APA ITU GO PUBLIC – IPO

IPO – INITIAL PUBLIC OFFERING adalah proses di mana sebuah perusahaan pertama kali menawarkan sahamnya untuk dijual kepada masyarakat umum melalui bursa efek. Dalam proses IPO, perusahaan akan memperoleh sumber pendanaan baru dari investor melalui penjualan saham. Proses ini biasanya melibatkan sejumlah bank investasi dan penjamin emisi, yang membantu perusahaan untuk menentukan harga penawaran dan menyusun prospektus IPO.

Dengan melakukan IPO, perusahaan menjadi perusahaan publik dan sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal. Hal ini memberikan akses ke sumber pendanaan yang lebih besar dan meningkatkan likuiditas saham perusahaan. Selain itu, perusahaan juga diharuskan untuk mematuhi peraturan dan persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas pengawas pasar modal, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia dan Securities and Exchange Commission (SEC) di Amerika Serikat.

DASAR HUKUM UNTUK MELAKUKAN IPO

Di Indonesia, dasar hukum untuk melaksanakan IPO adalah UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penawaran Umum Efek. UU Pasar Modal mengatur tentang penerbitan dan perdagangan efek, termasuk persyaratan untuk perusahaan yang ingin melakukan IPO. Beberapa hal yang diatur dalam UU Pasar Modal meliputi:

  • Persyaratan untuk menjadi emiten (perusahaan yang menerbitkan efek), termasuk persyaratan keuangan, kelembagaan, dan pengalaman manajemen.
  • Persyaratan pengungkapan informasi yang lengkap dan transparan, termasuk penyampaian prospektus, laporan keuangan, dan laporan tahunan.
  • Mekanisme dan persyaratan untuk melakukan penawaran umum, termasuk mekanisme pencatatan saham di bursa efek dan persyaratan untuk mengadakan rapat umum pemegang saham.
  • Penegakan hukum dan sanksi bagi pelanggar aturan pasar modal.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 menetapkan persyaratan lebih lanjut terkait penawaran umum efek, termasuk persyaratan untuk prospektus dan prosedur pendaftaran. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengeluarkan sejumlah peraturan terkait IPO dan perdagangan efek, seperti POJK No. 29/POJK.04/2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara  Pendaftaran Efek dan Perusahaan Publik.

PERSYARATAN UNTUK IPO
Di Indonesia, persyaratan untuk melakukan IPO secara garis besar meliputi:

  • Persyaratan keuangan: Perusahaan harus memiliki laporan keuangan audited yang telah disetujui oleh auditor independen dan memenuhi persyaratan keuangan tertentu, seperti minimum modal dasar, aset bersih, dan laba bersih.
  • Persyaratan kelembagaan: Perusahaan harus memenuhi persyaratan kelembagaan, seperti memiliki badan hukum yang sah, memiliki manajemen yang kompeten, dan tidak memiliki masalah hukum atau reputasi buruk.
  • Persyaratan pengungkapan informasi: Perusahaan harus memberikan pengungkapan informasi yang lengkap dan transparan kepada investor potensial, seperti prospektus dan laporan keuangan yang telah diaudit.
  • Persyaratan teknis: Perusahaan harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh bursa efek tempat saham perusahaan akan dicatatkan, seperti jumlah saham yang harus ditawarkan untuk dijual kepada investor publik.

Selain persyaratan tersebut, perusahaan juga harus memperhatikan berbagai peraturan lainnya yang berlaku, seperti peraturan perpajakan, peraturan tenaga kerja, dan peraturan lingkungan hidup. Persyaratan untuk IPO dapat bervariasi tergantung pada sejumlah faktor, seperti sektor industri, ukuran perusahaan, dan bursa efek yang dituju. Oleh karena itu, perusahaan yang berencana untuk melakukan IPO harus memperhatikan persyaratan yang berlaku dan berkonsultasi dengan pihak yang berwenang untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.

APAKAH DUNIA USAHA ADA BAIKNYA MELAKUKAN IPO
Dunia usaha dapat mempertimbangkan untuk melakukan IPO karena IPO dapat memberikan beberapa manfaat bagi perusahaan, di antaranya:

  • Memperoleh akses ke pasar modal: IPO memungkinkan perusahaan untuk memperoleh akses ke pasar modal dan mendapatkan sumber pendanaan tambahan dari investor institusional dan individu. Dengan demikian, perusahaan dapat mengumpulkan modal yang cukup besar untuk mengembangkan bisnisnya, seperti melakukan ekspansi usaha, mengakuisisi perusahaan lain, atau meningkatkan kapasitas produksi.
  • Meningkatkan citra perusahaan: Perusahaan yang melakukan IPO memiliki reputasi yang lebih baik di mata publik, karena proses IPO membutuhkan tingkat transparansi yang tinggi dan pengungkapan informasi yang lengkap. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan investor dan membuat perusahaan lebih mudah diterima oleh masyarakat.
  • Meningkatkan likuiditas saham: Dengan melakukan IPO, saham perusahaan dapat diperdagangkan di bursa efek, sehingga meningkatkan likuiditas saham. Hal ini memungkinkan investor untuk membeli atau menjual saham perusahaan dengan mudah, sehingga meningkatkan nilai saham perusahaan.
  • Menawarkan insentif karyawan: IPO juga dapat memberikan insentif kepada karyawan melalui pemberian saham atau opsi saham. Hal ini dapat membantu perusahaan untuk mempertahankan karyawan yang berbakat dan berkinerja tinggi.
  • Selain itu, perusahaan yang telah melalui proses IPO juga memiliki kemampuan yang lebih baik dalam memperoleh sumber pendanaan tambahan di masa depan melalui penawaran saham sekunder. Hal ini juga dapat membantu perusahaan untuk meningkatkan visibilitas dan citra perusahaan, serta membuka peluang kerjasama dan ekspansi bisnis dengan pihak lain.

Namun demikian beberapa faktor dibawah ini perlu untuk mendapat pertimbangan yang seksama sebagai suatu resiko yang dilihat dari dari sudut padang kelemahan, antara lain:

  • Biaya: Proses IPO dapat menjadi biaya yang cukup besar, termasuk biaya pengacara, bank investasi, dan auditor, yang semuanya harus dibayar oleh perusahaan. Selain itu, perusahaan juga harus memenuhi persyaratan keterbukaan dan pengungkapan yang ketat, yang dapat menambah biaya tambahan.
  • Keterbukaan: Setelah menjadi perusahaan publik, perusahaan harus memenuhi persyaratan keterbukaan dan pengungkapan yang ketat, termasuk penyampaian laporan keuangan, laporan tahunan, dan laporan kegiatan bisnis lainnya. Hal ini dapat memerlukan sumber daya manusia dan keuangan yang signifikan untuk memenuhi persyaratan ini.
  • Tekanan pasar: Setelah menjadi perusahaan publik, perusahaan harus memperhatikan kinerja sahamnya di pasar modal. Hal ini dapat menciptakan tekanan untuk menghasilkan laba yang konsisten dan meningkatkan nilai saham, yang dapat memengaruhi keputusan strategis jangka panjang perusahaan.

Oleh karenanya, keputusan untuk melakukan IPO harus didasarkan pada evaluasi menyeluruh atas manfaat dan risiko yang terkait dengan opsi pembiayaan ini, serta membicarakan secara mendalam bersama pihak-pihak yang mengerti permasalahannya.  (JBS/J&A)

About lawyershouseblog

JANTJE & ASSOCIATES or known as J&A is an Indonesian Law Firm in affiliation with national and international law firms – provides the service to national and international companies, as a litigation and/or non-litigation Commercial and Business Lawyer. J&A works with several caliber partners, associates, and lawyers involved either in practical and academic, supported by associates with expertise in management, economic, finance, marketing and human resources – make all approach of J&A more comprehensive in providing services to individual and business societies. J&A is progressing steadily towards achieving its dream of offering practical law and legal services to those most in need. We dream watching our country grows, building solid foundations that will lead to a future of justice and peace for everyone.
This entry was posted in ARTIKEL, BHS. INDONESIA, J&A and tagged , , , , , , . Bookmark the permalink.