PERJANJIAN PASKA-NIKAH, APA ITU ? Post-Nuptial Agreement

PERJANJIAN PASKA-NIKAH, APA ITU ?
Post-Nuptial Agreement

Pertanyaan yang terkadang muncul adalah: Dapatkah pasangan suami isteri (pasutri) membuat dan menandatangani perjanjian nikah setelah menikah?
Jawabannya adalah: ya dan bisa. Kesepakatan ini dikenal sebagai perjanjian post-nuptial atau perjanjian paska-pernikahan.

Hal ini dimungkinkan dan dapat dilaksanakan di Indonesia, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69 / PUU-XIII / 2015 (Keputusan Ketua), yang diumumkan pada tanggal 27 Oktober 2016.
Dengan demikian, mengacu pada Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015, ini memberikan kesempatan kepada pasutri untuk dapat membuat suatu perjanjian pernikahan selama dalam ikatan pernikahan/perkawinan atau yang biasa dikenal dengan Post-Nuptial Agreement atau Perjanjian Paska-Nikah.  Pasutri dapat membuat suatu perjanjian yang berkait dengan pernikahannya sesudah melangsungkan akad nikah atau sesudah resmi menjadi suami isteri.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kepegawaian dan Pendaftaran Kependudukan, Prof. Dr. Zudan Arief Fakrulloh, pada tanggal 19 Mei 2017, telah mengeluarkan sebuah surat yang menguraikan implementasi untuk mendaftarkan perjanjian pernikahan (pre dan post-nuptial) pada  kantor Catatan Sipil Indonesia.

Kesepakatan post-nuptial agreement (perjanjian / kesepakatan paska-nikah) pada dasarnya sama dengan kesepakatan pra-nikah. Pre-Nuptial dibuat sebelum menikah, sedangkan Post-Nuptial dibuat setelah pasutri menikah.

KEGUNAAN UMUM

Pasutri yang masuk ke dalam perjanjian post-nuptial lebih sering daripada yang mungkin dipikirkan kebanyakan orang.
Misalnya, jika satu pasutri hendak memasuki atau memulai suatu bisnis, pasangan mereka mungkin meminta mereka untuk menandatangani perjanjian post-nuptial.
Sebagai prasyarat untuk memasuki atau menjalankan usaha bisnis dalam kemitraan, seseorang bisa jadi diminta oleh calon mitranya untuk menandatangani perjanjian post-nuptial yang menyatakan bahwa jika mereka berpisah (cerai) atau meninggal dunia, pasangan mereka tidak akan mengajukan klaim atas bisnis tersebut.
Hal ini memungkinkan para (calon) mitra bisnis untuk diyakinkan bahwa pemisahan/ perceraian atau kematian tidak akan mengganggu kelangsungan usaha mereka. Persyaratan ini sangat umum terjadi dalam bisnis keluarga dan di komunitas keuangan.

Situasi lain dimana perjanjian post-nuptial digunakan adalah di mana property/ kekayaan terpisah (yang dipisahkan) digunakan untuk membeli property umum. Contoh umum dari hal ini adalah ketika pasangan setuju untuk menggunakan properti terpisah/ kekayaan untuk membeli tempat tinggal setelah menikah. Kesepakatan post-nuptial dapat dinegosiasikan sehingga pasangan yang menggunakan properti terpisah (yang dipisahkan) untuk membeli asset/property lain, mereka tetap mendapatkan manfaat yang sama.

APA YANG DIPERLUKAN
AGAR PERJANJIAN PASKA-NIKAH ITU VALID ?

Agar berlaku dan dapat dilaksanakan, perjanjian post-nuptial setidaknya harus memenuhi persyaratan dasar sebagai berikut:

  • Perjanjian post-nuptial harus dilakukan secara tertulis.
  • Sukarela – Kedua belah pihak dalam perjanjian post-nuptial menandatangani kesepakatan tersebut harus secara sukarela dan sengaja melakukannya. Setiap indikasi bahwa satu pasangan dipaksa atau mengancam yang lain agar menandatangani perjanjian tersebut, akan membuat perjanjian post-nuptial tidak berlaku lagi.
  • Pengungkapan – Pengungkapan penuh dan adil merupakan elemen lain dari perjanjian post-nuptial yang valid dan dapat dilaksanakan. Pada saat masing-masing pihak masuk ke dalam kesepakatan, masing-masing harus membuat terbuka dan membeberkan secara penuh/lengkap dan adil terhadap asset yang dimiliki, liabilitas/ kewajiban/hutang, dan pendapatan/ penghasilannya yang lain.
    Ini adalah poin penting untuk dipahami karena perjanjian post-nuptial dirancang untuk menjelaskan bagaimana aset, kewajiban, dan dukungan akan ditangani jika pernikahan berakhir. Jika informasi yang diandalkan satu pihak tidak akurat atau tidak lengkap, maka kesepakatan tersebut tidak dapat dilaksanakan.
  • Adil – Perjanjian post-nuptial tidak boleh tidak masuk akal.
    Kesepakatan post-nuptial yang terang-terangan sepihak atau yang sebaliknya sangat tidak adil terhadap satu pihak, berdasarkan fakta dan keadaan, tidak akan dapat dilaksanakan.
  • Berlaku secara benar – Perjanjian post-nuptial harus memenuhi persyaratan atau ketentuan hukum yang berlaku. Secara umum, untuk membuat perjanjian post-nuptial yang valid, kedua tanda tangan kedua pihak harus diaktakan, atau didaftarkan di kantor Catatan Sipil.

APA YANG PERLU ADA DALAM PERJANJIAN POST-NUPTIAL ?

Perjanjian post-nuptial umumnya mencakup jenis ketentuan yang sama seperti perjanjian pre-nuptial. Perbedaan utama adalah bahwa perjanjian pre-nuptial dilakukan beberapa waktu sebelum pernikahan (akad nikah) dilakukan, sedangkan perjanjian post-nuptial dilakukan setelah pasangan tersebut melaksanakan pernikahan. Beberapa ketentuan yang umumnya termasuk dalam perjanjian post-nuptial adalah diantaranya sebagai berikut:

  • Bagaimana pasangan akan membagi harta dan aset lainnya jika pernikahan mereka berakhir.
  • Apakah satu pasangan akan membayar bantuan keuangan pada pasangannya dan berapa lama pembayaran bantuan keuangan tersebut akan dilakukan.
  • Bagaimana hutang perkawinan akan dibagi dalam hal terjadi perpisahan/perceraian, termasuk hal-hal seperti pinjaman hipotek, hutang kartu kredit, dan pinjaman serta beban atau kewajiban lainnya.
  • Bagaimana aset akan diperlakukan apabila salah satu atau kedua pasangan meninggal selama dalam pernikahan mereka, yang mungkin mencakup ketentuan yang berbeda tergantung situasi dan kondisi.
  • Lain hal yang perlu diungkapkan dalam upaya perlindungan keluarga baik secara khusus maupun secara umum.

Perjanjian post-nuptial juga dapat mencakup dalam memberikan hak asuh dan dukungan anak-anak kecil jika pernikahan berakhir dengan perceraian atau pemisahan hukum.

PERTIMBANGAN UNTUK MEMBUAT PERJANJIAN POST-NUPTIAL.

Ketika suatu pasangan mempertimbangkan untuk membuat dan masuk ke dalam sebuah perjanjian post-nuptial, itu tidak secara otomatis berarti bahwa mereka sedang berpikir untuk melakukan perceraian atau mengajukan cerai. Berikut adalah beberapa alasan umum mengapa perjanjian post-nuptial diperlukan:

  • Kadang-kadang, pasangan masuk ke dalam perjanjian post-nuptial hanya untuk secara jelas menentukan keinginan masing-masing pihak terhadap property/asset bawaan, yang mereka bawa ke dalam pernikahan mereka.
  • Bila pasangan memiliki anak dari pernikahan atau hubungan sebelumnya, mereka mungkin ingin memastikan bahwa asset tertentu akan diberikan kepada anak-anak itu apa pun yang terjadi. Kesepakatan post-nuptial dapat membantu melindungi warisan anak-anak.
  • Dalam kasus lain, kesepakatan post-nuptial mungkin masuk akal saat satu pasangan secara finansial tidak bertanggung jawab atau mengalami masalah hukum selama pernikahan. Misalnya, jika salah satu kebiasaan belanja atau perjudian pasangan menyebabkan tekanan finansial atau satu pasangan divonis bersalah karena beberapa pelanggaran hukum, mungkin pasangan lain dapat mempertimbangkan kesepakatan post-nuptial.
  • Ketika satu pasangan mendapat rejeki nomplok (warisan, kemenangan lotere, kenaikan gaji yang signifikan), pasangan tersebut mungkin ingin mempertimbangkan keuangan mereka dan melindungi diri mereka dan aset mereka terhadap ketidakpastian di masa depan.
  • Jika satu pasangan telah berhenti bekerja untuk tinggal di rumah dan merawat anak-anak kecil, sebuah perjanjian post-nuptial dapat membantu memastikan dia memiliki sumber daya finansial yang mereka butuhkan jika pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian.

Apakah Pre-Nuptial atau Post-Nuptial diperlukan atau tidak, banyak terpulang pada masing-masing pribadi dari pasutri. Mungkin diperlukan tapi mungkin juga tidak, sehingga hal tersebut kemudian juga sangat tergantung dari situasi, kondisi, keadaan ataupun kebutuhan yang ada.

Untuk hal diatas, sebelum mengambil sikap atau keputusan, ada baiknya pasutri membicarakan atau berkonsultasi dengan Pengacara/ lawyer yang  sesuai, agar memperoleh gambaran yang lebih lengkap tentang tatacara dan bagaimana dokumen perjanjian itu sebaiknya dibuat.  (KN).

 


19


 

About lawyershouseblog

JANTJE & ASSOCIATES or known as J&A is an Indonesian Law Firm in affiliation with national and international law firms – provides the service to national and international companies, as a litigation and/or non-litigation Commercial and Business Lawyer. J&A works with several caliber partners, associates, and lawyers involved either in practical and academic, supported by associates with expertise in management, economic, finance, marketing and human resources – make all approach of J&A more comprehensive in providing services to individual and business societies. J&A is progressing steadily towards achieving its dream of offering practical law and legal services to those most in need. We dream watching our country grows, building solid foundations that will lead to a future of justice and peace for everyone.
This entry was posted in BHS. INDONESIA, NEWS. Bookmark the permalink.

Leave a comment