga kerahasiaan data transaksi.

Namun, tidak hanya sektor-sektor di atas, semua pelaku usaha seharusnya memahami dan mematuhi ketentuan UU AML yang berlaku di Indonesia. Hal ini penting untuk mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam menjalankan usaha mereka.

UNDANG UNDANG YANG MENGATUR AML DI INDONESIA
Di Indonesia, AML (Anti-Money Laundering) atau Pencegahan Pencucian Uang diatur oleh beberapa undang-undang. Berikut adalah beberapa undang-undang yang mengatur AML di Indonesia:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PTPPU): Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama yang mengatur AML di Indonesia. UU PTPPU mengatur tindakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, termasuk kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan transaksi mencurigakan, verifikasi identitas pelanggan, dan penyimpanan data transaksi.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (UU PPT): Undang-undang ini mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan pendanaan terorisme, yang termasuk dalam lingkup AML. UU PPT mengatur kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan transaksi yang dicurigai terkait pendanaan terorisme dan verifikasi identitas pelanggan.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penerapan Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum: Peraturan ini dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan mengatur kewajiban bagi bank umum dalam menerapkan prinsip AML dan pencegahan pendanaan terorisme, termasuk verifikasi identitas pelanggan, pelaporan transaksi mencurigakan, dan penyimpanan data transaksi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Perguruan Tinggi Keuangan: Peraturan ini dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengatur kewajiban bagi perguruan tinggi keuangan dalam menerapkan program AML dan pencegahan pendanaan terorisme, termasuk pelaporan transaksi mencurigakan dan verifikasi identitas pelanggan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2017 tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi Mencurigakan dan/atau Laporan Intelijen Keuangan: Peraturan ini dikeluarkan oleh OJK dan mengatur tata cara pelaporan transaksi mencurigakan dan/atau laporan intelijen keuangan oleh pelaku usaha yang diatur dan/atau diawasi oleh OJK, termasuk bank dan perguruan tinggi keuangan.

Selanjutnya, implementasi kebijakan anti-money laundering (AML) penting untuk dilaksanakan juga pada bisnis korporasi. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan dalam implementasi kebijakan AML:

  • Menyusun Kebijakan AML
    Perusahaan harus menyusun kebijakan AML yang komprehensif untuk mengidentifikasi, mencegah, dan melaporkan aktivitas pencucian uang. Kebijakan ini harus mencakup standar identifikasi nasabah, pelaporan transaksi mencurigakan, dan pelatihan karyawan.
  • Pelatihan Karyawan
    Perusahaan harus memberikan pelatihan AML kepada karyawan untuk memastikan bahwa mereka memahami kebijakan dan prosedur yang ada dan dapat mengenali tanda-tanda aktivitas mencurigakan. Pelatihan ini harus diberikan secara teratur dan diawasi oleh manajemen perusahaan.
  • Melakukan Verifikasi Nasabah
    Perusahaan harus melakukan verifikasi nasabah dengan cermat untuk memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam aktivitas pencucian uang. Verifikasi nasabah harus mencakup pemeriksaan identitas dan sumber dana.
  • Memantau Transaksi
    Perusahaan harus memantau transaksi dengan cermat dan melaporkan transaksi mencurigakan kepada otoritas yang berwenang. Perusahaan harus memiliki sistem monitoring dan pelaporan yang efektif untuk melacak dan melaporkan aktivitas mencurigakan.
  • Mematuhi Regulasi dan Standar Internasional
    Perusahaan harus mematuhi peraturan dan standar internasional yang terkait dengan AML, seperti FATF (Financial Action Task Force) dan peraturan anti-pencucian uang di negara masing-masing. Perusahaan juga harus memastikan bahwa mitra bisnis dan rekan usaha juga mematuhi standar yang sama.

    Implementasi kebijakan anti-money laundering yang efektif dapat membantu perusahaan dalam mencegah risiko pencucian uang dan mendukung integritas pasar keuangan secara keseluruhan. Oleh karena itu, perusahaan harus memperhatikan kebijakan dan praktik AML dalam strategi bisnisnya.

AKIBAT HUKUM BAGI PELAKU USAHA
YANG TIDAK MEMPERHATIKAN UU AML

Pelaku usaha yang tidak memperhatikan UU AML di Indonesia dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Beberapa akibat hukum bagi pelaku usaha yang melanggar UU AML antara lain:

  • Sanksi Administratif: Pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban AML seperti melakukan verifikasi identitas pelanggan, melaporkan transaksi mencurigakan, atau tidak menjaga kerahasiaan data transaksi atau klien dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa denda, pembatasan operasional, atau pencabutan izin usaha oleh otoritas yang berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), atau Badan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
  • Tuntutan Pidana: Pelaku usaha yang terlibat dalam praktik pencucian uang atau pendanaan terorisme dapat dikenakan tuntutan pidana sesuai ketentuan dalam UU AML. Akibat hukum pidana dapat berupa denda yang signifikan, hukuman penjara, atau konfiskasi aset yang terkait dengan kegiatan ilegal.
  • Kerugian Reputasi: Pelaku usaha yang melanggar UU AML dapat mengalami kerugian reputasi yang signifikan. Hal ini dapat mengakibatkan kehilangan kepercayaan dari pelanggan, mitra bisnis, serta masyarakat umum. Kerugian reputasi ini dapat berdampak negatif pada citra perusahaan dan mengganggu kelangsungan operasional serta pertumbuhan bisnis di masa depan.
  • Dampak Bisnis Internasional: Pelaku usaha yang tidak mematuhi UU AML juga dapat menghadapi dampak bisnis internasional. Beberapa negara atau wilayah memiliki peraturan yang ketat terkait AML dan dapat memberlakukan sanksi ekonomi atau pembatasan bisnis terhadap perusahaan yang melanggar peraturan AML. Hal ini dapat menghancurkan hubungan bisnis internasional, mengurangi peluang investasi, serta merugikan reputasi perusahaan di tingkat internasional.
  • Tanggung Jawab Pribadi: Selain sanksi terhadap perusahaan, pelaku usaha yang terlibat dalam praktik pencucian uang atau pendanaan terorisme juga dapat bertanggung jawab secara pribadi dan dihadapkan pada tuntutan hukum pribadi. Hal ini dapat berupa tuntutan hukum perdata, tanggung jawab pidana, atau pembayaran ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.

    Dalam rangka menghindari akibat hukum yang serius, pelaku usaha diharapkan memperhatikan dan mematuhi UU AML yang berlaku di Indonesia serta mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan yang sesuai untuk mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam operasional bisnis mereka.

Pelaku usaha, terutama di sektor keuangan, properti, perdagangan internasional, jasa profesional, dan jasa keuangan non-formal, perlu memperhatikan UU AML yang berlaku di Indonesia dan mengimplementasikan tindakan pencegahan yang sesuai. Langkah-langkah pencegahan AML meliputi verifikasi identitas pelanggan, pelaporan transaksi mencurigakan, analisis risiko, dan menjaga kerahasiaan data transaksi atau klien. Pelaku usaha seharusnya memahami dan mematuhi ketentuan UU AML untuk menjalankan usaha mereka secara legal dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.

Selain itu, kerjasama antara pelaku usaha, otoritas pemerintah, dan lembaga penegak hukum juga penting dalam mengimplementasikan AML dengan efektif. Penegakan hukum yang tegas terhadap praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme menjadi bagian yang tak terpisahkan dari upaya pencegahan AML. (-JBS/J&A-).

CATATAN
Untuk bisa otomatis menerima pada alamat email Anda terhadap setiap publikasi dan posting yang kami lakukan, dipersilahkan meng klik FOLLOW pada halaman webBlog ini.
Terima kasih

Posted in BHS. INDONESIA, BLOG, J&A, Uncategorized | Leave a comment

AKUISISI – Kenapa Diperlukan dan Kapan Dilakukan

Akuisisi adalah proses perusahaan membeli saham atau aset dari perusahaan lain untuk memperluas bisnisnya atau memperoleh keuntungan. Ada beberapa alasan mengapa perusahaan melakukan akuisisi, di antaranya:

  • Memperluas Pasar: Dengan melakukan akuisisi, perusahaan dapat memperluas pangsa pasarnya dan memperoleh pelanggan baru.
  • Mendapatkan Keuntungan Lebih Besar: Dengan membeli perusahaan lain, perusahaan dapat memperoleh keuntungan dari sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
  • Mengurangi Persaingan: Akuisisi juga dapat membantu perusahaan mengurangi persaingan dengan membeli pesaingnya.
  • Memperkuat Produk atau Jasa: Dengan membeli perusahaan yang memiliki produk atau jasa yang komplementer dengan produk atau jasa yang dimiliki perusahaan, perusahaan dapat memperkuat portofolio produk atau jasanya.
  • Meningkatkan Efisiensi: Akuisisi dapat membantu perusahaan meningkatkan efisiensi operasionalnya dengan menggabungkan sumber daya dan mengurangi biaya.

Kapan perusahaan melakukan akuisisi tergantung pada strategi bisnis dan kebutuhan perusahaan. Perusahaan dapat melakukan akuisisi jika ingin memperluas bisnisnya, mengurangi persaingan, atau memperkuat portofolio produk atau jasa. Namun, perusahaan juga harus mempertimbangkan risiko dan biaya yang terkait dengan akuisisi sebelum memutuskan untuk melakukannya.

DASAR HUKUM UNTUK AKUISISI

Dasar hukum untuk akuisisi tergantung pada negara dan wilayah hukum tempat perusahaan beroperasi dan melakukan akuisisi. Secara umum, di banyak negara, akuisisi diatur oleh undang-undang perdagangan dan hukum persaingan yang mengatur penggabungan dan akuisisi, termasuk persyaratan untuk pengajuan permohonan dan persetujuan oleh otoritas pengawas.

Di Indonesia, akuisisi diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang menyebutkan bahwa PT dapat melakukan penggabungan, peleburan, atau akuisisi dengan persetujuan pemegang saham. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga mengatur penggabungan dan akuisisi untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Namun, terlepas dari dasar hukum yang ada, perusahaan harus selalu memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan dan persyaratan hukum yang berlaku untuk menghindari risiko hukum dan memastikan keberhasilan akuisisi. Oleh karena itu, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau pengacara yang berpengalaman dalam hal akuisisi sebelum melakukan tindakan tersebut.

PENGERTIAN DAN KEAHLIAN APA SAJA
YANG DIPERLUKAN UNTUK MELAKUKAN AKUISISI

Melakukan akuisisi membutuhkan keahlian yang cukup luas, mulai dari keahlian bisnis hingga keahlian hukum dan keuangan. Beberapa keahlian yang penting untuk melaksanakan akuisisi antara lain:

  • Keahlian Bisnis: Memiliki pemahaman yang kuat tentang bisnis, termasuk memahami pasar, pesaing, strategi, dan proses bisnis.
  • Keahlian Keuangan: Memiliki pemahaman tentang laporan keuangan, penilaian, analisis keuangan, dan pengelolaan risiko keuangan.
  • Keahlian Hukum: Memiliki pemahaman tentang peraturan hukum yang berlaku dalam akuisisi, termasuk undang-undang persaingan, hukum perusahaan, dan hukum kontrak.
  • Keahlian Komunikasi: Memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dengan baik dan efektif dengan pihak-pihak terkait dalam akuisisi, termasuk pemegang saham, karyawan, dan mitra bisnis.
  • Keahlian Negosiasi: Memiliki kemampuan untuk bernegosiasi dan menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan pihak-pihak terkait dalam akuisisi.
  • Keahlian Manajemen Proyek: Memiliki kemampuan untuk mengelola proyek akuisisi secara efisien dan efektif, termasuk mengidentifikasi risiko dan menyelesaikan masalah.
  • Keahlian Analisis Strategis: Memiliki kemampuan untuk melakukan analisis strategis yang baik terkait dengan akuisisi, termasuk memahami tujuan dan manfaat akuisisi bagi perusahaan.
  • Keahlian Teknologi: Memiliki pemahaman tentang teknologi yang digunakan dalam akuisisi, termasuk sistem informasi dan teknologi keamanan.

Kombinasi dari berbagai keahlian di atas akan membantu perusahaan untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengintegrasikan akuisisi dengan baik. Perusahaan juga dapat mempertimbangkan untuk melibatkan konsultan atau ahli dalam beberapa area keahlian tersebut untuk membantu dalam proses akuisisi.

DALAM KONTEKS HUKUM, LAWYER YANG BAGAIMANA YANG COCOK DIGUNAKAN

Untuk melakukan akuisisi, seorang lawyer yang terampil dan berpengalaman dalam hukum bisnis, terutama hukum perusahaan dan akuisisi, sangat penting. Beberapa keterampilan dan keahlian yang harus dimiliki oleh seorang lawyer dalam hal akuisisi meliputi:

  • Memiliki pemahaman yang baik tentang hukum perusahaan dan hukum bisnis untuk memberikan saran dan rekomendasi yang tepat kepada klien.
  • Memiliki pemahaman yang mendalam tentang peraturan hukum yang berlaku dalam akuisisi, termasuk undang-undang persaingan, hukum kepailitan, dan hukum pajak.
  • Memiliki kemampuan untuk memeriksa dokumen dan kontrak yang terkait dengan akuisisi, seperti perjanjian penggabungan, perjanjian pembelian saham, dan perjanjian lisensi.
  • Memiliki kemampuan untuk bernegosiasi dan membuat kontrak yang menguntungkan bagi klien, termasuk dalam hal struktur transaksi, harga, dan ketentuan lainnya.
  • Memiliki keterampilan analisis dan penyelesaian masalah untuk mengatasi masalah hukum yang mungkin timbul selama proses akuisisi.
  • Memiliki kemampuan untuk bekerja sama dengan tim dari berbagai disiplin ilmu dan memberikan saran yang tepat kepada klien.
  • Memiliki kemampuan untuk mengelola risiko hukum dan keuangan yang mungkin muncul selama proses akuisisi.
  • Memiliki pemahaman tentang etika dan kebijakan privasi yang berlaku dalam akuisisi.

Dengan demikian, seorang lawyer yang berpengalaman dalam hukum bisnis dan akuisisi akan membantu memastikan bahwa proses akuisisi dilakukan dengan benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta melindungi kepentingan klien dengan cara yang efektif.

KESIMPULAN

Dalam melakukan akuisisi, diperlukan pemahaman yang baik tentang strategi bisnis, keuangan, hukum, dan manajemen proyek. Perusahaan harus memiliki tim yang terampil dan berpengalaman dalam berbagai area keahlian ini untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengintegrasikan akuisisi dengan baik. Lawyer yang berpengalaman dalam hukum bisnis dan akuisisi sangat membantu dalam memastikan bahwa proses akuisisi dilakukan dengan benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta melindungi kepentingan klien dengan cara yang efektif. Dalam semua kasus, proses akuisisi harus dijalankan dengan hati-hati dan teliti untuk meminimalkan risiko dan memaksimalkan manfaat bagi perusahaan dan stakeholder lainnya. (JBS/J&A).

Posted in ARTIKEL, BHS. INDONESIA, BLOG | Leave a comment

APA ITU GO PUBLIC – IPO

IPO – INITIAL PUBLIC OFFERING adalah proses di mana sebuah perusahaan pertama kali menawarkan sahamnya untuk dijual kepada masyarakat umum melalui bursa efek. Dalam proses IPO, perusahaan akan memperoleh sumber pendanaan baru dari investor melalui penjualan saham. Proses ini biasanya melibatkan sejumlah bank investasi dan penjamin emisi, yang membantu perusahaan untuk menentukan harga penawaran dan menyusun prospektus IPO.

Dengan melakukan IPO, perusahaan menjadi perusahaan publik dan sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal. Hal ini memberikan akses ke sumber pendanaan yang lebih besar dan meningkatkan likuiditas saham perusahaan. Selain itu, perusahaan juga diharuskan untuk mematuhi peraturan dan persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas pengawas pasar modal, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia dan Securities and Exchange Commission (SEC) di Amerika Serikat.

DASAR HUKUM UNTUK MELAKUKAN IPO

Di Indonesia, dasar hukum untuk melaksanakan IPO adalah UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penawaran Umum Efek. UU Pasar Modal mengatur tentang penerbitan dan perdagangan efek, termasuk persyaratan untuk perusahaan yang ingin melakukan IPO. Beberapa hal yang diatur dalam UU Pasar Modal meliputi:

  • Persyaratan untuk menjadi emiten (perusahaan yang menerbitkan efek), termasuk persyaratan keuangan, kelembagaan, dan pengalaman manajemen.
  • Persyaratan pengungkapan informasi yang lengkap dan transparan, termasuk penyampaian prospektus, laporan keuangan, dan laporan tahunan.
  • Mekanisme dan persyaratan untuk melakukan penawaran umum, termasuk mekanisme pencatatan saham di bursa efek dan persyaratan untuk mengadakan rapat umum pemegang saham.
  • Penegakan hukum dan sanksi bagi pelanggar aturan pasar modal.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 menetapkan persyaratan lebih lanjut terkait penawaran umum efek, termasuk persyaratan untuk prospektus dan prosedur pendaftaran. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengeluarkan sejumlah peraturan terkait IPO dan perdagangan efek, seperti POJK No. 29/POJK.04/2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara  Pendaftaran Efek dan Perusahaan Publik.

PERSYARATAN UNTUK IPO
Di Indonesia, persyaratan untuk melakukan IPO secara garis besar meliputi:

  • Persyaratan keuangan: Perusahaan harus memiliki laporan keuangan audited yang telah disetujui oleh auditor independen dan memenuhi persyaratan keuangan tertentu, seperti minimum modal dasar, aset bersih, dan laba bersih.
  • Persyaratan kelembagaan: Perusahaan harus memenuhi persyaratan kelembagaan, seperti memiliki badan hukum yang sah, memiliki manajemen yang kompeten, dan tidak memiliki masalah hukum atau reputasi buruk.
  • Persyaratan pengungkapan informasi: Perusahaan harus memberikan pengungkapan informasi yang lengkap dan transparan kepada investor potensial, seperti prospektus dan laporan keuangan yang telah diaudit.
  • Persyaratan teknis: Perusahaan harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh bursa efek tempat saham perusahaan akan dicatatkan, seperti jumlah saham yang harus ditawarkan untuk dijual kepada investor publik.

Selain persyaratan tersebut, perusahaan juga harus memperhatikan berbagai peraturan lainnya yang berlaku, seperti peraturan perpajakan, peraturan tenaga kerja, dan peraturan lingkungan hidup. Persyaratan untuk IPO dapat bervariasi tergantung pada sejumlah faktor, seperti sektor industri, ukuran perusahaan, dan bursa efek yang dituju. Oleh karena itu, perusahaan yang berencana untuk melakukan IPO harus memperhatikan persyaratan yang berlaku dan berkonsultasi dengan pihak yang berwenang untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.

APAKAH DUNIA USAHA ADA BAIKNYA MELAKUKAN IPO
Dunia usaha dapat mempertimbangkan untuk melakukan IPO karena IPO dapat memberikan beberapa manfaat bagi perusahaan, di antaranya:

  • Memperoleh akses ke pasar modal: IPO memungkinkan perusahaan untuk memperoleh akses ke pasar modal dan mendapatkan sumber pendanaan tambahan dari investor institusional dan individu. Dengan demikian, perusahaan dapat mengumpulkan modal yang cukup besar untuk mengembangkan bisnisnya, seperti melakukan ekspansi usaha, mengakuisisi perusahaan lain, atau meningkatkan kapasitas produksi.
  • Meningkatkan citra perusahaan: Perusahaan yang melakukan IPO memiliki reputasi yang lebih baik di mata publik, karena proses IPO membutuhkan tingkat transparansi yang tinggi dan pengungkapan informasi yang lengkap. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan investor dan membuat perusahaan lebih mudah diterima oleh masyarakat.
  • Meningkatkan likuiditas saham: Dengan melakukan IPO, saham perusahaan dapat diperdagangkan di bursa efek, sehingga meningkatkan likuiditas saham. Hal ini memungkinkan investor untuk membeli atau menjual saham perusahaan dengan mudah, sehingga meningkatkan nilai saham perusahaan.
  • Menawarkan insentif karyawan: IPO juga dapat memberikan insentif kepada karyawan melalui pemberian saham atau opsi saham. Hal ini dapat membantu perusahaan untuk mempertahankan karyawan yang berbakat dan berkinerja tinggi.
  • Selain itu, perusahaan yang telah melalui proses IPO juga memiliki kemampuan yang lebih baik dalam memperoleh sumber pendanaan tambahan di masa depan melalui penawaran saham sekunder. Hal ini juga dapat membantu perusahaan untuk meningkatkan visibilitas dan citra perusahaan, serta membuka peluang kerjasama dan ekspansi bisnis dengan pihak lain.

Namun demikian beberapa faktor dibawah ini perlu untuk mendapat pertimbangan yang seksama sebagai suatu resiko yang dilihat dari dari sudut padang kelemahan, antara lain:

  • Biaya: Proses IPO dapat menjadi biaya yang cukup besar, termasuk biaya pengacara, bank investasi, dan auditor, yang semuanya harus dibayar oleh perusahaan. Selain itu, perusahaan juga harus memenuhi persyaratan keterbukaan dan pengungkapan yang ketat, yang dapat menambah biaya tambahan.
  • Keterbukaan: Setelah menjadi perusahaan publik, perusahaan harus memenuhi persyaratan keterbukaan dan pengungkapan yang ketat, termasuk penyampaian laporan keuangan, laporan tahunan, dan laporan kegiatan bisnis lainnya. Hal ini dapat memerlukan sumber daya manusia dan keuangan yang signifikan untuk memenuhi persyaratan ini.
  • Tekanan pasar: Setelah menjadi perusahaan publik, perusahaan harus memperhatikan kinerja sahamnya di pasar modal. Hal ini dapat menciptakan tekanan untuk menghasilkan laba yang konsisten dan meningkatkan nilai saham, yang dapat memengaruhi keputusan strategis jangka panjang perusahaan.

Oleh karenanya, keputusan untuk melakukan IPO harus didasarkan pada evaluasi menyeluruh atas manfaat dan risiko yang terkait dengan opsi pembiayaan ini, serta membicarakan secara mendalam bersama pihak-pihak yang mengerti permasalahannya.  (JBS/J&A)

Posted in ARTIKEL, BHS. INDONESIA, J&A | Tagged , , , , , , | Leave a comment

On-LINE LEGAL SUPPORT


Legal support is of utmost importance in today’s society. It provides individuals and organizations with the necessary guidance and protection when dealing with legal matters. Whether it’s drafting contracts, navigating court proceedings, or simply seeking legal advice, having access to reliable and competent legal support can make a significant difference in the outcome of a situation. Without legal support, individuals may face serious consequences, such as financial penalties, loss of rights, or even imprisonment. Therefore, it’s essential to prioritize legal support to ensure that legal issues are handled properly and fairly.

We are excited to offer our ONLINE legal support for contract drafting and reviewing to your esteemed organization. In today’s fast-paced business environment, we understand the importance of providing legal solutions that are not only comprehensive but also accessible and convenient.

Our firm specializes in providing legal solutions to businesses across various sectors, and we would be honored to support and serve as your trusted legal advisors in this capacity. Our team of experienced attorneys has a deep understanding of contract law and has a proven track record of success in helping our clients draft and review contracts that protect their legal interests.

With our OnLine legal support, you can access our contract drafting and reviewing support and services from anywhere, at any time. Our OnLine platform is user-friendly and secure, ensuring that your confidential information is protected. We offer a range of contract-related legal support, including but not limited to:

  • Drafting and reviewing commercial contracts
  • Negotiating and finalizing contract terms
  • Contract interpretation and analysis
  • Identifying potential risks and liabilities
  • Ensuring compliance with legal and regulatory requirements
  • Providing Legal Opinion

We understand that every business has unique legal needs, and we pride ourselves on offering customized solutions that are tailored to your specific requirements. Our aim is to provide timely, cost-effective, and practical legal advice that helps you make informed decisions.

As your legal advisors for contract drafting and reviewing, we will work closely with you to understand your business needs and goals and provide legal solutions that support your business objectives. Our online platform also allows for seamless communication, making it easy for you to stay in touch with us throughout the process.

We offer flexible fee structures, and our billing arrangements can be customized to suit your business’s needs. We would be delighted to discuss your legal needs and how our online legal services can be of assistance. Please feel free to contact us at your convenience to schedule an appointment, via whatsapp at +62 821 3566 5207.

Thank you for considering our online legal services, and we look forward to the opportunity to work with you.

Posted in ENGLISH, NEW OFFER | Leave a comment

Should Companies Utilize Lawyers to Protect and Maximize Their Legal Rights ?

Should Companies Utilize Lawyers
to Protect and Maximize Their Legal Rights ?

IF THERE IS

  • a need that is almost regularly carried out by the company,
  • an outside opinion is desired to provide an impartial analysis for management decision-making.
  • a specific skill / expertise required is not available within the company,
  • an emergency situation arises but executives are already fully committed,

AND IN CASE

you need LEGAL service/s that really helps companies, institutions and organizations, the availability of outside expertise from these legal key points can help the organization or company to take advantage of them, such as:

  • Drafting, reviewing and providing sound legal advice on a broad range of legal issues;
  • Drafting, vetting and advising on general corporate and contractual matters including, but not limited to, tender documents, MoU, tenancy agreements and other commercial documents;
  • Developing and setting in place internal legal processes and guidance, including setting up a repository of legal advice rendered to the organization;
  • Undertaking such other tasks/projects as may be assigned from time to time.
  • Build and lead the legal and compliance operations of your company,
  • Develop and lead corporate legal strategy to promote and protect company matters,
  • Provide legal services and resources to accomplish corporate goals, strategies, and priorities,
  • Maintain knowledge of and update (as necessary) your operations and legal documents,
  • Examine and create draft agreements, such as employment and vendor agreements,
  • Conduct legal research and keep abreast of relevant legislative changes,
  • Partner with external parties as needed, such as regulators and external counsel,
  • Manage risk while enabling the business,
  • Understand key risks to the business, from executives to independent contributors and across departments, with a focus on marketplace trust & safety, employment matters, and business law,
  • Anticipate issues and estimate risks strategically,
  • Identify proactive solutions that will eliminate or mitigate risks,
  • Put in place legal frameworks around how we think about risk and our toughest legal issues,
  • Communicate and collaborate effectively across teams and roles to educate the team about risks while enabling people in their work,
  • Manage litigation in areas of intellectual property including prosecution and defending complex patent infringement and trademark matters.
  • Defend lawsuits and other claims filed against the company.
  • Lead corporate merger and acquisition efforts when necessary.
  • Draft, review and negotiate a broad range of commercial agreements,
  • Advise stakeholders on general corporate commercial matters,
  • Advise stakeholders on possible legal risk and provide mitigation strategies,
  • Advise on legal matters relevant to media, marketing, production, IP, competition and licensing,
  • Ensure compliance to company’s policies and regulatory requirements,
  • Assist in the drafting of policies, guidelines, legal templates, and other documents to ensure best practices,
  • Developing and maintaining contract templates,
  • Provide support on corporate secretarial matters,
  • Keep abreast of developments in the legal, regulatory and compliance landscape and advise business stakeholders accordingly,

IF YOU NEED SOME OR MOST OR EVEN ALL OF THOSE SKILLS/ EXPERTISE LISTED ABOVE, WE ARE THE RIGHT CHOICE FOR YOU, WE HAVE:

  • Strong communication, interpersonal and organizational skills,
  • A strong team player who is confident, possesses initiative and the ability to prioritize, multi-task and work under pressure,
  • Ability to work independently and interact with people of all levels and across regions,
  • In-house and law firm experience,
  • Excellent communication and interpersonal skills,
  • Team player who can operate independently,
  • Years of experience either in the litigation, no-litigation and/or transnational law practice,
  • Member of Indonesian Advocates Association – PERADI,
  • Qualification as legal practitioner in a common law jurisdiction with at least 10 – 15 years of relevant working experience preferably in the petrochemical or oil and gas industry,
  • Highest standards of professional ethics, integrity and judgment,
  • Ability to lead and manage transactions, multi-task and priorities competing demands are essential attributes,
  • Extensive experience executing corporate and / or project development transactions,
  • Excellent communication (written and verbal) and interpersonal skills,
  • Strong cross-cultural communication skills,
  • Excellent teamwork skills and ability to partner with business and technical colleagues, external counsel and staff,
  • Proven ability to collaborate cross-functionally and to engage effectively with all levels of staff and management,
  • Ability to build trust and lead complex and demanding projects,
  • Highly organised, detail oriented, efficient, resourceful with strong follow-through and passion to “make things happen”,
  • Entrepreneurial with a desire to learn the business and function as part of a collaborative and interdisciplinary team,
  • Bahasa Indonesia and English fluency.

ADDITIONAL
Skills and Experience we have


Negotiation, Management Skills, Corporate Governance, Legal Due Diligence, Legal Audit, Mergers & Acquisition, Interpersonal Skills, Compliance, Intellectual Property, Legal Advice, Team Player, Regulatory Requirements, Solo and/or Teamwork Player.

Our services can be utilized or hired on a specific need basis, on request, on a case by case basis, or on a monthly contract basis for a minimum period of 3 months and multiples thereof, either OFF-Line, ON-Line or Remote moda.

To discuss the specific needs of your company, feel free to contact us whenever needed,
central wa + 62 821 3566 5207
jantje.lawyer@gmail.com

Posted in ENGLISH, NEW OFFER | Leave a comment

PERJANJIAN TERTULIS – Kenapa Perlu Dalam Transaksi Sekecil Apapun ?

Dari waktu ke waktu, masih banyak terjadi berbagai masalah hukum yang dialami warga masyarakat umum bahkan dunia usaha terkait dengan hukum perdata bahkan ada juga yang dibawa ke ranah pidana, sebagai akibat dari suatu kerja sama yang tanpa dilandasi dokumen hukum, tetapi lebih berdasarkan pada kepercayaan saja dengan alasan seperti: masih keluarga, teman baik, saling percaya dlsb.nya.
Kalau semuanya bisa memegang teguh komitmen dan janji yang dibuatnya, memang tidak ada masalah, karena dalam sistim hukum di Indonesia, perjanjian lesan pun (vide: Pasal 1320 KUHPerdata) tidak dilarang dan syah serta mengikat secara hukum sejauh diakui oleh para pihak.

Banyak yang berpendapat dan menggampangkan hal tersebut, karena  memang agak ribet bikin perjanjian segala kalau yang akan bekerjasama itu masih kerabat, teman dekat dll.nya. Yah, mungkin pada waktu dimulainya kerjasama itu baik baik saja, dan nampak tidak akan ada masalah yang bakal timbul dikemudian hari.

Memang, mengandaikan bahwa orang lain atau mitra usaha tersebut adalah sama seperti dirinya sendiri yang jujur, taat asas, disiplin dan lain sejenisnya, untuk jaman sekarang kurang tepat, karena meskipun bagaimana mitra usaha adalah orang/ badan lain yang mempunyai tabiat atau karakter yang tidak akan selalu sama dengan diri sendiri. Dalam membuat perikatan, percaya itu wajib, tetapi tetap harus waspada.

Apa Syarat-syarat Sahnya Perjanjian/ Kontrak

Mengingat begitu pentingnya sebuah perjanjian, agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari akibat kurang pahamnya seseorang dalam membuat suatu perjanjian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar perjanjian menjadi sah dan mengikat para pihak. Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan adanya 4 (empat ) syarat sahnya suatu perjanjian, yakni:

  1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu hal tertentu; dan
  4. Suatu sebab yang halal.

Persyaratan yang pertama dan kedua disebut syarat subjektif karena berkenaan dengan subjek perjanjian. Sedangkan, persyaratan yang ketiga dan keempat berkenan dengan objek perjanjian dinamakan syarat objektif.

Apa manfaat dari perjanjian dan kontrak?

Keuntungan dari kontrak antara lain: Memberikan bukti tentang apa yang telah disepakati antara Anda dan pihak lain. Membantu mencegah kesalahpahaman atau perselisihan di masa depan dengan membuat perjanjian menjadi jelas sejak awal. Memberi Anda keamanan dan ketenangan pikiran dengan membuat persyaratan perjanjian di atas kertas yang persyaratannya teah sama sama diterima oleh para pihak.

Didalam setiap perjanjian atau kontrak mengandung asas “kekuatan mengikat persetujuan” yang menegaskan bahwa para pihak harus memenuhi apa yang telah diperjanjikan sehingga merupakan ikatan para pihak satu sama lain.
Asas kekuatan mengikat dapat ditemukan landasannya dalam ketentuan Pasal 1374 ayat (1) BW (lama) atau Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa: “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Kemudian, pada Pasal 1339 KUH Perdata dimasukkan prinsip kekuatan mengikat ini, dan disebutkan bahwa: “Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.”

Sementara itu didalam setiap perjanjian dan kontrak juga mengandung asas kebebasan berkontrak yaitu di mana para pihak diperkenankan membuat suatu persetujuan sesuai dengan pilihan bebas masing-masing dan setiap orang mempunyai kebebasan untuk membuat kontrak dengan siapa saja yang dikehendakinya, selain itu para pihak dapat menentukan sendiri isi maupun persyaratan-persyaratan suatu persetujuan dengan pembatasan bahwa persetujuan tersebut tidak boleh bertentangan dengan sebuah ketentuan undang-undang yang bersifat memaksa, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Lebih lanjut, hukum perjanjian Indonesia mengatur didalam Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan bahwa: “Setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan, jika ia oleh undang-undang tidak dinyatakan tak cakap”.
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menegaskan bahwa: “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

Perjanjian dan Kontrak menyediakan dokumen tertulis yang menguraikan pemahaman penuh tentang hubungan perikatan dan ruang lingkup pekerjaan sehingga tidak ada yang dapat mengklaim kesalah pahaman di kemudian hari. Mereka menentukan dengan tepat dan jelas tentang hak, kewajiban dan wewenang apa saja yang dimiliki masing-masing pihak, dan itu semua terangkum dalam suatu dokumen yang berkekuatan hukum.

Mengapa Anda membutuhkan kesepakatan?

Menandatangani perjanjian atau kontrak tertulis membantu meminimalkan risiko melanggar persyaratan atau mengalami masalah lain dengan pihak lain yang terlibat. Ketika kedua belah pihak memahami istilah dengan jelas, Anda dapat menghindari kesalahpahaman dan salah tafsir tentang substansi dari dokumen hukum itu.

Beberapa dokumen hukum yang diperlukan untuk memulai bisnis diantaranya termasuk, tetapi tidak terbatas hanya pada:

  • Perjanjian kemitraan, yaitu ketika dua orang atau lebih bekerja untuk membentuk kemitraan, bukan perusahaan.
  • Perjanjian kerahasiaan (NDA), yang menjaga aspek rahasia bisnis Anda tetap aman dengan membatasi seberapa banyak karyawan dapat membagikan/ menyebarkannya atau mengumumkannya.
  • Kesepakatan pemegang saham, yang menentukan bagaimana saham akan didistribusikan dan hak apa yang akan dimiliki pemegang saham.
  • Perjanjian layanan, yang menetapkan tugas dan kewajiban Anda sebagai pemberi kerja dan setiap karyawan yang Anda pekerjakan.
  • Rencana bisnis, yang membantu Anda menarik investor untuk menyediakan modal yang Anda butuhkan untuk memulai.
  • Perjanjian operasi perusahaan (PT, Yayasan, Koperasi), yang memungkinkan Anda membuat untuk memperoleh manfaat atau keuntungan yang tidak dimiliki oleh kemitraan atau pemilik tunggal.
  • Perjanjian jual/beli, yang penting untuk menjaga agar segala sesuatunya berjalan lancar jika timbul masalah antara bisnis dan pemiliknya.
  • Perjanjian kerja, yaitu kontrak yang akan Anda buat untuk siapa pun yang Anda pekerjakan untuk bekerja untuk Anda.
  • Pengaturan administratif, yang dapat mencakup kebijakan asuransi dan ganti rugi untuk direktur perusahaan, serta ketentuan untuk karyawan.
  • Perjanjian pengalihan kekayaan intelektual, yang memungkinkan Anda mengambil kepemilikan kekayaan intelektual langsung dari orang lain.
  • Syarat dan ketentuan/kebijakan privasi, yang menguraikan pemberitahuan hukum umum jika Anda berencana mengoperasikan situs web dan memasok barang atau jasa.
  • dan bentuk perikatan lainnya.

Bagaimana perjanjian/ kontrak dapat memberikan perlindungan?

Kontrak memberi ketenangan pikiran karena para pihak tahu setiap transaksi dan pekerjaan terlindungi secara hukum. Dengan menyampaikan hal ini kepada klien Anda, memungkinkan mereka untuk memiliki kepercayaan yang lebih mendalam untuk melakukan bisnis bersama. Misalnya, saat Anda mengkomunikasikan syarat dan ketentuan penjualan kepada klien, maka klien mendapat kesan bahwa Anda bekerja secara cermat, cerdas dan professional.

Dalam bisnis, perjanjian atau kontrak sangat penting karena mereka menguraikan kesepakatan dan harapan bagi kedua belah pihak, melindungi keduanya jika kesepakatan atau harapan tersebut tidak terpenuhi.

Pihak mana yang dapat membantu membuat dokumen hukum yang sesuai dan memenuhi persyaratan hukum ?

Dalam hal ada keraguan untuk membuat sendiri perikatan apakah itu perjanjian atau kontrak tertulis (dokumen hukum), sangat dianjurkan untuk menghubungi pengacara yang karena pendidikannya secara umum dapat membantu Anda untuk menyusun dokumen hukum dan memaksimalkan efektivitasnya dengan perlindungan hukum yang memadai.  Perlu diingat bahwa menuliskan dokumen hukum tidak sama dengan menulis surat biasa dan sejenisnya, apalagi menyusun atau membuat dokumen hukum yang melindungi bisnis Anda.

(BACA juga: Mengapa Pengacara Transaksional Dibutuhkan Dunia Usaha)

Itulah sebabnya mengapa penting untuk mencari nasihat atau bantuan dari  pengacara berpengalaman pada saat mempertimbangkan untuk membuat dokumen hukum apa pun. Membuat dokumen hukum menjadi semakin mudah dalam pelaksanaannya karena bisa dilakukan secara on-line atau remote, dengan memanfaatkan teknologi komunikasi melalui internet telpon, wa, skype, email ataupun zoom.

Dokumen hukum yang terperinci, sistematis, runtut, tidak ambigu, ditulis dengan baik dan benar, sangat berguna tidak hanya pada saat transaksinya berjalan, tetapi juga akan menjadi alat bukti yang berkekuatan hukum yang kuat apabila terpaksanya harus mengambil tindakan hukum. Dokumen hukum tertulis selayaknya harus dijadikan sebagai kebiasaan dasar dengan pihak-pihak yang membuat perikatan dengan Anda – termasuk keluarga, saudara, teman baik, orang kepercayaan, pelanggan, pemasok, kontraktor, mitra, pemegang saham, diantara para anggota atau pendiri perseroan, investor, maupun subyek hukum lainnya. (J&A | RBS)

PENAFIAN:
Artikel ini hanya untuk tujuan informasi atau pengetahuan umum saja,
dan tidak dimaksudkan untuk memberikan nasihat hukum apa pun.

CATATAN
Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kebutuhan Anda,
konsultasikan langsung dengan Pengacara terdekat, atau KLIK disini.
Untuk dapat menerima setiap posting artikel baru secara otomatis langsung
kedalam email, Anda dipersilahkan untuk klik FOLLOW pada sudut
kanan atas dari halaman artikel ini. Terima kasih.

Posted in ARTIKEL, BHS. INDONESIA, BLOG, J&A, Uncategorized | Leave a comment

TRANSAKSIONAL LAWYER – Mengapa Dibutuhkan Dunia Usaha ?

Hukum Transaksional adalah jenis praktik yang berhubungan dengan bisnis dan perdagangan. Pengacara Transaksional membantu klien mereka menangani kontrak dan jenis transaksi lainnya. Ada banyak jenis hukum transaksional yang berbeda. Pengacara Transaksional menyelesaikan masalah di luar pengadilan (non litigasi, adr), yang membuat mereka berbeda dari jenis pengacara lainnya. Namun, pendekatan ini dapat membuat klien merasa lebih nyaman dan terhindar dari publikasi umum. Lagi pula, kebanyakan dari kita ingin menghindari ruang sidang jika memungkinkan.

Pengacara transaksional memberikan nasihat sehari-hari kepada klien mereka. Jika dibandingkan dengan rekan-rekan pengacara lainnya, pekerjaan Pengacara Transaksional lebih fokus berada di belakang layar, menyusun dan menulis kontrak, menyelesaikan pekerjaan dokumen hukum lainnya yang tidak melibatkan diri untuk pergi ke atau tampil dalam sidang pengadilan.

Pengacara Transaksional menangani segala macam masalah kontrak. Beberapa dari mereka menangani real estat, sementara yang lain bekerja dengan kekayaan intelektual, joint venture dan lain  sejenisnya. Namun,  Pengacara Transaksional biasanya lebih banyak berurusan dengan permasalahan kontrak dan negosiasi. Pengacara Transaksional dapat membantu Anda mendirikan dan membentuk badan hukum serta  memberi  nasihat hukum terkait lainnya.

Bila pekerjaan utamanya sebagai Pengacara Transaksional  diperbandingkan dengan Pengacara Litigasi (bersidang di Pengadilan), maka Pengacara Transaksional  bekerja untuk menyatukan para pihak dan menghindari kemungkinan terjadinya litigasi di masa depan. Pengacara litigasi menangani kasus yang perlu dimenangkan di pengadilan. Pengacara Litigasi menganalisis klaim yang mungkin dimiliki klien dan mereka adalah negosiator yang terampil, dan bekerja untuk menemukan semua bukti dan mengajukan mosi. Pekerjaan transaksional dan litigasi membutuhkan keterampilan yang berbeda.

APA YANG DILAKUKAN PENGACARA TRANSAKSIONAL

Tidak seperti Pengacara Litigasi, tugas dan tanggung jawab Pengacara Transaksional tidak melibatkan diri untuk berada di ruang sidang pengadilan. Sebaliknya, peran Pengacara Litigasi lebih banyak bekerja dengan pihak yang berkepentingan, seperti transaksi pada dua perusahaan di industri yang sama, untuk bernegosiasi dan menyusun kontrak, memberi saran kepada klien tentang transaksi bisnis  atau transaksi moneter lainnya, dan bahkan bisa membantu klien untuk  menyusun surat wasiat dan lainnya. Tugas Pengacara Transaksional mencakup komponen penelitian yang signifikan, karena perlu meninjau semua hukum yang relevan terkait dengan kebutuhan klien dan bisnis mereka. Misalnya, saat menegosiasikan penjualan satu perusahaan ke perusahaan lain, Pengacara Transaksional  bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kliennya memenuhi semua peraturan yang terkait dengan penjualan tersebut.

Jadi pengacara transaksional lebih focus pada bagaimana caranya agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari, sedangkan pengacara litigasi berfokus bagaimana menyelesaikan  persoalan hukum yang timbul yang harus diselesaikan di ruang sidang Pengadilan.

MENGAPA PENTING

Permasalahan hukum bisa muncul dalam perjalanan atau pada transaksi bisnis Anda bahkan sebelum menyelesaikan kontrak atau transaksi tertentu. Seorang Pengacara Transaksional  yang baik dapat membantu Anda dengan menghemat uang serta mencegah Anda terlibat dalam proses pengadilan.

Demikian pula, seorang Pengacara Transaksional  dapat membantu dan menjaga perusahaan Anda agar tidak menjadi korban litigasi dari pihak lain yang tidak diinginkan. Sebelum menyewa Pengacara Transaksional, pastikan mereka berpengalaman dalam industri Anda dan memiliki pengetahuan dan keahlian untuk menasihati Anda dengan benar. Ajukan semua pertanyaan yang diperlukan sebelumnya untuk memastikan bahwa Anda menyewa pengacara terbaik untuk bisnis Anda.

MENGAPA DIBUTUHKAN

Seorang Pengacara Transaksional dapat memberi nilai tambah pada llien dalam banyak cara, diantaranya:  dengan meminimalkan potensi litigasi di masa depan; dengan mengembangkan dan menyusun dokumen yang memberikan solusi inventif untuk masalah dan risiko yang dihadapi klien; mengurangi kemungkinan tindakan yang merugikan oleh pihak lawan karena perubahan insentif di antara para pihak; memberikan nasihat yang independen dan berkualitas; dapat menyarankan klien untuk melepaskan posisi negosiasi yang mungkin dapat menunda atau bahkan menghancurkan peluang bisnis; ataupun memberikan pendapat hukum untuk menghilangkan hambatan transaksi akibat informasi asimetris.

Seorang Pengacara Transaksional mengetahui pentingnya memahami persyaratan peraturan transaksi dan kekhawatiran klien tentang masalah ini. Pengacara dapat membantu klien dalam negosiasi dan penataan transaksi sesuai dengan persyaratan peraturan. Misalnya, pengacara dapat membantu klien dalam menegosiasikan merger dan akuisisi, joint venture dan sejenisnya tanpa harus mengorbankan kepatuhan terhadap peraturan.

Keterlibatan Pengacara Transaksional dalam negosiasi dan penyusunan dokumen dapat mengurangi biaya bagi klien karena pengetahuan pengacara tentang transaksi dapat diterapkan secara efisien ke aspek lain dari masalah tersebut.  Mereka dapat memainkan peran hukum dalam transaksi, berkomitmen pada tanggung jawab atau peran dalam aspek non-hukum, seperti evaluasi alternatif struktur untuk transaksi, negosiasi dengan pihak lawan dari ketentuan kesepakatan, bantuan dalam mengidentifikasi perbedaan penilaian, tinjauan catatan perusahaan, laporan uji tuntas, dll., yang kesemuanya itu dapat menciptakan ruang lingkup ekonomis lebih baik kepada klien, yang berarti klien dapat menghemat biaya yang relatif tidak kecil.

Seorang Pengacara Transaksional terikat oleh aturan perilaku professional. Mereka menjadi penjaga gerbang dan penjaga gawang untuk berbagai transaksi; keterlibatan mereka memberikan ketenangan yang wajar kepada pihak lain bahwa tidak akan ada representasi yang salah atau ilegalitas dalam negosiasi.

SIAPA YANG MEMBUTUHKAN

Jika Anda memiliki bisnis, pengacara transaksional dapat membantu Anda membuat kesepakatan terbaik. Sangat dianjurkan agar semua pemilik bisnis mempunyai pengacara transaksional secara lebih permanen sifatnya, sehingga dapat berbicara dengan mereka setiap waktu atau dapat diminta nasehatnya untuk segera melakukan sesuatu yang diperlukan  perusahaan. Sangat penting jika misalnya Anda membuat perubahan bisnis besar dan sedang bernegosiasi dengan pihak lain atau investor, Pengacara Transaksional  Anda dapat menangani masalah kontrak sehingga Anda dapat fokus pada apa yang benar-benar Anda pedulikan – bisnis Anda.

KAPAN DIPERLUKAN

Anda perlu mempertimbangkan untuk menyewa pengacara transaksional jika perusahaan Anda akan melakukan transaksi bisnis besar. Pengacara Transaksional dapat memverifikasi kontrak dan perjanjian serta memberikan masukan penting sebelum Anda menindaklanjuti dengan pembelian atau penjualan. Dalam persiapan untuk melakukan IPO atau melakukan transaksi M&A, peran pengacara transaksional sangat diperlukan.
Pebisnis yang mempunyai atau menyewa Pengacara Transaksional berdasar retainer (langganan tetap untuk masa 6 bulan atau 1 tahun misalnya) akan jauh lebih banyak memperoleh manfaat, karena tidak menutup kemungkinan Pengacara Transaksional dapat berperan ikut membantu dalam berbagai persoalan transaksi bisnis harian yang mengandung unsur hak dan kewajiban hukum bagi pihak-pihak terkait.

BAGAIMANA BISA MEMBERI NILAI TAMBAH

Ada hipotesis bahwa Pengacara Transaksional  menambah nilai dengan memberikan hak istimewa (prioritas, previlage) dan sangat menjaga kerahasiaan klien. Ada banyak situasi berbeda di mana Pengacara Transaksional  dapat membantu. Mereka berspesialisasi dalam penelitian peraturan, yang biasanya disebut sebagai uji tuntas (due diligence) atau legal audit. Seorang Pengacara Transaksional akan melakukan penelitian hukum yang diperlukan untuk memverifikasi semua kontrak, perjanjian, atau transaksi untuk memastikan semuanya sudah benar demi kepentingan terbaik kliennya. Berikut adalah beberapa contoh dari apa yang dilakukan pengacara transaksional untuk bisnis:

  • Memverifikasi kontrak
  • Menyajikan pendapat hukum (legal opinion)
  • Menyusun kontrak dan perjanjian
  • Menyusun berbagai peraturan perusahaan, peraturan personalia dlsb.nya
  • Membuat konsep berbagai kontrak niaga
  • Memberikan  nasihat hukum tentang masalah kepatuhan umum
  • Menyelesaikan uji tuntas (legal due diligence, riset hukum, legal audit)
  • Kebijakan struktur organisasi perusahaan
  • Merancang perlindungan kekayaan intelektual
  • Menawarkan nasihat hukum tentang masalah bisnis, ketenagakerjaan, tanggung jawab fiskal, dan transaksi bisnis lainnya.
  • dan lain permasalahan hukum yang dilakukan di luar persidangan Pengadilan.

TEAM UP PENGACARA DAN PENGUSAHA

Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, didalam implementasi operasional antara Pengusaha dan Pengacara Transaksional harus membaur, mencair dan menjadi satu tim yang kuat.
Meskipun Pengacara Transaksional memiliki pengetahuan hukum yang mungkin tidak Anda miliki, tetapi mereka adalah bagian dari tim Anda. Anda dapat dan harus merasa bebas untuk berdiskusi terbuka dengan pengacara Anda, mempertimbangkan pilihan Anda bersama-sama, dan mencari solusi yang sesuai untuk Anda. Seorang pengacara yang baik akan selalu terbuka untuk bekerja sama dengan kliennya dan memastikan tujuan bersama semua pihak terpenuhi. Jika pengacara Anda membuat Anda merasa seolah-olah Anda tidak dapat mengomentari proses, mungkin Anda perlu mempertimbangkan untuk menyewa pengacara transaksional yang lain.
Jika pengacara Anda menyarankan untuk tidak melakukan sesuatu yang ingin Anda lakukan, mereka harus dapat menjelaskan mengapa menurut mereka Anda tidak harus melakukannya. Fleksibilitas diperlukan di kedua sisi, tetapi rahasia sebenarnya dari hubungan pengacara-klien yang baik adalah komunikasi yang terbuka.

Sementara itu, salah satu alamat yang dapat dihubungi untuk kebutuhan adanya Pengacara Transaksional adalah Kantor Hukum Jantje & Associates  (J&A) yang lebih berkonsentrasi pada penangan hukum korporasi, komersiel dan bisnis. J&A dapat membantu terhadap semua kebutuhan bisnis baik sebagai Pengacara Transaksional maupun Pengacara Litigasi untuk bersidang di pengadilan.
Disamping keahlian utamanya di bidang hukum, J&A mempunyai Advokat dengan latar belakang keahlian spesifik yang mendalam di bidang bisnis, perdagangan, trading imp-ex, manajemen, instrument keuangan & bank, sehingga khususnya dalam kapasitas sebagai Pengacara Transaksional, J&A dapat menyajikan output yang komprehensip. Mengapa? Karena dalam telaah dan anilisis, penyimpulan dan rekomendasinya mengintegrasikan variables non hukum terkait yang penting, namun demikian esensi dan substansi utama adalah hukum, sehingga outputnya menjadi produk hukum yang bernilai lebih.

Pengacara Transaksional  yang tepat dapat membantu mengelola bisnis dengan lebih efisien, efektip dan mendorong bisnis Anda semakin sukses. ( J&ARBS )

OBEDIENCE, CONFORMITY, LAW, AGREEMENT, CONTRACT

PENAFIAN:
Artikel ini hanya untuk tujuan informasi atau pengetahuan
umum saja, dan tidak dimaksudkan untuk memberikan nasihat hukum apa pun.

CATATAN:
Untuk dapat menerima setiap posting artikel baru dalam web-blog
ini langsung kedalam email, Anda dipersilahkan untuk klik FOLLOW pada
sudut kanan atas dari halaman artikel ini. Terima kasih.



Posted in ARTIKEL, BHS. INDONESIA, BLOG, J&A, Uncategorized | Tagged , , , , , , , , , , | Leave a comment

NOMINEE – Apa dan Bagaimana Itu?


NOMINEE – Apa dan Bagaimana Itu?
Secara umum yang dimaksud dengan nominee adalah kegiatan ‘pinjam nama’ dengan perjanjian oleh seseorang dari orang lain, dimana nama yang dipinjam itu digunakan untuk meng “atas namai” suatu kepemilikan. Pemilik nama yang namanya dipinjam itulah yang disebut nominee, sedangkan yang meminjam nama dikenal dengan sebutan beneficiary.

Dalam dunia usaha khususnya, nominee banyak terjadi dan digunakan di Indonesia, misalnya dengan ‘meminjam’ nama seseorang yang dipercaya dan namanya dipakai untuk disebut dalam dokumen kepemilikan asset tertentu, termasuk digunakan untuk menjadi pemegang saham pada suatu perusahaan karena terjadinya M&A, JV, atau karena sebab lainnya.

Penunjukan pemegang saham nominee akan membantu menjaga identitas seseorang sebagai pemilik yang sesungguhnya tidak terekspos secara terbuka, tetap aman dan anonim.

Sehingga, jika seorang investor misalnya mempunyai alasan tertentu agar namanya tidak ter ekspose ke publik dalam kepemilikan saham pada suatu atau beberapa perusahaan tertentu.

Pola lainnya yang banyak terjadi, seperti di Jepara dan di Bali misalnya ada orang asing yang bekerja di sana dan memerlukan perijinan untuk usahanya yang tidak mungkin bisa diperoleh kalau tidak mempunyai perijinan PT PMA misalnya. Orang asing itu mensiasatinya dengan ‘menikahi’ WNI (warga lokal) untuk mendirikan perusahaan PT lokal dengan nama pasangan lokalnya. Dengan menggunakan nama pasangannya itu, semua perijinan dan pengurusan legalitasnya dapat diurus dengan lebih mudah dengan jumlah modal pendirian yang relative lebih kecil dari modal pendirian dari suatu PT PMA.

Nominee dapat dipergunakan secara putih maupun hitam.  Yang putih dipakai untuk memungkinkan sesuatu bisa terjadi oleh karena adanya halangan hukum di Indonesia. Contoh, ada pihak orang atau pengusaha Indonesia mempunyai dan bermaksud mendirikan beberapa perusahaan namun jati dirinya tidak mau diketahui oleh umum.

Ada juga orang asing yang mau melakukan usaha di Indonesia dan perlu melakukan investasi namun dengan pertimbangan tertentu belum mempunyai kapasitas untuk mendirikan PMA yang memerlukan modal pendirian minimal 10 milyar Rupiyah (tergantung bidang usahanya – DNI). Oleh karenanya, untuk tidak mengeluarkan jumlah uang yang besar, mereka mencari kemungkinan untuk bisa mendirikan perusahaan dalam betuk Perseroan Terbatas lokal dan menggunakan beberapa nominees atas dasar kepercayaan sebagai pemegang sahamnya, sehingga perijinan bisa diurus dengan lebih sederhana dan cepat.  Pola yang putih inipun juga banyak dipakai untuk kjepentingan yang berkait dengan asset atau property lainnya.

Sedangkan pola yang hitam, tidak sedikit dimanfaatkan oleh pihak-pihak ‘tertentu’ (baik domestik maupun asing) diantaranya sebagai sarana untuk melakukan pencucian uang (money loundering), untuk menghilangkan atau menutupi jejak karena uang yang mau diinvestasikan itu  berasal dari kegiatan yang sifatnya illegal, seperti karena korupsi, perdagangan narkotik, dlsb.nya.

Dalam kedudukan hukumnya, seorang nominee adalah pemilik syah dari saham atau asset lain atas namanya, sehingga bila terjadi ‘kenakalan’ tertentu oleh nominee, dia mempunyai pegangan hukum yang cukup kuat.  Namun demikian, biasanya beneficiary juga sudah mempersiapkan langkah tertentu dengan sebelumnya membuat suatu counter document misalnya berupa nominee statement atau sejenis lainnya agar beneficiary tetap bisa memiliki assetnya ‘bila terjadi kecelakaan’ dikemudian hari, misalnya apabila nominee tidak mau mengembalikan atau  bahkan berperkara di pengadilan.

Secara implisit nominee menerima manfaat  financiel dari beneficiary entah berupa gaji, komisi atau bagian keuntungan dari perusahaan yang didirikannya. Nominee ‘bertindak’ untuk dan atas nama perusahaan  (meski dalam prakteknya harus mengikuti policy dan kehendak dari beneficiary).  Sesungguhnya kalau dilihat dari sisi gelapnya, bila terjadi sesuatu yang jelek seperti kegagalan berbisnis, hutang pada pihak lain dan sejenisnya, maka nominee harus menanggung konsekwensinya baik secara perdata maupun pidana, dan beneficiary bisa saja tidak terendus atau terungkap jati dirinya.

Bagaimana kedudukan nominee
dalam hukum di Indonesia ?

Nominee agreement merupakan dokumen hukum yang beralaskan pada perjanjian pinjam nama, secara tegas dilarang oleh Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dengan akibat batal demi hukum. karena melanggar unsur objektif yang terkandung dalam pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian.

Perjanjian nominee bisa dikatakan sebagai tindakan manipulasi hukum atau penyelundupan hukum karena perjanjian itu tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia, dan mengandung upaya untuk mensiasati keterbatasan hak warga negara asing di Indonesia untuk mendirikan perusahaan PT. Dengan meminjam nama warga Indonesia, terlihat seolah-olah itu bukan dimiliki oleh orang asing atau orang lain. Pelarangan itu juga untuk menghindari adanya perseroan terbatas yang secara normatif dan substantif dimiliki oleh orang atau pihak yang berbeda. Oleh karenanya, perjanjian nominee dimaksud tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum atau dianggap perjanjian tersebut tidak pernah terjadi. Apabila dalam kepemilikan asset atau pada pendirian PT memakai nama nominee, maka secara hukum pemilik sah asset atau saham tersebut adalah nominee atau orang yang dipinjam namanya, dan bukan orang/ pihak yang meminjamnya.

Nominee berkait dengan pendirian PT PMA

Muncul pertanyaan lain yang sedikit melebar berkaitan dengan investor asing, apakah dengan demikian mereka (perorangan atau perusahaan) karena penggunaan nominee berdasar perjanjian itu dilarang,  kemudian mereka tidak mempunyai kemungkinan untuk bekerja dan mendirikan perusahaan di Indonesia karena tidak/ belum memungkinkan mendirikan PT PMA sendiri sepenuhnya?

Memang masih ada suatu terobosan yang legal untuk itu, dimana investor asing dapat menggunakan pemegang saham profesional di Indonesia dengan aman dan mengikatkan diri dalam suatu perjanjian yang diatur secara menyeluruh,  termasuk menjalankan bisnis di sektor terlarang untuk investor asing, namun tetap memenuhi ketentuan hukum di Indonesia.  Pola ini dilakukan dengan cara menkreasikan spv (special purpose vehicle) seperti: membuat berbagai macam perjanjian, seperti perjanjian pinjaman (offshore loan), pembagian dividen, janji pengaturan saham, perjanjian ganti rugi, perjanjian pengalihan saham yang telah ditandatangani sebelumnya, atau perjanjian kerjasama perusahaan antara investor asing dengan entiti di Indonesia.

Kemungkinan lain yang dapat dilakukan oleh investor asing adalah dengan membeli ‘self company’ –  yaitu suatu perusahaan yang telah didirikan (telah jadi) terlebih dahulu ataupun bahkan pendirian baru dengan tujuan tunggal, yang dikreasikan dan disediakan oleh service providers di Indonesia.  (J&ALawyers)

PENAFIAN:
Artikel ini hanya untuk tujuan informasi atau pengetahuanumum saja,
dan tidak dimaksudkan untuk memberikan nasihat hukum apa pun.

CATATAN: Untuk dapat menerima setiap posting artikel baru
dalam web-blog ini langsung kedalam email Anda,dipersilahkan untuk
klik FOLLOW pada sudut kanan atas dari halaman artikel ini. Terima kasih.

Posted in ARTIKEL, BHS. INDONESIA, BLOG, J&A, Uncategorized | Leave a comment

APA ITU LEGAL OPINION ?

Apa yang dimaksud dengan dokumen legal opinion ?

Legal Opinion (LO) atau dikenal juga sebagai Pendapat Hukum, adalah pernyataan tertulis yang disajikan oleh advokat, ahli hukum atau pengadilan tentang legalitas suatu kondisi, atau tindakan.
Terkait dengan dunia usaha, legal opinion mewakili pemahaman profesional dari Advokat tentang aspek dari transaksi tertentu berdasarkan prinsip-prinsip hukum. Advokat menerbitkan legal opinion setelah melakukan kajian dan analisis terhadap suatu dokumen bisnis, kasus/ perkara tertentu (perdata atau pidana), atau setelah melakukan uji tuntas hukum (legal due diligence – LDD) yang lebih medalam. LDD sendiri adalah tindakan runtut untuk melakukan evaluasi, penyelidikan, analisis dan kesimpulan serta rekomendasi yang dijalankan oleh Advokat terhadap suatu objek transaksi atau kasus. LDD dilakukan untuk mendapatkan kepastian, bukti dan informasi material yang mendalam dan maksimal, agar dapat digunakan untuk menilai kondisi objek transaksi atau kasus tertentu secara hukum, yang kemudian dituangkan sebagai LO.

Manfaat Legal Opinion

Khususnya dalam dunia usaha, LO mempunyai peran dan manfaat yang strategis.
LO dapat digunakan oleh pihak manajemen sebagai rujukan untuk mengambil keputusan organisasional ataupun transaksional yang perlu.
LO bisa menjadi early warning  bagi perusahaan seperti adanya kesalahan hukum dalam transaksi atau dalam aspek hukum lainnya.
Dengan mempunyai LO, memberi kesiapan bagi perusahaan untuk selalu bisa mengetahui legal standing bisnisnya, sehingga membantu memudahkan perusahaan mengambil keputusan bisnis yang stretejik dan aman.

Kebanyakan lembaga keuangan (bank dan non bank) secara internasional juga memerlukan LO dari calon debiturnya sebagai kelengkapan yang dipergunakan oleh bank/lkbb dalam mengambil keputusan apakah fasilitas kredit yang diajukan calon debitur itu disetujui atau ditolak. LO menjadi salah satu dokumen penting yang perlu ada dalam proposal yang diajukan. Untuk transaksi kredit skala korporasi, pihak bank atau lembaga keuangan tidak jarang juga minta adanya dokumen lain yang disebut Corporate Resolution

Dalam situasi selebihnya, LO berfungsi untuk memberikan kepastian kepada para pihak bahwa perjanjian/ transaksi dilaksanakan berdasar wewenang yang wajar dan layak; bahwa para pihak memiliki kapasitas, kekuasaan dan wewenang yang sah untuk melaksanakan hak maupun kewajiban transaksi mereka.  
LO menjadi rujukan penting guna mengambil keputusan yang bersifat material terhadap suatu transaksi yang sedang dan akan dilakukan oleh perusahaan secara keseluruhan.

Hal apa yang ada dalam LO?

Kecuali jika disetujui dan dinyatakan lain, LO memberikan konfirmasi atau kesimpulan tentang penerapan hukum pada keadaan faktual tertentu, termasuk jaminan atau kesimpulan tentang kepatuhan terhadap hukum atau keberlakuan kewajiban hukum terkait. Biasanya, LO tersebut dimaksudkan untuk memberikan keterangan atas segala sesuatu yang berkenaan dengan permasalahan yang dihadapi.

Legal opinion mencakup identifikasi masalah hukum, identifikasi fakta hukum, inventarisasi aturan hukum, pengaplikasian peraturan terhadap permasalahan, pembuatan analisis hukum, dan pembuatan kesimpulan yang menjawab permasalahan hukum yang dihadapi.

Dalam  prakteknya  atau dengan kata lain, bentuk  Legal  Opinion  yang baik setidak-tidaknya mempunyai kerangka dasar yang memuat hal-hal sebagai berikut: a). Pendahuluan. b). Pokok Permasalahan yang dimintakan Legal Opinion. c). Asumsi yang dipakai. d). Informasi, data-data dan dokumen-dokumen serta bahan lainnya yang relevan. e). Dasar hukum dan perundang-undangan yang terkait. f). Uraian fakta-fakta dan kronologis. h). Analisa hukum. i). Pendapat hukum. j). Kesimpulan dan saran-saran atau solusi permasalahan.

Dalam melakukan DD yang lengkap, misalnya untuk transasksi dalam M&A, JV, IPO atau sejenis lainnya, setidaknya akan mencakup sampai sekitar 21 subyek dengan tidak kurang dari sekitar 150 items bahasan yang harus diteliti dan dikaji.

Pihak Yang Membutuhkan Legal Opinion

Siapa saja atau semua kalangan bisa dan berhak mempunyai, menggunakan atau meminta LO. Baik itu perorangan, kelompok masyarakat, lembaga/ instansi swasta, pemerintah, perusahaan atau kepentingan-kepentingan tertentu lainnya.

Bagaimana J&A dapat membantu Anda?

Setiap Advokat secara umum mengerti dan dapat membuat atau menyusun LO.
Namun demikian tidak semua Advokat mempunyai kepiawaian yang sama untuk menyelesaikannya. Terlebih kalau LO itu digunakan dalam konteks bisnis, diperlukan Advokat yang mempunyai wawasan serta pemahaman yang lebih luas (seperti permasalahan ekonomi, manajemen, keuangan, perpajakan, dlsb.nya), selain semata-mata ilmu hukum saja. Namun demikian substansi dan konten legal opinion dibatasi hanya melihat dari aspek hukum semata.

Oleh J&A penyusunan dan penerbitan LO dapat diselesaikan mulai dari  2 hari s/d 2 bulan (atau kadang bisa lebih), dan sangat tergantung dari cakupan obyeknya.
LO yang bisa diselesaikan dalam waktu relative singkat, umumnya termasuk dan tidak terbatas pada konsep surat perjanjian yang perlu diteliti sebelum ditanda tangani, proposal kerjasama bisnis, dokumen jual beli, pinjam meminjam, sewa menyewa, kasus-kasus perdata atau pidana dan sejenis lainnya. Sedangkan LO yang digunakan untuk kepentingan transaksi IPO, M&A, JV, pengajuan fasilitas kredit dan/atau sejenisnya, memerlukan waktu yang relative lebih lama, karena harus mendetail dan komprehensip.

J&A membantu menyusun, membuat dan menerbitkan LO untuk memungkinkan klien dengan merujuk pada LO yang dimilikinya bisa mengambil sikap dan keputusan yang baik serta mengikuti tindakan yang benar.  Perlu diketahui bahwa LO atau pendapat hukum tidak sama dengan nasihat hukum.

Sementara itu, pembuatan atau penerbitan LO yang dilakukan oleh J&A melalui tahapan sbb:

  • Klien mengajukan permintaan penyusunan/ penerbitan LO serta menjelaskan untuk kepentingan apa, atau atas obyek apa LO perlu dibuat, dengan menyampaikan informasi dasar atau substansinya terlebih dahulu kepada J&A,
  • J&A melakukan telaah pendahuluan, membalas dan memberitahukan kepada klien apakah bersedia atau tidak.
  • Dalam hal bersedia, klien akan diminta menyiapkan dan mengirim copy dari semua data/ fakta/ dokumen yang terkait, dan sekaligus J&A menyampaikan informasi besaran fee yang perlu dibayar (up-front) oleh klien untuk penugasan dimaksud.
  • Setelah terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam MoA (memorandum of agreement) dan ditandatangani para pihak, klien mengirimkan copy data/informasi/dokumen atau berkas terkait lainnya, dan melakukan  transfer pembayaran.
  • J&A melakukan review, telaah, kajian dan analisis terhadap obyek atau kasusnya dan merumuskan kesimpulan/pendapat serta menyusun untuk menerbitkan LO nya.

Mengapa J&A?

J&A memiliki kepiawaian dan pengalaman yang memungkinkan untuk menyelesaikan penugasan yang diberikan, betapapun transaski atau obyek LO itu rumit dan berada dalam kategori lintas batas. Dokumen LO oleh J&A bisa diterbitkan dalam bahasa Indonesi ataupun bahasa Inggris.

J&A memberikan saran yang cermat dan terfokus untuk memungkinkan LO dapat dimanfaatkan secepatnya oleh klien. Sebagai firma hukum modern, J&A telah mengembangkan keterampilan hukum khusus, serta variabel pemahaman praktis yang lebih luas tentang tuntutan bisnis dan dunia usaha yang terus berubah.
Kapanpun ada kebutuhan untuk menyusun LO atau ada kebutuhan layanan hukum lainnya, jangan ragu untuk segera membahasnya dan menghubungi kami.

___000___

Untuk bisa menerima secara otomatis pada email Anda dari setiap artikel baru yang ada pada web ini, dipersilahkan untuk meng-klik tombol FOLLOW pada sisi kanan atas.

DISCLAIMENR: Semua informasi dan data yang ada  pada J&A web ini, adalah bersifat umum dan disajikan atau disediakan untuk tujuan pengetahuan dan pendidikan saja dan karenanya tidak merupakan suatu nasehat hukum yang oleh karenanya tidak mengikat.

oo0oo

Posted in ARTIKEL, BHS. INDONESIA, BLOG | Tagged , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , | Leave a comment

MEREDAM TERJADINYA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Pengelolaan SDM dalam suatu hubungan industrial baik skala kecil maupun besar, menjadi suatu kebutuhan yang tidak kalah pentingnya dibanding fungsi manajerial lainnya. Membangun dan memelihara hubungan karyawan yang sehat adalah persyaratan utama agar bisnis lebih berhasil. Tidak ada yang bisa sukses sendirian tanpa kerja tim yang hebat. Meningkatkan kualitas komunikasi dan motivasi pada karyawan adalah dasar yang sangat penting. Selain itu, menciptakan visi yang seragam, merangkul kesetaraan, dan menjadi pemimpin (leader) yang hebat adalah suatu keharusan.

Hubungan kerja yang baik dan lingkungan kerja yang positif sangat penting untuk bisnis yang sukses, karena karyawan yang tidak bahagia berdampak negatif pada produktivitas dan layanan pelanggan. Komunikasi yang baik memudahkan untuk menangani masalah atau kekhawatiran individu antara karyawan dan supervisor saat muncul.  Berikut beberapa keuntungan hubungan karyawan yang dikelola dengan baik:

  • Manajemen hubungan karyawan yang baik, menjaga suasana harmonis di tempat kerja: suasana yang sehat di antara semua tingkatan karyawan.
  • Karyawan yang bahagia lebih percaya diri dan produktif. Mereka mengambil tanggung jawab yang lebih besar dengan lebih efisien.
  • Hubungan karyawan yang lebih kuat mengarah pada semangat kerja dan kepuasan kerja karyawan yang lebih baik. Hal ini menciptakan tingkat stres yang lebih rendah dan peningkatan antusiasme, yang pada gilirannya meningkatkan kemampuan mereka untuk lebih memenuhi tujuan dan sasaran perusahaan. Ini menumbuhkan kepercayaan dan loyalitas terhadap perusahaan.
  • Pola komunikasi yang lebih baik mengarah pada pengurangan konflik, penurunan tingkat pergantian staf, dan tingkat ketidakhadiran. Ini mengurangi biaya yang tidak perlu terkait dengan perekrutan dan pelatihan ulang karyawan baru. Ini memungkinkan situasi yang disalahpahami dapat diklarifikasi dan diterapkannya solusi cepat dan efektif untuk perbaikannya.
  • Perusahaan yang menjaga dan memelihara hubungan harmonis dapat  meningkatkan motivasi karyawan untuk menjadi kreatif. Ini mendorong budaya pemikir inovatif serta menumbuhkan suasana jenis kerja tim yang nyaman.

Bisnis yang efektif mendorong pengembangan hubungan positif antara manajemen dan karyawan serta di antara rekan kerja. Semua bisnis perlu  membina hubungan tempat kerja yang positif, diantaranya dengan membuat pernyataan misi yang kuat dan lingkungan berbasis tim yang optimis. Memperkuat hubungan dan komunikasi dalam lingkungan kerja dengan menetapkan ekspektasi yang jelas, mempraktikkan komunikasi yang berkualitas secara konstan dan konsisten, serta menyediakan tanggapan cepat, dan tepat waktu. Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan untuk itu diantaranya:

  • Memberikan pemahaman misi perusahaan yang jelas dan ringkas serta membagikan salinan pernyataan tersebut kepada setiap karyawan. Pernyataan misi harus menguraikan tujuan bisnis. Adakan pertemuan staf rutin untuk menyoroti aktivitas perusahaan terkini serta membahas bagaimana karyawan bekerja menuju atau menjunjung tinggi misi bisnis.
  • Mendorong kerja tim melalui aktivitas pembangunan tim formal dan informal (team building) yang kuat. Atur kegiatan berorientasi perusahaan, seperti libatkan kantor dalam aktivitas amal berbasis tim. Hubungan yang baik di tempat kerja berkembang ketika individu merasa menjadi bagian dari tim dan nyaman dengan rekan satu tim mereka, serta memungkinkan tumbuhnya rasa hormat dan kepercayaan di antara rekan kerja dan antara pengawas dan staf yang mengarah pada kolaborasi, inovasi, dan efisiensi yang lebih besar di tempat kerja.
  • Menetapkan ekspektasi kinerja tinggi dan tekankan pentingnya peran setiap karyawan untuk kesuksesan bisnis, dan komunikasikan secara teratur.

Kebutuhan akan komunikasi dua arah sangatlah penting, instruksi yang jelas dan tepat, dan kebutuhan individu untuk merasa dihormati sebagai individu dan kontributor penting bagi perusahaan.

  • Karyawan harus tahu apa yang harus dilakukan, bagaimana melakukannya, seberapa baik tugas harus diselesaikan dan kemana harus meminta bantuan. Tetapkan tujuan yang jelas dan terukur untuk semua individu. Berikan deskripsi pekerjaan yang terperinci dan tawarkan pelatihan dengan umpan balik dari supervisor. Selain itu, karyawan harus memahami dengan jelas apa yang merupakan pekerjaan yang memuaskan dan bagaimana kinerja mereka akan diukur.
  • Bila terjadi suatu kesalahan, lakukanlah pendekatan yang membangun. Jangan lakukan pembiaran. Kalau memang terjadi pelanggaran yang berakibat pada dikeluarkannya peringatan lesan atau tertulis, lakukanlah segera (agar dikemudian hari bila terjadi hal “tidak baik”, pekerja tidak mengatakan dirinya tidak pernah mendapat teguran atau peringatan, baik lisan maupun tertulis).

Sebaliknya, hargai pekerjaan yang hebat secepat mungkin, dan tangani masalah atau kekhawatiran segera. Akui karyawan di depan umum dengan pujian tertulis atau lisan ketika mereka melebihi ekspektasi kinerja dan berikan bantuan kepada mereka yang gagal. Contohkan perilaku menciptakan hubungan tempat kerja yang baik dengan secara aktif mencari peluang untuk menawarkan bantuan yang akan membantu rekan kerja atau staf pendukung melakukan pekerjaan mereka dengan lebih baik.

Keluaran yang diharapkan dalam konteks demikian, adalah terciptanya hubungan yang harmonis timbal balik diantara para pekerja dan pengusaha. Dalam sektor industri manufaktur dengan ratusan atau ribuan pekerja, dalam prakteknya tidak semudah yang dibayangkan untuk memperoleh suasana yang harmonis, meskipun berbagai upaya dilakukan untuk itu.

Pendampingan independen pihak luar secara intensif dan regular baik secara hukum maupun manajerial menjadi penting untuk dipertimbangkan. Upaya pengharmonisan tidak bisa terjadi secara instant, melainkan perlu waktu dan usaha yang serius dan konsisten untuk jangka waktu yang relative.

J&A sebuah kantor hukum di Semarang dengan kapabilitas yang dimilikinya, dapat dihubungi untuk diajak membahas atau membedah serta melakukan analisis kebutuhan tentang model pendampingan yang sesuai dan diperlukan oleh suatu perusahaan, tidak hanya dari aspek hubungan industrial (hukum) saja, tetapi juga mencakup aspek manajerial dan bisnis (human capital development) yang terkait. (J&A-DCI)

J&A – Advocate – Legal & Business Consultants
Posted in BLOG | Tagged , , , , , , , , , , , , , , , | Comments Off on MEREDAM TERJADINYA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Kalau Provider BG/SBLC minta ada Upfront, Bagaimana Sebaiknya ?

(Instrumen Keuangan dan Bank): Kebanyakan provider telah menetapkan prosedur mereka untuk menerbitkan FC SBLC bagi yang membutuhkan, dan kebanyakan sifatnya juga non-negotiable. Kalau procedure dapat diterima oleh calon users ya silahkan lanjut, kalau tidak cocok yang enggak usah lanjut.

Memang secara internasional, banyak sekali provider atau investor yang berkecimpung dalam penerbitan bank instrumen atau instrument keuangan lainnya diantaranya fresh cut BG/SBLC melalui bank-bank kelas wahid dunia. Banyak yang benar benar memang provider itu berbisnis dalam hal itu dalam artian memang itu bisnisnya dan riel, tetapi juga tidak sedikit yang melakukan penipuan dengan bermain pada prosedur dalam penerbitan SBLC. Tidak mudah bisa tahu apakah itu provider yang nyata dan jujur atau yang menggunakan modus sebagai provider, tetapi sebenarnya bodong dan mau menipu. Oleh karenanya pengguna atau users yang membutuhkan FC SBLC baik untuk menjamin pencairan kredit yang sebelumnya telah disetujui oleh bank (kreditur) atau untuk diperdagangkan dalam PPP, HYIP, ataupun untuk di monetize – perlu untuk berhati hati dan cermat dalam memaknai prosedur yang ditetapkan oleh provider yang tertera dalam DoA.

Sejauh ini, banyak model atau prosedur yang beredar didunia maya, misalnya, sebut saja sebagai model pertama, ada provider yang minta setelah provider memberi counter sign pada DoA yang diajukan calon users, provider juga menerbitkan invoice untuk minta users membayar sejumlah upfront atau bank transmission swift costs secara notariil bahkan di endorse oleh bank yang akan menerima pembayaran dari users, dan memberikan jaminan kalau sampai MT760/ SBLC tidak bisa diterbitkan, maka jumlah uang itu akan dikembalikan. Jumlahnya bisa mulai sekitar puluhan ribu sampai ratusan ribu dolar, tergantung face value atau per tranches yang dibutuhkan oleh users.

Model yang kedua, ada provider yang dalam prosedurnya mengetrapkan, bahwa dalam beberapa hari setelah proposal/ DoA dari users ditandatangani oleh provider, users diminta untuk membayar sejumlah uang (upfront) yang besarannya sekitar puluhan sampai ratusan ribu dolar yang akan dipergunakan sebagai biaya swift transmisi bank dan menempatkan nya di suatu Escrow Agent (di bank atau perusahaan asuransi atau pada kantor Pengacara yang ditunjuk oleh provider). Disini, users diminta untuk mentransfer sejumlah uang itu untuk di blok di kantor escrow agent/ bank dan uang berada didalam akun provider.

Model yang ketiga, provider dalam prosedurnya minta users untuk membayar upfront yang ditempatkan sebagai escrow dalam akun atas nama users sendiri. Users bisa memilih escrow agent/ bank/ kantor pengacara manapun yang akan dipakai untuk memfasilitasi escrownya.

Model yang keempat, provider tidak minta upfront ataupun bank transmission cost, tetapi calon users harus sudah siap dengan dana sendiri untuk membayar harga + fee (dalam rentang 38% s/d 46% +2% kalau beli, atau sekitar antara 10% s/d 14% +2% kalau mau sewa) yang dibuktikan dengan adanya copy tear sheet bank,  PoF (Prof of Fund) dan bisa menyediakan atau memberikan BPU (Bank Payment Undertaking) dengan tanggal terbaru (umumnya tidak lebih 3 hari sejak diterbitkan).

Sementara itu, yang dimaksud dengan Escrow, adalah konsep hukum yang menjelaskan instrumen keuangan dimana aset atau uang escrow dipegang oleh pihak ketiga atas nama dua pihak lain yang sedang dalam proses menyelesaikan transaksi.

Escrow merupakan pengaturan keuangan di mana dua pihak meminta “pihak ketiga” (yang bukan pembeli atau penjual) untuk menyimpan sementara uang, dokumen, atau aset lain untuk transaksi atas nama mereka sebelum transaksi diselesaikan.

Pihak ketiga tersebut, yang dikenal sebagai penyedia escrow (perusahaan escrow, perusahaan asuransi, atau kantor pengacara), membantu membuat transaksi lebih aman dengan melindungi aset pembeli dan penjual sampai kedua pihak memenuhi kewajiban mereka untuk perjanjian tersebut. Idealnya, penyedia escrow adalah pihak ketiga yang netral yang tidak peduli apakah pembeli atau penjual akan keluar lebih dulu.

Dari keempat model diatas, pastinya enggak masalah dan baik baik saja, kalau provider nya memang genuine dan benar benar berbisnis dalam hal itu, riel dan bonafide serta merupakan investor (bisa perorangan atau perusahaan) yang jujur. Persoalannya, bagaimana kita bisa tahu kalau provider itu baik, riel dan jujur ? Tidak mudah untuk mengetahuinya.  Dalam konteks ini memang users perlu melakukan due diligence atas provider dimaksud sehingga sebelum memulai prosesnya, paling tidak sudah punya gambaran bakal calon providernya itu seperti apa. Kalau ada keraguan, lebih baik jangan diteruskan.

Dari keempat model diatas juga mengandung resiko, karena pada umumnya users juga belum tahu benar siapa providernya sebelum mereka ambil resiko untuk mulai memprosesnya.

Model yang pertama dan kedua yang disebut di atas bisa jadi juga baik dan aman, kalau users yakin dan tahu benar akan bonafiditas dari providernya.  Namun juga bisa terjadi sebaliknya, bahwa uang yang telah di transfer baik dalam model pertama atau kedua bisa raib tidak diketahui rimbanya.  Dinegara negara besar, tidak tertutup kemungkinan bahwa provider nakal bisa menginisiasi untuk meminta transfer escrow ke perusahaan escrow yang ditunjuk (yang mungkin itu adalah kelompoknya, sehingga kalau uang sudah diterima, mereka bisa mencairkan uangnya tanpa harus memperhatikan perjanjian yang dibuat dalam escrow agreement). Setelah transfer dilakukan, kemudian tidak ada berita lebih lanjut, bahkan bila dihubungi per telpon atau lewat w.a. atau email, enggak ada jawabnya. Nah, berarti user dalam hal ini bisa jadi sudah tertipu.

Model yang ketiga, nampak lebih aman karena users bisa memilih sendiri perusahaan escrow yang akan dipakai, atas namanya sendiri, dan bisa memilih dimana kedudukan yurisdiksi perusahaan escrow dimaksud berada.

Sementara itu model keempat adalah yang lebih bisa diterima, dan transaksi bisa lancar kalau kedua belah pihak memang kredibel dan kapabel.

Namun demikian, dalam transaksi bisnis apapun, tetap juga harus memperhitungkan adanya resiko (yang mungkin belum kelihatan), disamping adanya manfaat yang bakal diperoleh melalui instrumen seperti FC BG/SBLC itu.

Bila users memerlukan SBLC dan sudah menerima penawaran berupa DoA dari provider atau mandatnya, sebaiknya dibawa, ditunjukkan dan dikomunikasikan atau dikonsultasikan dengan pihak banknya dulu. Tanyakan mengenai prosedurnya dan keaman transaksinya apakah masuk akal dan secara bank teknis maupun logika bisa diterima, apakah contoh instrumen (verbiages text) atau format yang tertera dalam DoA yang akan dipakai misalnya MT199 atau MT 799, BPU atau PoF,  MT103 atau juga format MT760/ SBLC –  bisa diterima oleh bank yang akan dipakai oleh users sebagai coordinating banknya.

Bila semuanya o.k. barulah langkah lanjutan seperti melakukan due diligence dengan cara mencari informasi dari berbagai sumber yang disangka ada hubungannya dengan provider dimaksud.

Bila dari sisi ini sudah diketahui dan mantap untuk melanjutkan prosesnya, perlu tanya dulu lagi pada diri sendiri, mampukah untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam prosedur yang ada dalam DoA. Hal ini penting karena  dalam banyak kasus kegagalan untuk mencari FC SBLC disebabkan bahwa sesungguhnya users tidak/ kurang punya kapasitas untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh provider. (SOEDAGAR).

Posted in ARTIKEL, BHS. INDONESIA, J&A | Leave a comment

ANTISIPASI TERJADINYA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Persoalan pekerja dan perusahaan dari waktu ke waktu senantiasa terjadi, baik Perselisihan dalam hal Hak maupun PHK. Perselisihan Kepentingan dan antar SP relative tidak terlalu menonjol meskipun hal itu juga terjadi.

Dengan berlandas pada UU No. 13 th. 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan dalam UU No. 2 th. 2004 tentang PPHI, telah diatur berbagai ketentuan misalnya dalam hal pekerja di PHK ataupun dirumahkan. Dalam situasi ekonomi dunia yang tidak bagus ditambah dengan adanya pandemic Covid-19 telah berakibat pada semakin memburuknya ekonomi dunia, dan banyak negara saat ini sudah berada dalam status resesi. Pasar menjadi lesu dan minat beli barang barang sekunder secara umum menurun dengan tajam. Pasar lesu, penjualan menurun, pendapatan pun juga menjadi menurun.

Perusahaan manufaktur yang padat karya dalam situasi seperti ini memang sangat rawan dengan terjadinya PHK atau merumahkan pekerja, karena beban overhead dan fixed costs gaji pekerja relatif tetap cukup besar, sementara pemasukan semakin menurun.

Pada momentum seperti ini, bagi pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK, banyak juga yang bisa memaklumi keadaan perusahaan meskipun berat hati, mereka bisa menerima kebijakan perusahaan untuk dirumahkan atau kena PHK dengan menerima hak-hak nya sebagaimana yang telah dibahas dan disepakati bersama (merujuk pada SE MTK No. M/3/HK.04/III/20 Bab II. (4) – ttg. Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 sebagai pandemic global) secara bipartite di perusahaan. 

Dalam hal ini pekerja bisa berempati, menyadari serta merasakan adanya kesulitan yang dialami perusahaan dimana pekerja telah beberapa atau bahkan belasan tahun perusahaan telah memberi nafkah (gaji) untuk keluarganya. Sense of crisis dari pekerja dalam konteks ini sangat dihargai.

Namun demikian, tidak sedikit juga pekerja yang dirumahkan maupun terkena PHK, apalagi kalau itu hanya sebagian saja, tidak menutup kemungkinan terjadinya kecemburuan bahkan  omongan atau gossip yang bernada miring, iri, atau tersinggung (misalnya kenapa koq dirinya yang dirumahkan atau di PHK, koq bukan si A atau si B atau yang lain), dan dirinya mengkreasikan suatu front perang antara pekerja dan perusahaan. Mungkin ini hanya beberapa orang yang mempunyai sikap seperti ini, tetapi patut diduga bahwa beberapa pekerja tadi mampu menjadi motor dan mampu menghimpun teman lainnya senasib untuk melakukan berbagai kegiatan untuk melawan atau bahkan menuntut kepada perusahaan dengan berbagai macam sangkaan yang mungkin ada benarnya tetapi mungkin juga banyak tidak benarnya.

Pekerja dimaksud bisa berdalih seperti “… apa salah saya, … saya tidak pernah menerima SP, … saya kan berjasa pada perusahaan, .. saya kan sudah bekerja belasan tahun disini, koq sekarang disingkirkan .. dlsb.nya”, yang pada dasarnya mereka berpikir seharusnya bukan dia yang harus dirumahkan atau di PHK.  Pekerja ini menuntut agar perusahaan memberikan gaji dan/atau pesangon “harus” sepenuhnya seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja, tanpa perlu pusing ikut merasakan atau memperhatikan keadaan perusahaan. Dialog atau rembug menjadi alot dan mengotot berpedoman pada prinsip “pokoknya”.

Dalam situasi ekonomi normal. baik peraturan, ketentuan maupun Undang Undang bisa diterapkan sebagaimana yang seharusnya. Namun demikian pada situasi ekonomi yang ”abnormal” seperti dewasa ini,  banyak hal yang tidak sepenuhnya bisa dilakukan seperti dalam keadaan ekonomi yang normal. Tidak sedikit berbagai kebijakan Pemerintah telah dibuat untuk memungkinkan pekerja tidak kehilangan mata pencahariannya dan di sisi yang lain untuk kepentingan kelangsungan dunia usaha, Pemerintah juga membuat berbagai ketentuan yang diperlukan untuk itu.

Dalam masa krisis ekonomi yang diperparah adanya pandemic Covid-19, yang berakibat pada menurunnya kapasitas dan kemampuan perusahaan untuk tetap eksis, telah memaksa banyak manajemen perusahaan untuk berfikir keras dan membuat berbagai strategi (yang kadang ekstrem, tidak umum atau bahkan riskan) untuk memungkinkan perusahaan bisa tetap eksis dan tidak terlempar dari orbit alias harus ditutup. Namun demikian kebijakan itu terpaksa tetap harus diambil dan dilakukan dengan berbagai konsekuensinya.

Hal-hal diatas bisa terjadi bukan hanya karena adanya krisis, resesi dan Covid-19, namun juga dalam keadaan normal pun mungkin bisa terjadi, dan  biasanya membuat pekerja terpolarisasi pada pekerja yang bisa berempati dan pekerja yang kemudian mengkreasikan front perang dengan perusahaan (yang alasannya pun juga sangat bisa dimaklumi, karena berkaitan dengan penghasilan yang dibutuhkan untuk keluarganya).

Baik dalam masa krisis ekonomi atau tidak, perusahaan dapat merumahkan atau melakukan PHK dengan berbagai alasan yang melandasinya dengan mengacu pada UU ataupun  peraturan dan regulasi yang berlaku. Itulah sebabnya perusahaan harus mempunyai instrument yang lengkap menurut hukum, seperti dimilikinya Peraturan Perusahaan (kalau belum punya PKB/CLA), yang memuat klausula secara komprehensif, mempunyai atau membuat kontrak kerja/ pengangkatan pekerja, punya PKB yang telah disahkan Kantor Disnaker setempat, mempunyai Kode Etik Perusahaan dan Karyawan, mempunyai JD yang memadai, mempunyai panduan dan instrumen operasional untuk melakukan evaluasi kinerja periodik, ataupun bahkan menerapkan KPI.

Evaluasi Kinerja periodik (misalnya per triwulan) yang dilaksanakan secara objektif oleh atasan langsung bersama pekerja terkait, menerbitkan SP kepada yang seharusnya menerima, merupakan salah satu kewajiban manajemen untuk memastikan bahwa instrumen diatas bisa diaplikasikan dengan penuh tanggung jawab dan menjadi ritual yang otomatis yang harus terjadi pada saatnya harus terjadi. Memang kelihatannya repot, tapi ini wajib dilakukan. Jangan ada alasan-alasan subyektif untuk tidak melakukannya, karena banyak kali permasalahan bisa muncul dari “kemalasan” atau kelalaian untuk melaksanakan berbagai instrumen evaluasi dan pengawasan secara obyektif.

Faktor rekrutmen awal pun  menjadi suatu hal yang sangat penting untuk mendapat perhatian yang serious, jangan sampai terjadi seperti membeli kucing dalam karung.  Memprioritaskan memilih personaliti  yang baik dari kandidat harus menjadi penelusuran utama, meskipun masalah keahlian atau kemampuan teknis/ skill dari kandidat juga sangat penting.

Banyak pihak yang memilih masalah personaliti atau kepribadian  seperti sikap, integritas, dedikasi (meskipun tidak mudah secara mendalam bisa diuji atau di-teliti pada saat proses rekrutmen) sebagai prioritas yang pertama, baru kemudian yang berkait dengan skill/ keahliannya.  Ekstremnya kandidat yang tidak terlalu brilliant masih lebih baik daripada kandidat yang personalitinya amburadul.  Kalau sedikit kurang punya skill masih bisa diberi pembelajaran, tetapi kalau personaliti atau kepribadian yang payah, itu akan lebih sulit untuk mendandaninya. Rekruter yang berpengalaman dapat melakukan deteksi terhadap personaliti maupun skill dari kandidat pada saat melakukan wawancara.

Melakukan investasi kepada pekerja dengan cara memberikan pelatihan (inhouse), mengirim ke kursus tertentu, mengikutsertakan karyawan pada suatu seminar yang relevan untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitasnya secara managerial atau teknikal, merupakan tindakan cerdas dari perusahaan. Mengadakan dialog atau pertemuan periodik yang dikemas dalam acara informal antara manajemen dan karyawan/ pekerja bisa mempunyai peluang untuk mengkreasikan hubungan yang harmonis antara perusahaan/manajemen dan para pekerjanya.

Banyak kali pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja kurang menyadari akan kapabilitas dan kapasitasnya ataupun  integritas dan dedikasinya, sehingga mempunyai persepsi dan merasa bahwa dirinya tidak mempunyai kesalahan, karena merasa kinerjanya bagus, karena tidak pernah menerima SP, bahkan merasa telah berjasa ikut membesarkan perusahaan, sehingga mereka merasa kepadanya tidak layak untuk di rumahkan atau terkena terminasi.

Dasar pemikiran seperti ini yang banyak kali menjadi pemicu terhadap ketidak puasan, iri hati, dan bahkan mendendam pada perusahaan.  Kalau hal itu hanya untuk diri seorang pekerja sendiri mungkin tidak terlalu merepotkan. Kejadiannya menjadi lain kalau ketidak puasan tersebut dilampiaskan termasuk dengan melakukan provokasi kepada pekerja lainnya sehingga bisa menciptakan suatu kelompok, dan kemudian bersama-sama head to head menabuh genderang perang dengan perusahaan.

Hal seperti ini lazim bisa terjadi karena perusahaan lalai atau kurang melakukan screening dengan cermat waktu melakukan perekrutan, kurang (atau bahkan tidak) melakukan pembinaan kepada pekerja melalui pendekatan yang obyektif, tegoran dan peringatan dengan maksud untuk pembinaan, perbaikan dan mendorong pekerja untuk juga melakukan introspeksi.

Ingin meminimalisir adanya kemungkinan terjadinya Perselisihan Hubungan Industrial yang mungkin atau bisa terjadi dikemudian hari, silahkan membicarakan dengan kami.

Note: Untuk bisa menerima secara otomatis dari setiap artikel yang diterbitkan, silahkan FOLLOW blog ini. Terima kasih.

Posted in ARTIKEL, BHS. INDONESIA, J&A, Uncategorized | Tagged , , , , , , , , , , , , , | Leave a comment

Pandemi Covid-19 ? Layanan Hukum Tetap Tersedia secara On-Line

 

LAYANAN HUKUM On-LINE
Selama Masa Pandemi Covid-19

Pandemic Covid-19 tidak boleh mengendurkan kita sebagai pebisnis. Kita harus menjadi Lebih Dari Pemenang dalam situasi seperti ini. Kerepotan dan layanan dalam bidang hukum, tetap bisa dilayani dengan cepat dan efisien. Konsultasi Hukum maupun kebutuhan Legal Drafting seperti  memeriksa, mengevaluasi / review ataupun menyusun dokumen hukum – tetap dapat diselesaikan secara efisien dan efektif dalam kualitas yang terjaga dan  terbaik.

Disediakan bagi para pebisnis dan individu dari wilayah Indonesia  dari manapun dan kapanpun diperlukan-  karena penyelesaian penugasan dapat dilakukan secara online. Persoalan dan masalahnya dapat dijelaskan  melalui telpon, lewat email, ataupun whatsapp. apa yang Anda butuhkan dan mengirim data atau informasi melalui email.

Layanan ini menjadi solusi cerdas untuk semua kebutuhan layanan  hukum yang perlu diselesaikan dengan cepat dan dengan biaya yang sangat terjangkau.

SOLUSI CERDAS DAN CEPAT
KEBUTUHAN MENDESAK UNTUK DOKUMEN HUKUM seperti:

  1. Menyusun Kontrak / Perjanjian untuk Bisnis dan Individu,
  2. Tinjauan umum dan evaluasi kontrak dan perjanjian dari pihak lain,
  3. Mempersiapkan Kontrak Pinjaman / Perjanjian Hutang,
  4. Menyiapkan Peraturan Perusahaan,
  5. Mengembangkan Peraturan Personel dan Perjanjian Ketenagakerjaan,
  6. Persyaratan lain yang terkait dengan dokumen hukum.
  7. Opini Hukum (pandangan hukum dan rekomendasi – tentang kontrak, kerja sama dll.)
  8. dan / atau dokumen serupa lainnya.

Mempersiapkan atau menyusun  dokumen hukum  tidaklah sesederhana  seperti menulis surat biasa. Mengapa?
Karena jika
kurang atau tidak cermat dan berhati-hati, apalagi tidak memenuhi persyaratan dalam hukum kontrak, dapat menyebabkan masalah dikemudian hari,  seperti penolakan pihak lain, perselisihan, bahkan adanya tuntutan hukum di pengadilan.

___________________________                                                                                                                   

LEGAL SERVICES Online
During the Covid-19 Pandemic Period

Pandemic Covid-19 must not relax us as business people. We must become more than winners in situations like this. The hassles and services in the field of law can still be served quickly and efficiently. Legal Consultation and Legal Drafting needs such as checking, evaluating / reviewing or compiling legal documents – can still be completed efficiently and effectively in the best quality.

Provided for business people and individuals from Indonesia, wherever and whenever needed – because the assignment completion can be done online. Problems and problems can be explained by telephone, via email, or whatsapp. what you need and send data or information via email.

This service is a smart solution for all legal service needs that need to be resolved quickly and at very affordable costs.

SMART AND QUICK SOLUTIONS
URGENT NEEDS FOR LEGAL DOCUMENTS such as:

  1. Drafting Contracts / Agreements for Businesses and Individuals,
  2. General review and evaluation of contracts and agreements from other parties,
  3. Preparing a Loan Contract / Debt Agreement,
  4. Prepare Company Regulations,
  5. Developing Personnel Regulations and Employment Agreements,
  6. Other requirements related to legal documents.
  7. Provide Legal Opinion (legal views and recommendation – about contracts, cooperation etc.)
  8. and / or other similar documents.

Preparing or compiling legal documents is not as simple as writing an ordinary letter. Why? Because if it is lacking or inaccurate and careful, especially if it does not meet the requirements in contract law, it can cause problems in the future, such as the refusal of other parties, disputes, and even lawsuits in court.

 


wa +62 813 9310 0478
jantje.lawyer@gmail.com

33


 

 

Posted in BHS. INDONESIA, ENGLISH, J&A, NEWS, Uncategorized | Tagged , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , | Leave a comment

TETAP MELAYANI – Meski Secara Remote


PARA PENGACARA  Jantje & Associates

BEKERJA SECARA On-Line, Jarak Jauh.
[ covid-19 tidak menghalangi layanan kami ]

Berhubung pandemi COVID-19 yang masih berlangsung dan sesuai dengan ketentuan Pemerintah untuk melakukan physical distancing dan WFH (work from home) dalam upaya memerangi virus dimaksud, maka KESEHATAN dan KESELAMATAN Klien serta para Pengacara kami adalah sangat penting. Oleh karena itulah, kami memutuskan untuk tetap bekerja dari jarak jauh secara on-line dengan memanfaatkan telpon, wa, email ataupun skype.

Operasional dan layanan kami tetap tersedia dan tetap berlangsung. Kami masih sepenuhnya siap melayani Anda dengan layanan hukum. Silakan hubungi kami untuk konsultasi jika Anda memiliki persoalan hukum ataupun pertanyaan.

Semoga tetap sehat dan aman. Kami akan memperbarui informasi terkait  jika keadaan berubah.  Terima kasih.


LAWYERS  of Jantje & Associates
WILL WORK REMOTELY, OnLine
[covid-19 does not block our service]

Due to the ongoing COVID-19 pandemic and in accordance with the Government’s requirements for physical distancing and WFH (work from home) in an effort to combat the virus, the HEALTH and SAFETY of our clients and lawyers are very important. Because of that, we decided to keep working remotely on-line using telephone, wa, email or skype.

Our operations and services are still available and ongoing. We are still fully at your service with legal services. Please contact us for a consultation if you have legal issues or questions.

Hopefully stay healthy and safe. We will update related information if circumstances change. Thank you.


CONTACTS
wa : +62 821 3566 5207
jantje.lawyer@gmail.com


1

lawyershouseblog.wordpress.com


Posted in BHS. INDONESIA, ENGLISH, NEWS, Uncategorized | Tagged , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , | Leave a comment

BG/SBLC – Bagaimana Agar Berhasil Mendapatkannya ?

BG/SBLC –
Bagaimana Agar Berhasil Mendapatkannya ?

Dalam konteks ini, kita membahas instrument bank/keuangan yang disebut sebagai BG/SBLC – Bank Guarantee/ Standby Letter of Credit – yang dipergunakan bukan untuk keperluan perdagangan import/export seperti L/C misalnya , tetapi lebih mengarah pada kegunaannya sebagai instrument penjaminan dalam hal yang berkait dengan pembiayaan (mis. untuk credit line facilities enhancement, monetizing, atau juga diperdagangkan atau di-investasikan dalam skema HYIP – High Yield Investment Program, atau PPP – Private Placement Program), dan ditransaksikan lintas negara.

Secara umum Standby Letter of Credit (SBLC) dapat dimengerti sebagai  jaminan yang dibuat oleh bank atas nama klien, yang memastikan pembayaran akan dilakukan bahkan jika klien mereka tidak dapat memenuhi pembayaran. Ini adalah pembayaran dari resor terakhir dari bank, dan idealnya, tidak pernah dimaksudkan untuk digunakan.

SIAPA TERLIBAT

Ada empat pihak yang terlibat dalam hal ini. Disatu sisi adalah investor atau Provider, kemudian bank yang dipergunakan Provider untuk menerbitkan BG/SBLC atau Issuing Bank. Disisi lain ada klien/ beneficiary yang membutuhkan instrument, dan bank yang akan dipakai oleh beneficiary untuk melakukan transaksi dan menerima BG/SBLC.

Apabila kontrak atau DoA (Deed of Agreement) atau kadang diberi judul LoI (Letter of Intent) sudah disetujui dan ditandatangani oleh para pihak, DoA itu kemudian diserahkan kepada bank nya masing-masing untuk proses lebih lanjut. Kemudian masing masing bank itu melakukan komunikasi timbal balik untuk melaksanakan transaksi terkait, dengan mengacu pada Prosedur yang tertuang didalam DoA.

Diantara Provider dan Beneficiary, ada sekelompok pihak yang disebut mandate, Konsultan, Mediator atau mudah disebut sebagai brokers yang mewakili pihak Provider dan Beneficiary dalam proses pendahuluannya, dan kelompok ini bisa berjumlah 4 s/d 8 orang.

SIAPA PENYEDIA BG/SBLC

Penyedia BG/SBLC (Provider) adalah perusahaan atau individu dengan kekayaan bersih yang relative sangat besar yang memiliki rekening pada bank penerbit dalam jumlah uang tunai yang sangat signifikan besar jumlahnya. Provider BG/SBLC menginstruksikan bank penerbitnya untuk memblokir dan menempatkan uang tunai di dalam rekeningnya sendiri (cash back) serta memberi wewenang kepada bank untuk “memotongkan” (istilah industri yang berarti menciptakan instrumen keuangan misalnya Bank Garansi atau Standby Letter of Credit) – kedalam instrumen keuangan dan mengirimkan sebagai instrumen keuangan oleh atau melalui Swift.com, Euroclear atau DTC ke rekening Bank Penerima yang telah gunakan oleh Provider.

Kebanyakan Bank tidak tertarik pada transaksi selain menerima biaya atau fee untuk “mengalokasikan”  instrumen keuangan dan “menyerahkan” instrumen keuangan kepada pihak yang ditunjuk. Semua tanggung jawab lain untuk aset adalah pada Provider karena instrumen keuangan dibuat dan dijamin dengan posisi tunai di rekening bank Provider sendiri di bank penerbit.

Providers besar, bisa menyediakan BG/SBLC sampai misalnya 10B US$/Euro atau bahkan sampai 50B, dengan jalan melakukan sindikasi dan bekerjasama dengan lain providers baik institusional atau private sehingga bisa mencapai nominal yang besar itu.

MENGAPA PROVIDER SANGAT SULIT DITEMUKAN ?
Ada beberapa hal yang menyebabkannya, diantaranya adalah karena:

  • Hanya ada sedikit Penyedia BG/SBLC yang ASLI (genuine) karena Penerbitan BG/SBLC membutuhkan keahlian khusus dalam bidang keuangan, dan sebagian besar Investor dengan nilai aset tinggi (sangat makmur) tidak memiliki waktu, kesabaran, keahlian atau keinginan untuk melibatkan diri dengan penerbitan BG/SBLC.
  • Faktanya klien/ beneficiary yang membutuhkan Provider BG/SBLC jauh LEBIH BANYAK daripada Provider yang butuh klein/ beneficiary. Provider asli (genuine provider) memiliki lebih banyak klien daripada yang mereka butuhkan sehingga mereka SANGAT SELEKTIF, mereka memilih dengan siapa berbisnis. Itulah sebabnya banyak kali Provider menyatakan bahwa mereka bekerja atas dasar prosedur yang ditetapkannya, dan kadang disebut dalam istilah take it or leave it; procedure not negotiable; provider will not work under the client procedure.
  • Provider BG/SBLC adalah Individu bernilai tinggi dalam arti sangat kaya atau sangat makmur dengan total assets (cash dan property) relative sangat besar, dan mereka  memiliki banyak cara lain untuk menghasilkan uang.
  • Tidak selalu yang punya kekayaan uang atau asset besar atau sangat besar, bisa atau tertarik “menternakkan” uangnya melalui BG/SBLC, dlsb.nya.

MEKANISME

Dalam realitanya, tidak banyak providers yang sungguh nyata ada dan benar benar berbisnis dalam bidang dimaksud. Di dunia maya, banyak sekali dijumpai berbagai informasi dan penawaran oleh pihak pihak yang menamakan dirinya provider, mandate, atau apa saja mereka menyebutnya, bahkan dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, sehingga peminat juga bingung untuk mengetahui provider mana yang asli dan mana (maaf) yang abal-abal.

Provider umumnya tidak mau langsung berurusan dengan klien, melainkan mereka mempunyai mandate sebagai pintu masuk bagi klien yang memerlukan instrument BG/SBLC. Sisi supply (provider) memang tidak terlalu banyak dibandingkan dengan sisi demand (client/ beneficiary) yang sangat banyak jumlahnya dan luas yang tersebar di berbagai belahan dunia.

Situasi yang demikian ini, dimana demand jauh lebih besar daripada supply – kemudian tidak sedikit dimanfaatkan oleh pemain nakal, dengan  memanfaatkan  atau mengatur sedemikian rupa bunyi klausul dalam prosedurnya sehingga menarik hati para pencari instrument tertentu.

Memang tidak sedikit mandate atau agent yang punya akses langsung dengan Provider yang sesungguhnya (genuine), tetapi sangat banyak juga yang mengklaim dirinya sebagai provider, atau mandate atau agent, padahal mereka tidak mempunyai kapasitas seperti yang di klaimkan. Kecenderungan umum yang bisa dimanipulasikan adalah prosedur, yang memberi indikasi bahwa klien/ beneficiary harus membayar sejumlah up front payment tertentu setelah bank dari provider mengirim SWIFT MT799 atau MT199 Pre Advice, RWA (ready willing and able) untuk menerbitkan BG atau SBLC ke banknya klien (beneficiary bank).

Meskipun indikasi ini tidak mutlak bahwa itu merupakan modus untuk menipu kliennya, namun kecenderungan umum klausula itu potensial menjadi klausul yang bisa merugikan klien.  Banyak kejadian klien percaya dan tertipu dengan melakukan pembayaran dimuka (upfront payment), berdasar klausula DoA yang sudah disetujui atau ditandatangani oleh para pihak. Setelah upfront payment dibayarkan ke rekening provider (besarnya bervariasi, mulai dari 25K s/d 200K US Dollar atau mungkin lebih), yang kemudian banyak terjadi (meskipun tidak selalu demikian) adalah baik pihak agent/mandate atau provider tidak bisa dihubungi lagi …., dan tidak ada beritanya lebih lanjut.  Bila telah beberapa kali dihubungi atau mungkin dibalas dengan berbagai alasan, atau bahkan sama sekali tidak membalasnya, ….. pada saat itu klien mulai sadar bahwa dirinya telah tertipu. Kecenderungan umum pola membayar upfront ini kebanyakan terjadi untuk nominal SBLC dalam jumlah dibawah seratus juta US Dollar, meskipun untuk nominal kebutuhan diatas 100 juta juga bisa terjadi.

Untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penipuan, diseyogyakan klien mencari provider yang dalam prosedurnya menyebutkan bahwa provider akan bergerak dulu (provider move first) dengan memerintahkan bank nya untuk mengirimkan swift MT799 atau MT199 Pre Advice untuk menerbitkan BG/SBLC kepada bank dari klien (beneficiary bank), atau setidaknya prosedurnya menyebutkan kalau klien bergerak dulu (client move first) untuk memerintahkan banknya mengirim SWIFT MT799 atau MT199 Pre Advice untuk menerima BG/SBLC kepada bank dari pihak provider, dan selanjutnya mekanismenya adalah antara bank ke bank, tanpa ada klausul yang menyebut tentang upfront payment untuk apapun.

Harus ada dalam klausul prosedur bahwa pembayaran harga/fee dari BG/SBLC tersebut dilakukan setelah MT760 BG/SBLC diterima oleh klien di banknya dan sudah di verifikasi dan dinyatakan kebenarannya, syah dan asli oleh bank penerima.   Pembayaran dilakukan dengan MT103 oleh beneficiary kepada provider dan pihak-pihak yang ikut terlibat (mandate, konsultan, agent) yang tertera dalam IMFPA (Irrevocable Master Fee Protection Agreement) yang ada dalam DoA itu.

Kalaupun provider mensyaratkan adanya upfront payment untuk keperluan apapun,  sebaiknya minta kepada provider agar jumlah itu dititipkan atau di blokir dalam rekening Escrow, atau ditempatkan dalam/ sebagai Conditional MT103 di bank milik klien/ beneficiary, dimana jumlah ini secara otomatis akan dibayarkan oleh bank/ escrow agent setelah pihak provider melakukan atau memenuhi sesuatu yang diperjanjikan, dan pihak klien sudah menerimanya.  Hal ini merupakan sikap hati hati yang perlu dibuat untuk menghindari kemungkinan terjadinya kerugian di pihak klien/ beneficiary.

Sejauh ini provider yang bonafide, kecenderungannya hanya mau bermain atau menyediakan  BG/SBLC  untuk kebutuhan yang nominalnya minimal 100 juta (100M) dan provider bisa melayani sampai 10 miliar (10B), atau bahkan ada yang bisa sampai 50 miliar (50B) US$/Euros.  Namun, juga tidak sedikit provider yang bersedia melayani kebutuhan BG/SBLC dalam nominal kecil.  Terhadap hal ini, klien (beneficiary) harus kritis dan sangat berhati hati, jangan sampai terjebak dalam permainan pihak yang “mengaku” sebagai provider.

BEBERAPA PRASYARAT UNTUK BERHASIL
Tidak semua pebisnis bisa memanfaatkan skema ini, karena sesungguhnya banyak persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya kalau:

  • Sudah punya fasilitas kredit dari suatu bank, atau
  • Perusahaan yang sudah berjalan dan perlu pengembangan serta memerlukan dana yang cukup besar untuk melaksanakannya,
  • Mempunyai sendiri dana yang cukup untuk membayar harga/fee dari instrument yang diperlukan (dibuktikan dalam rekening koran/tear sheet 3 hari terakhir, atau PoF), setidaknya punya 10% s/d 15% kalau mau sewa (lease) atau sekitar 40% s/d 50% kalau mau beli (purchase) dari nilai nominal total SBLC yang diperlukan,
  • Bisa mengirim MT799 atau MT199 RWA dan MT799 PoF dari salah satu bank yang termasuk dalam 25 besar world prime banks (meskipun bank penerima SBLC nya bukan termasuk salah satu 25 world prime banks),
  • Punya dokumen manajemen, administrasi dan dokumen hukum lainnya yang valid dan masih berlaku.

Menyimak hal-hal diatas, untuk bisa menyewa atau membeli (lease/purchase)  BG/SBLC, memang bukanlah hal yang sederhana, dan perlu punya kemampuan diri yang memadai. Disini rupanya hukum uang yang mengatakan bahwa uang lebih tertarik untuk berkumpul dengan kumpulan uang lain yang lebih besar memang terjadi. Dalam prakteknya, tidak mudah untuk perusahaan startup, atau perusahaan yang sudah ada tetapi secara manajemen atau keuangan kurang meyakinkan, untuk mencari kredit dari bank sekalipun, banyak yang di ditolak dengan alasan tidak bankable.

Sebaliknya, kalau perusahaan besar seperti MNC dan bonafide, justru berkali kali disambangi oleh bank,   bahkan tidak jarang petinggi nya sendiri yang datang untuk menawarkan kredit dari banknya.

Dalam platform yang berbeda, demikian juga bila perusahaan membutuhkan instrument bank/keuangan baik itu berupa BG atau SBLC, hukum uang diatas rupanya terjadi juga.

PRINSIP KEHATI- HATIAN

Bila sedang dalam upaya mencari  BG/SBLC baik untuk credit facility enhancement, atau untuk di monetize / diskonto, diperdagangkan atau diinvestasikan kedalam HYIP/PPP,  dan apabila menerima penawaran dari agent/mandate/provider,  mintalah informasi setidaknya mengenai prosedurnya, atau format DoA (Deed of Agreement) nya. Yang sangat penting untuk dicermati adalah mekanisme dan memahami prosedur yang mengatur transaksi terkait.

Sangat dianjurkan untuk mengkonsultasikan DoA yang diterima khususnya mengenai procedure serta format instrument (verbiage text) dari instrumen yang tertera dalam DoA dengan pihak bank, atau para ahli lainnya yang kompeten tentang  bank/financial instrument. Dapat juga berkonsultasi  dan minta pendapat ataupun pandangan hukum (umumnya berbayar) dari business lawyer yang paham akan hal ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang prosedurnya, mekanisme, ataupun konsekuensi hukum dari para pihak yang terlibat didalamnya. (J&ALawFirm)


DISCLAIMER:  Artikel ini ditulis terbatas sebagai informasi umum, bukan sesuatu yang mutlak sifatnya, tetapi lebih merupakan pandangan dan pengalaman Penulis dalam melayani konsultansi dan fasilitasi kepada para pebisnis yang memerlukan instrument bank/ keuangan BG/SBLC.

-2

 

 

 

 

 

 


 

Posted in ARTIKEL, BHS. INDONESIA, J&A, Uncategorized | Tagged , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , | Leave a comment

PENTINGKAH KONTRAK BISNIS MEMUAT – Non Disclosure Agreement ?

Yang jelas NDA ini tidak ada kaitannya dengan darah atau genetika, karena NDA atau yang sering disebut sebagai Perjanjian NonDisclosure Agreement adalah suatu dokumen atau klausul hukum yang perlu dibuat ketika salah satu pihak atau kedua belah pihak membuat suatu perjanjian dan para pihak berjanji untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia yang diberikan pihak lain kepada mereka selama transaksi.

Hal ini digunakan tidak hanya dalam kontrak kerja, di mana karyawan berjanji untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia apa pun yang diperoleh selama masa kerja ke pihak luar, tetapi juga sangat perlu disertakan dalam berbagai perjanjian kerjasama antar perusahaan atau juga dalam perjanjian lainnya antara dua pihak, dimana dalam perjanjian tersebut ada potensi informasi yang perlu dijaga kerahasiaanya selama kerjasama dilakukan. Tidak jarang bahkan dalam NDA disebut masa berlakunya antara 3 sampai 5 tahun sesudah kerjasama itu berakhir.

Perjanjian Non-Disclosure sering juga disebut  NDA, Formulir Non-Pengungkapan, Perjanjian Kerahasiaan, Pernyataan Kerahasiaan, Perjanjian Pengungkapan Rahasia, Perjanjian Informasi Kepemilikan, atau juga Klausa Kerahasiaan.

Mengapa Penting

Dalam upaya menjaga dan mempertahankan keunggulan kompetitif bisnis, sangat diperlukan untuk memuat Perjanjian Non-Disclosure (NDA) guna melindungi informasi hak milik perusahaan, seperti rahasia perusahaan (dagang), agar tidak jatuh ke tangan pihak yang salah.  NDA bisa dibuat secara integral maupun dalam lembar atau dokumen terpisah dari perjanjian induk dengan menyebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari suatu perjanjian dengan mencantumkan judul, nomor dan tanggal perjanjian induknya.

Dijelaskan pada Pasal 1 poin 1 UU Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang atau dalam UU Rahasia Dagang, dinyatakan bahwa:“ …. Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya …”.

Demikian pula dinyatakan pada Pasal 2 UU Rahasia Dagang, bahwa ruang lingkup dari rahasia dagang tersebut meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi yang tidak diketahui masyarakat umum.

Dengan demikian, Rahasia Dagang merupakan informasi yang tidak diungkapkan atau disebut juga undisclosed informations, oleh karena itu harus dijaga kerahasiaannya dengan sebagaimana mestinya.

Penjagaan terhadap rahasia perusahaan merupakan suatu keharusan yang dilakukan oleh perusahaan agar tidak bisa dimanfaatkan atau disalah gunakan oleh pihak lain, dan hal tersebut  dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain membuat perjanjian non disclosure (NDA) dengan pihak-pihak terkait yang karena tugas, tanggung jawab dan perannya terpaksa harus mengetahui rahasia perusahaan tersebut, serta bentuk-bentuk upaya perlindungan lainnya.

Informasi Yang Perlu Dijaga Kerahasiaanya.

UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD), mengatur tentang perlindungan terhadap informasi, di mana menurut Pasal 1 ayat (1) UURD dinyatakan bahwa informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik informasi tersebut merupakan rahasia dagang. Lingkup perlindungan rahasia dagang antara lain mencakup metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh publik.

Selanjutnya berdasar Pasal 3 UURD, terdapat beberapa kriteria agar informasi rahasia dapat dilindungi, yaitu:

  • Bersifat rahasia, informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat;
  • Memiliki nilai ekonomi, di mana sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi; dan
  • Dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya, yaitu pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut untuk menjaga kerahasiaan atas informasi tersebut seperti membuat kebijakan atau prosedur internal mengenai cara menjaga informasi rahasia tersebut dan siapa saja pihak yang berwenang untuk mengakses serta bertanggung jawab atas informasi rahasia.

Sementara itu, sebagai perusahaan yang memiliki rahasia dagang atau lebih dikenal dengan informasi rahasia perusahaan berhak untuk menggunakan rahasia dagang yang dimilikinya untuk kepentingannya sendiri dan memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan atau mengungkapkan rahasia dagang tersebut kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Jenis Perjanjian Non-Disclosure

Meskipun isi dari setiap perjanjian NDA bisa berbeda dari yang satu dengan lainnya, ada dua jenis utama perjanjian non-disclosure standard. Mereka disebut sebagai NDA Unilateral dan NDA Bersama.

Perjanjian non-pengungkapan unilateral adalah kontrak di mana satu pihak setuju untuk tidak mengungkapkan informasi tertentu dari pihak lain. Sebagian besar kontrak NDA jatuh di bawah payung ini. Misalnya, jika perusahaan memiliki bisnis dan mempekerjakan karyawan atau kontraktor, perusahaan dapat meminta mereka menyimpan rahasia dagang/ perusahaan. Saat menandatangani, karyawan atau kontraktor ini terikat oleh hukum untuk melakukannya.

Sebaliknya, perjanjian yang saling tidak mengungkapkan informasi adalah ketika kedua belah pihak sepakat untuk tidak membagikan (atau memanfaatkan)  informasi pihak lain. Biasanya, NDA bersama ditandatangani ketika dua bisnis berbagi komunikasi yang dilindungi.

Pelanggaran

Ketika perjanjian kerahasiaan (NDA) telah ditandatangani dan disepakati oleh para pihak, maka para pihak setuju dan berkomitmen untuk tidak akan mengungkapkan atau membeberkan informasi terkait rahasia dagang/ perusahaan kepada pihak lain, khususnya pesaing bisnis. Ketika salah satu pihak dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang atau perusahaan serta mengingkari kewajiban yang telah disepakati, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran rahasia dagang. Selain itu, pelanggaran atas rahasia dagang juga dianggap terjadi ketika salah satu pihak memperoleh rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelanggaran terhadap rahasia dagang dapat dikenakan pidana berdasarkan delik aduan. Artinya, pihak yang melanggar perjanjian kerahasiaan dapat dipidana apabila perusahaan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang. Hal ini diatur pada Pasal 17 UURD, yang berbunyi:“ ….. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah).”

Bagaimana NDA Dibuat ?

Membuat NDA memang berbeda dengan membuat perjanjian kerja pada umumnya. Pemilik usaha harus mengenali dan  memahami betul apa saja risiko-risiko yang ada dan yang mempunyai potensi mungkin bisa menjadi resiko di kemudian hari, dengan menuliskan ketentuan-ketentuan serta informasi-informasi perusahaan yang harus dilindungi kerahasiaannya.

Dalam kaitan dengan hal diatas, apabila perusahaan tidak punya waktu atau kemungkinan untuk membuatnya sendiri, J&A Law Firm yang oleh karena spesialisanya dalam praktek hukum korporasi, komersial dan bisnis – adalah alamat yang tepat untuk dihubungi dan diminta menyusunkan serta menyelesaikannya.

J&A juga memberikan layanan untuk keperluan dan kebutuhan khusus dari perusahaan dalam hal membuat dokumen hukum lain – seperti berbagai perjanjian dagang, kontrak, kerjasama dan lainnya dengan berpegang pada ketentuan hukum yang harus dipenuhi atau memenuhi syarat berdasarkan Undang Undang atau Peraturan dan Ketentuan Hukum yang berlaku untuk menyusun suatu perjanjian atau kontrak, baik dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. Layanan itu dapat dilakukan secara tatap muka (on the spot), atau juga secara on-line, sehingga bisa dimanfaatkan oleh para pengusaha dari kota manapun di Indonesia. (repost – J&A – posted on 

PS:
Silahkan FOLLOW (pada link di-kanan atas) untuk menerima artikel lainnya pada posting berikutnya.  Terimakasih.

 

AL

 

 

 


Posted in ARTIKEL, BHS. INDONESIA, J&A | Tagged , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , | Leave a comment

MEDIASI dan Manfaatnya Dalam Penyelesaian Sengketa

Mediasi adalah proses penyelesaian konflik informal yang diajukan di hadapan mediator pihak ketiga yang independen dan netral.
Peran utama mediator adalah untuk memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak yang berkonflik dengan maksud untuk membantu mereka mencapai penyelesaian sukarela atas perselisihan mereka yang tepat waktu, adil dan hemat biaya.

Kasus mediasi memberi para pihak kesempatan untuk membahas masalah mereka, menjernihkan kesalahpahaman, dan menemukan bidang-bidang kesepakatan dengan cara yang tidak akan mungkin terjadi dalam gugatan.

Mediasi sering bersifat sukarela, dan biasanya mediator tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan yang mengikat kecuali kedua belah pihak setuju untuk memberikan mediator kekuatan itu.

Mediasi yang sukses dapat meletakkan dasar bagi kolaborasi, pemecahan masalah non-konfrontasional dan menjaga hubungan yang penting bagi Anda.

Kasus-kasus mediasi memiliki banyak keuntungan signifikan dibandingkan tuntutan hukum tradisional, termasuk yang berikut:

  a.  LEBIH CEPAT PROSESNYA
  b.  LEBIH MURAH BIAYANYA
  c.  TIDAK TERLALU FORMAL
  d.  RAHASIA TERJAMIN
  e.  HUBUNGAN (BISNIS) TETAP BISA DIPERTAHANKAN
  f.  FLEKSIBEL DAN KONTROL YANG LEBIH BESAR
  g.  LEBIH BERHASIL GUNA
 h.   KEPATUHAN YANG LEBIH BESAR

KENAPA DEMIKIAN ?

Lebih Cepat
Mediasi biasanya hanya memakan waktu berhari-hari atau berminggu-minggu (atau dalam kasus yang sangat kompleks mungkin berbulan-bulan), sedangkan tuntutan hukum biasanya memakan waktu berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Ketika para pihak ingin melanjutkan bisnis mereka, mediasi memungkinkan jadwal yang lebih masuk akal untuk menyelesaikan perselisihan.

Lebih Murah Biayanya  
Mediasi jauh lebih murah daripada gugatan/ berperkara di Pengadilan pada umumnya. Menyewa atau mempekerjakan seorang mediator jauh lebih murah daripada mempekerjakan seorang pengacara, dan dikombinasikan dengan perputaran yang jauh lebih cepat, Anda akan membayar lebih sedikit uang selama periode waktu yang lebih singkat. Selain itu, untuk jenis perselisihan tertentu, banyak nirlaba menawarkan layanan mediasi secara gratis atau pada tingkat nominal.

Tidak Terlalu Formal
Informalitas mediasi memungkinkan para pihak untuk lebih terlibat daripada mereka dalam proses yang digerakkan oleh pengadilan dengan banyak aturan dan prosedur yang dirancang untuk memisahkan para pihak. Karena itu, karena mediator berurusan langsung dengan para pihak, mediator dapat memusatkan perhatian para pihak pada kebutuhan dan kepentingan mereka daripada pada posisi yang mereka nyatakan.

Rahasia Terjamin
Tidak seperti kasus pengadilan yang bersifat publik, mediasi biasanya bersifat rahasia, yang berarti tidak ada catatan atau transkrip dan bukti apa pun yang diperkenalkan selama mediasi tidak dapat digunakan nanti atau diungkapkan. Alasan ini saja bisa menjadi alasan yang bagus untuk menggunakan mediasi daripada mengajukan gugatan.

Hubungan (bisnis) Tetap Bisa Dipertahankan
Salah satu manfaat mediasi yang paling diabaikan adalah dapat membantu menjaga hubungan, bisnis dan pribadi, yang kemungkinan akan dihancurkan melalui proses pengadilan selama bertahun-tahun. Karena ini adalah proses kolaboratif, bukan permusuhan, dan karena mediasi bukanlah proses menang / kalah, hubungan penting seringkali dapat diselamatkan.

Fleksibel dan Kontrol Yang Lebih Besar
Dalam mediasi, tidak seperti dalam gugatan, para pihak memegang kendali. Ini berarti bahwa para pihak memiliki suara yang jauh lebih besar dalam negosiasi dan kontrol yang lebih besar atas hasilnya.

Lebih Berhasil Guna
Untuk semua alasan di atas, para pihak umumnya melaporkan hasil yang lebih baik sebagai hasil mediasi daripada yang mereka lakukan dari tuntutan hukum. Juga, karena tidak ada pemenang atau pecundang, tidak ada pengakuan kesalahan atau rasa bersalah, dan penyelesaiannya disepakati bersama, para pihak biasanya lebih puas dengan mediasi.

Kepatuhan Yang Lebih Besar
Akhirnya, karena mediasi memberikan hasil yang lebih baik lebih cepat dan lebih murah, kepatuhan dengan resolusi sengketa yang dimediasi umumnya lebih tinggi daripada dengan tuntutan hukum.

APAKAH MEDIASI SELALU BERHASIL ?

Meskipun sedikit kerendahan hati selalu merupakan hal yang baik, penting untuk diingat bahwa mediasi bisa saja juga atau mungkin tidak selalu berhasil, dan bahwa itu tidak selalu merupakan kesalahan mediator.
Misalnya, jika para pihak tidak siap untuk mencapai solusi bersama, akan sulit untuk memediasinya. Perselisihan lintas budaya akan selalu sulit untuk ditengahi, karena perilaku apa yang dapat diterima dalam satu budaya mungkin sama sekali tidak dapat diterima dalam budaya lain.

Seorang mediator yang baik akan selalu berusaha untuk menyadari apa yang sedang terjadi, mencoba memahami agenda tersembunyi dan hambatan untuk pemecahan masalah yang efektif. Seorang mediator yang efektif akan, pada saat yang sama, dapat menjauhkan diri dari masalah.
Peran mediator adalah untuk membantu orang lain menyelesaikan masalah mereka dengan cara yang disepakati bersama tanpa terjebak dalam masalah itu sendiri.

Sesungguhnya, mediasi merupakan solusi persengketaan yang lebih memadai baik yang dilaksanakan secara informal maupun formal, sejauh pada para pihak sejak awal telah tertanam dalam benaknya untuk duduk bersama bukan sebagai lawan, melainkan sebagai mitra dengan mengedepankan perembugan yang sehat, logis dan dengan kepala dingin.

NAMUN
DEMIKIAN ……

bila diperlukan, dan bila terpaksa menjadi keharusan untuk berperkara dalam persidangan di Pengadilan, apakah dalam posisi Penggugat atau Tergugat, lebih baik diserahkan  kepada advokat untuk bertarung di dalam persidangan di Pengadilan.
Membawa penyelesaian sengketa baik perorangan maupun bisnis ke ranah persidangan di pengadilan,  hendaknya dilakukan sebagai upaya terakhir, dan bila berbagai cara yang “adem” memang sudah tidak lagi bisa memberi hasil. (repost – dari posting http://www.jantjelawyer.com 3 November 2019).

 

27


 

Posted in ARTIKEL, BHS. INDONESIA, J&A | Tagged , , , , , , , , , , , , , , , , , | Leave a comment

PERSELISIHAN DALAM BISNIS KELUARGA ?

Masalah yang muncul dalam menjalankan bisnis keluarga terkadang cenderung muncul sebagai perkara atau tuntutan hukum yang dapat berakar dari pada berbagai variable. Itu tampak jelas ketika perusahaan digugat oleh karyawan atau vendor atau pelanggan, tetapi juga bisa terjadi ketika salah satu dari pemilik perusahaan keluarga (pemegang saham) memilih untuk mengajukan gugatan ke pengadilan  pada saat mereka mencurigai ada anggota keluarga / pemegang saham lainnya – misalnya karena adanya  ketidakwajaran keuangan atau kesalahan dalam pengelolaan perusahaan.

Kemarahan pada terduga penyebab dapat memicu api litigasi, mengubah konflik menjadi pengalaman yang mahal yang tidak hanya dapat menghancurkan bisnis, tetapi juga dapat menghancurkan keluarga.
Dan litigasi mungkin tidak pernah menyelesaikan penyebab mendasar dari konflik yang mungkin saja berasal dari adanya persaingan saudara kandung, favoritisme orang tua, atau beberapa bentuk sebab lainnya.

Penyebab konflik yang mendasarinya tidak selalu dapat diselesaikan, tetapi setidaknya harus diidentifikasi, sehingga para pihak memahami bahwa mereka perlu menanganinya, atau mungkin membubarkan atau menyusun ulang susunan bisnis mereka. Saat itulah pemilik perusahaan harus mencari atau memiliki mediator atau negosiator (Business Lawyer, Konsultan Bisnis) yang dapat membantu mereka menegosiasikan kepentingan dari pihak yang tidak puas, atau menegaskan kembali peran pemilik di perusahaan.

Sebelum persoalannya dibawa ke ranah hukum, sangat dianjurkan agar persoalan yang ada bisa diselesaikan melalui perembugan terlebih dahulu   melalui negosiasi atau mediasi mandiri (atas prakarsa satu pihak, disepakati pihak lainnya dan difasilitasi oleh konsultan/ mediator / lawyer sebagai negosiator atau mediator yang sesuai tanpa melibatkan lembaga Pengadilan dahulu) untuk menghasilkan kesepakatan terbaik, dan menghindari terjadinya publikasi umum yang selalu mungkin untuk bisa diliput oleh wartawan  (seperti dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan).

Mediasi banyak digunakan untuk membantu pemilik bisnis keluarga mengidentifikasi penyebab yang mendasari konflik mereka dengan bantuan moderator/ konsultan/ mediator/ lawyer melakukan analisa atau kajian-kajian terkait yang logic, membuat sintesa atasnya, dan bersama sama menyimpulkan tindakan atau keputusan yang terbaik untuk diambil oleh para pihak.

Mengapa memperlakukan konflik yang menimbulkan klaim hukum berbeda dari konflik yang hanya menimbulkan masalah bagi bisnis? Meskipun keduanya bisa disebabkan oleh masalah pribadi yang sama, tetapi untuk menyelesaikan kedua jenis kasus tersebut diperlukan pendekatan yang berbeda. Hanya apabila penyelesaian melalui ADR (moderasi, negosiasi, mediasi)  tidak mencapai hasil yang memadai padahal berbagai upaya untuk sampai kesana sudah ditempuh, maka membawa persoalannya kedalam tindakan hukum litigasi melalui Pengadilan menjadi layak untuk ditempuh.

Tidak menutup kemungkinan Litigasi dapat menciptakan masalah baru bagi bisnis tanpa menyentuh salah satu dari sebab yang mendasarinya, yang mungkin bisa muncul kembali di kemudian hari dalam konteks serupa. Penyelesaian melalui litigasi sesungguhnya mengkreasikan zona perang, ukuran yang dipakai lebih pada kalah atau menang, ketidakpuasan salah satu pihak, dan bila ini terjadi – sangat mungkin penyelesaiannya akan menjadi berlarut larut karena pihak yang tidak puas selalu bisa mengambil tindakan hukum lanjutan seperti banding, kasasi sampai ke peninjauan kembali.
Proses ini bagi pihak terkait pasti menjadi beban psikologis yang lumayan  berat, disamping konsekuensi waktu dan biaya yang tidak sedikit yang harus dialokasikan.

Oleh karenanya para pihak dalam keluarga perlu bijaksana dan menahan keinginan untuk melakukan tindakan hukum (legal action) dari setiap klaim yang muncul dari dugaan kelalaian pihak tertentu, tetapi sebaliknya mencoba memahami akar penyebab dari tindakan tersebut terlebih dahulu dengan seksama. Tantangannya adalah mengatasi keengganan alami dari salah satu pihak atau bahkan para pihak untuk menghadapi masalah mendasar yang sulit (ibarat sakit sudah parah dan harus segera diobati dan tidak menjadi kronis), bahkan ketika masalah tersebut dapat meracuni hubungan kekeluargaan di antara para pihak, atau merusak dan bahkan bisa menghancurkan keberhasilan operasi bisnis itu sendiri.

Bagaimana Lawyer Dapat Membantu

Ibarat orang sakit untuk berobat, apakah memilih dokter umum atau dokter spesialis, demikian juga persoalannya dengan perusahaan dalam bidang hukum. Dunia usaha yang sangat rentan dengan berbagai hal termasuk dalam bidang hukum, pada saat menghadapi persoalan hukum (yang umumnya pelik dan banyak menguras energi dan biaya) perlu mempertimbangkan apakah cukup menggunakan lawyer umum atau perlu seorang lawyer spesialis, sehingga problematikanya dapat terselesaikan dengan efektif.

Kalau lawyer umum yang berpraktek sebagai lawyer generalis  yang mengerti semua aspek hukum (meskipun pada umumnya secara global nya), maka lawyer spesialis tidak hanya mempunyai pengetahuan hukum secara menyeluruh, namun disisi yang lain mereka mempunyai keahlian khusus dalam bidang hukum tertentu, seperti hukum keluarga dan perceraian, hukum perpajakan, hukum pertambangan, atau hukum Korporasi & Bisnis, dan lain sebagainya.

Lawyer spesialis mempunyai keahlian yang tidak hanya melulu bidang hukum secara umum saja, tetapi kebanyakan mereka lebih fokus dan mendalami bidang hukum spesialisasinya (mis. hukum pertambangan, pasar modal, bisnis, pajak, keluarga dll.)
Mereka melengkapi pengetahuan atau keahliannya di bidang lain yang dapat ditarik untuk memperkuat kepiawaian dan keberadaannya sebagai spesialis di bidang hukum tertentu. Lawyer yang mempunyai pendidikan tambahan dalam bidang akuntansi dan hukum perpajakan misalnya, maka ia menjadi sangat sesuai untuk menjadi lawyer dalam urusan perpajakan yang berkait dengan hukum, karena disamping memahami hukumnya secara mendalam, ia juga memahami perpajakan.

Sama halnya, dunia usaha dapat saja menggunakan lawyer umum untuk menangani problema hukumnya, namun “dokter spesialis” dalam bidang hukum bagi dunia usaha yang lebih tepat adalah lawyer yang mempunyai spesialisasi bidang hukum korporasi, komersial dan bisnis (corporate, commercial and business law), ++ mempunyai pengetahuan tentang leadership, manajemen dan operasional usaha.

Diantara lawyers yang dapat direkomendasikan disini adalah J&A Law Firm, berbasis di Semarang, banyak menangani problema hukum pada berbagai perusahaan di Indonesia. Team dari J&A terdiri dari lawyers yang mendalami hukum bisnis dan juga mempunyai pengalaman panjang mendandani perusahaan secara kelembagaan dan manajemen. Anggota team tersebut banyak dimanfaatkan oleh organisasi internasional diantaranya ADB, WorldBank, UN, ILO, dan institusi nasional maupun internasional lainnya.

J&A Law Firm membantu pengusaha dan perusahaan dalam persoalan hukum, mengedepankan penyelesaian dengan cara yang lebih humanis (non-litigasi atau ADR) terlebih dahulu. Namun demikian, bila melalui pendekatan itu tidak memberikan hasil yang diharapkan, J&A cukup piawai membawa persoalan tersebut ke ranah hukum melalui litigasi atau persidangan Pengadilan di Indonesia.

Tidak ada yang terlalu kecil atau terlalu besar untuk ditangani, J&A sangat mudah dihubungi, responsive serta innovative dalam menyelesaikan berbagai perkara bisnis baik yang sederhana maupun yang relatif sangat rumit dalam cakupan perdata maupun pidana. (jna-rbs-kakenni-dci)

 

13


 

 

 

 

 

Posted in ARTIKEL, BHS. INDONESIA, J&A, Uncategorized | Tagged , , , , , , , , , , , , , , , , , , , | Leave a comment

EKSTERNAL LAWYER – Untuk Apa ?

Menggunakan jasa seorang eksternal lawyer atau lawyer di luar perusahaan dapat memberikan berbagai manfaat kepada perusahaan. Berikut adalah beberapa alasan umum mengapa perusahaan memilih untuk bekerja sama dengan pengacara eksternal:

  1. Keahlian Khusus: Lawyer eksternal seringkali memiliki keahlian khusus dalam bidang hukum tertentu, seperti hukum perusahaan, hukum ketenagakerjaan, hukum pajak, atau hukum properti intelektual. Dengan bekerja dengan ahli di bidang tertentu, perusahaan dapat memastikan bahwa mereka mendapatkan nasihat yang tepat dan terfokus.
  • Biaya yang Terkendali: Mengontrak Lawyer eksternal dapat menjadi solusi yang lebih ekonomis daripada mempekerjakan Lawyer in-house. Perusahaan hanya membayar jasa Lawyer ketika dibutuhkan, tanpa perlu membayar gaji bulanan, tunjangan, atau biaya lain yang terkait dengan pengacara in-house.
  • Fleksibilitas dan Akses Sumber Daya Tambahan: Perusahaan mungkin mengalami lonjakan pekerjaan hukum pada suatu waktu tertentu, misalnya ketika sedang menghadapi kasus hukum atau transaksi besar. Dengan menggunakan Lawyer eksternal, perusahaan dapat mendapatkan akses tambahan terhadap sumber daya hukum tanpa harus meningkatkan staf internal mereka.
  • Objektivitas dan Independensi: Lawyer eksternal dapat memberikan pandangan yang lebih objektif dan independen terhadap masalah hukum perusahaan. Mereka tidak terikat oleh politik atau dinamika internal perusahaan, sehingga dapat memberikan nasihat yang tidak dipengaruhi oleh faktor internal.
  • Pengetahuan tentang Peraturan dan Hukum Terkini: Lawyer eksternal terus menerus memantau perubahan hukum dan regulasi, sehingga mereka dapat memberikan saran yang lebih terkini dan sesuai dengan perubahan lingkungan hukum.
  • Ketidakberpihakan dalam Sengketa Internal: Jika perusahaan menghadapi sengketa internal, Lawyer eksternal dapat memberikan pandangan yang objektif dan membantu meresolusi konflik dengan cara yang adil dan sesuai hukum.
  • Keterampilan Negosiasi: Lawyer eksternal sering memiliki keterampilan negosiasi yang kuat, yang dapat membantu perusahaan mencapai kesepakatan yang menguntungkan dalam transaksi atau penyelesaian sengketa.

Penting untuk dicatat bahwa meskipun ada banyak manfaat menggunakan Lawyer eksternal, perusahaan juga perlu menjaga komunikasi yang baik dengan mereka agar dapat bekerja sama secara efektif.

KAPAN EXTERNAL LAWYER DIBUTUHKAN

Lawyer eksternal atau external lawyer dalam beberapa situasi tertentu dibutuhlkan oleh Perusahaan. Disamping alasan yang yang telah disebut diatas, beberapa situasi lainnya bisa meliputi:

  • Jika perusahaan menghadapi masalah hukum yang memerlukan keahlian khusus di bidang hukum tertentu yang tidak dimiliki oleh tim hukum internal, mereka dapat mengontrak Lawyer eksternal dengan pengalaman dan keahlian spesifik dalam masalah tersebut.
  • Ketika perusahaan terlibat dalam kasus hukum yang kompleks atau besar, Lawyer eksternal dengan pengalaman dan kapasitas lebih besar layak diperlukan untuk mengelola dan menghadapi tuntutan hukum tersebut.
  • Kadang-kadang, memang lebih ekonomis untuk menggunakan jasa Lawyer eksternal daripada mempekerjakan Lawyer penuh waktu. Ini dapat membantu perusahaan mengelola biaya hukum, terutama jika kebutuhan hukum bersifat sementara atau tidak terlalu sering.
  • Dalam situasi di mana terdapat konflik kepentingan antara perusahaan dan anggota tim hukum internal, atau konflik internal lainnya, menggunakan Lawyer eksternal dapat memberikan pandangan hukum independen dan menjaga integritas proses hukum.
  • Jika perusahaan melakukan ekspansi ke pasar internasional, Lawyer eksternal yang memiliki pemahaman tentang hukum setempat dapat membantu perusahaan menghadapi peraturan dan tantangan hukum yang berbeda di berbagai yurisdiksi.
  • Peninjauan Kontrak Besar: Pada saat membuat atau meninjau kontrak besar, perusahaan dapat mengandalkan Lawyer eksternal untuk memastikan perlindungan hukum yang memadai dan pemahaman yang mendalam tentang klausul-klausul kontrak. Terlebih untuk kontrak internasional, secara umum agak rumit dan memerlukan pemahanan dan kajian hukum yang lebih seksama.
  • Pelatihan dan Edukasi Hukum: Dalam beberapa kasus, perusahaan dapat mengontrak Lawyer eksternal untuk memberikan pelatihan dan edukasi hukum kepada tim internal agar dapat memahami peraturan dan kebijakan yang berlaku.

Namun, keputusan untuk menggunakan Lawyer eksternal perlu dipertimbangkan dengan cermat, dan karena lawyer yang dibutuhkan mempunyai keahlian khusus atau spesialisasi dalam bidang tertentu, sehingga dari sisi biaya pun pasti lebih besar, bila dibandingkan dengan biaya external lawyer umum lainnya.  

Beberapa perusahaan mungkin lebih memilih untuk memiliki tim hukum internal yang kuat guna menangani sebagian besar masalah hukum secara internal, meskipun status anggaran biaya dari internal lawyer/s merupakan fixed costs yang tidak sedikit juga. (J&A)

tulisan ini dimaksudkan untuk ikut serta mengedukasi
masyarakat awam mengenai hukum secara umum

Posted in Uncategorized | Leave a comment

MEMILIH ADVOKAT YANG KREDIBEL

Memilih seorang Advokat yang kredibel adalah langkah penting untuk memastikan bahwa perusahaan atau individu Anda mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum yang berkualitas. Berikut adalah beberapa panduan diantaranya untuk memilih pengacara yang kredibel:

  • Pendidikan dan Lisensi
    Pastikan Advokat memiliki gelar hukum dari sekolah hukum yang diakui. Periksa apakah Advokat tersebut memiliki lisensi yang sah dan berada dalam keadaan baik di yurisdiksi tempat mereka berpraktik.
  • Spesialisasi dan Pengalaman
    Pilih Advokat yang memiliki pengalaman dalam bidang hukum yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Bisa juga tanyakan tentang kasus serupa yang pernah mereka tangani dan hasilnya.
  • Reputasi
    Periksa reputasi Advokat dengan cara mencari ulasan online, referensi dari klien sebelumnya, atau rekomendasi dari kolega bisnis atau teman. Periksa apakah ada keluhan etika atau disiplin di rekam jejak pengacara tersebut.
  • Keanggotaan dalam Organisasi Hukum
    Keanggotaan dalam organisasi hukum yang terkemuka dapat menjadi indikator komitmen pengacara terhadap etika dan standar profesional tertinggi. Tanyakan menjadi anggota di organisasi Advokat mana  (kalau perlu minta ditunjukkan KTA – Kartu Tanda Anggotanya).
    Bila diperlukan, untuk menangani permasalahan hukum yang relative komplek, tidak ada salahnya untuk menanyakan atau meminta copy KTA dan copy BAS – Berita Acara Sumpah oleh Pengadilan Tinggi dari Advokat bersangkutan.
  • Ketersediaan dan Keterlibatan
    Pastikan bahwa Advokat bersedia mendengarkan dan memahami kebutuhan Anda. Tinjau ketersediaan Advokat untuk memberikan waktu dan perhatian yang cukup kepada kasus Anda.
  • Biaya dan Struktur Pembayaran
    Diskusikan biaya jasa Advokat dan struktur pembayaran sejak awal. Mintalah perjanjian tertulis tentang biaya dan rinciannya.
  • Komunikasi yang Efektif
    Pilih Advokat yang memiliki keterampilan komunikasi yang baik, termasuk kemampuan untuk menjelaskan masalah hukum secara jelas dan memahami kebutuhan Anda.
  • Jaringan dan Sumber Daya
    Pertimbangkan apakah Advokat memiliki akses ke jaringan dan sumber daya yang dapat mendukung kasus Anda, seperti ahli forensik, spesialis pajak, atau investigator swasta.
  • Kemampuan Negosiasi
    Pertimbangkan kemampuan negosiasi Advokat, terutama jika kasus Anda melibatkan perundingan atau penyelesaian di luar pengadilan.
  • Kejelasan Dokumen Hukum
    Pastikan bahwa Advokat mampu menyusun dokumen hukum dengan jelas dan akurat.
  • Kemampuan Beradaptasi
    Pilih Advokat yang mampu beradaptasi dengan perubahan situasi hukum dan strategi yang diperlukan.

Selain itu, selalu baik untuk menjadwalkan pertemuan langsung dengan Advokat yang dipilih sebelum membuat keputusan akhir. Wawancara ini dapat membantu Anda menilai kenyamanan Anda bekerja bersama mereka dan memastikan bahwa Advokat tersebut memiliki pemahaman yang baik tentang kebutuhan dan harapan Anda

tulisan ini dimaksudkan untuk ikut serta mengedukasi masyarakat awam
dalam bidang hukum secara umum.

Posted in Uncategorized | Leave a comment

PENTINGNYA KONTRAK TERTULIS DALAM SETIAP PERMUFAKATAN ATAU PERIKATAN

Dalam berbagai aspek kehidupan, baik itu bisnis, hubungan pribadi, atau proyek bersama, pentingnya kontrak tertulis tidak dapat diabaikan. Kontrak tertulis menjadi dasar hukum yang mengikat setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian. Tulisan ini akan membahas mengapa pentingnya kontrak tertulis dalam setiap permuafakatan.

Klarifikasi Kesepakatan:
Kontrak tertulis membantu mengklarifikasi semua poin penting dalam perjanjian. Dengan menuliskan secara rinci hak dan kewajiban masing-masing pihak, kontrak menciptakan dasar yang jelas untuk pelaksanaan perjanjian. Hal ini mengurangi risiko terjadinya kesalahpahaman atau penafsiran yang berbeda.

Perlindungan Hukum:
Kontrak tertulis memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi semua pihak yang terlibat. Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, kontrak dapat dijadikan bukti dalam proses hukum. Dengan demikian, kontrak bertindak sebagai alat hukum yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan.

Meminimalkan Risiko:
Dengan merinci setiap aspek perjanjian, kontrak tertulis membantu meminimalkan risiko terjadinya konflik di masa depan. Pihak-pihak yang terlibat dapat mengantisipasi potensi masalah dan merumuskan solusi sebelumnya melalui kontrak, yang dapat membantu menghindari kerugian finansial atau kerugian lainnya.

Pengaturan Durasi dan Syarat-syarat:
Kontrak tertulis memungkinkan pihak-pihak yang terlibat untuk mengatur durasi perjanjian dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Hal ini menciptakan keteraturan dan kepastian, meminimalkan ketidakpastian yang dapat muncul selama perjanjian berlangsung.

Pembuktian Kesepakatan:
Kontrak tertulis menjadi bukti konkret mengenai kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Dokumen tertulis ini dapat digunakan sebagai referensi yang jelas dan tidak dapat disangkal ketika diperlukan, memudahkan penyelesaian sengketa tanpa harus bergantung pada ingatan atau kesaksian pihak terkait.

Kesimpulan:
Dalam setiap permuafakatan, kontrak tertulis memainkan peran kunci dalam menciptakan dasar hukum yang kuat dan mengatur hubungan antarpihak. Dengan menyusun kontrak secara cermat, semua pihak dapat merasa aman dan yakin bahwa hak dan kewajiban mereka dihormati dan dilindungi. Oleh karena itu, penting untuk selalu memprioritaskan penyusunan kontrak tertulis dalam setiap bentuk perjanjian untuk mencapai keberhasilan dan keberlanjutan kerjasama.

( tulisan ini dimaksudkan untuk ikut serta mengedukasi masyarakat awam mengenai hukum secara umum )

Posted in Uncategorized | Leave a comment